• Tentang Kami
Saturday, April 18, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
March 15, 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kajian hukum dan masyarakat, terkait dengan bagaimana kaitan momerandum of understanding (MoU) dan undang-undang menjadi perhatian hukum. Salah satu konsep yang diajukan untuk hal tersebut adalah hukum produk manusia selalu dalam “proses menjadi”. Proses law making yang dalam hukum progresif, selalu memungkinkan untuk terus diperbaiki (Rahadjo, 2006; Rahardjo, 2011; Rahardjo, 2011).

Beberapa pertanyaan dalam konsep ini adalah apakah sebuah undang-undang bisa menjawab semua hal? Bukankah masalah yang dihadapi manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang dikongkretkan dalam sebuah undang-undang? Bukankah permasalahan manusia jauh lebih kompleks dan cepat berubah ketimbang dengan undang-undang?

Pertanyaan-pertanyaan sosiologis di atas bisa saja muncul dalam memaknai lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sebagai sebuah undang-undang yang lahir dari kepentingan dari sebuah konsensus, melalui suatu MoU damai, tentu isinya harus memastikan ketertampungan MoU ke dalamnya.

BACA JUGA

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

Dalam konteks bagaimana hubungan tersebut, paling tidak kita bisa pastikan dengan merujuk pada dua kunci penting yang selalu harus diingat (dan ini tersurat dalam konsiderans Undang-Undang Pemerintahan Aceh), yakni: Pertama, bencana yang melahirkan kesadaran untuk perwujudan perdamaian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesadaran ini yang melahirkan komitmen penyelesaian konflik berkelanjutan “hitam di atas putih” melalui sebuah MoU dilanjutkan pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Kedua, Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga harus mengkonkretkan prinsip kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh untuk dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan bersandarkan pada dua kunci penting tersebut, ada dua pertanyaan terkait yang juga harus terjawab, yakni:

Pertama, apakah semua isi MoU itu tertampung dalam undang-undang? Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak seutuhnya menampung apa yang ada dalam MoU.

Baca Juga:  Interupsi Epistemologis Pikiran Saintifik Hawking

Kondisi ini bisa dipahami karena kewenangan untuk melaksanakan dua hal tersebut berada di dua lembaga berbeda. MoU ditandatangani oleh pemerintah, sementara kewenangan pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh ada pada dua lembaga pembentuk undang-undang, yakni eksekutif-legislatif. Dengan lembaga yang berbeda, maka tafsir atas apa yang disepakati juga berbeda. Berbagai perbedaan pandang inilah antara lain yang dirasakan hingga sekarang ini.

Kedua, apakah apa yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah semuanya dituntaskan?

Pertanyaan ini juga sangat penting, karena pada kenyataannya masih ada beberapa ketentuan pelaksana Undang-Undang Pemerintahan Aceh hingga kini masih belum tuntas. Patut diingat bahwa ketentuan pelaksana tidak hanya apa yang menjadi kewajiban pemerintah (Jakarta). Pada kenyataannya, belum semua qanun juga diselesaikan pada tingkat Aceh.[]

Publikasi artikel ini kolaborasi SAGOETV.com dengan SulaimanTripa.com

Tags: acehIndonesiaMoU Helsinkisulaiman tripaUUPA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

April 16, 2026
Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

April 13, 2026
Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

April 18, 2026
Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 2: Ketika Ruang Diuji, Bukan Hanya Diisi

April 11, 2026
Kemunafikan Singapura, Balas Budi Israel, dan Selat Hormuz

Kemunafikan Singapura, Balas Budi Israel, dan Selat Hormuz

April 10, 2026
PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

April 12, 2026
Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

April 17, 2026
Gempa M 5,7 Guncang Barat Daya Sinabang Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,7 Guncang Barat Daya Sinabang Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

April 12, 2026
Persiraja Tantang Pemuncak Adhyaksa FC di Banten, Laga Krusial Penentu Asa Laskar Rencong

Persiraja Tantang Pemuncak Adhyaksa FC di Banten, Laga Krusial Penentu Asa Laskar Rencong

April 12, 2026

EDITOR'S PICK

Presiden Prabowo Lantik Brian Yuliarto Jadi Mendiktisaintek, Amalia Adininggar sebagai Kepala BPS

Presiden Prabowo Lantik Brian Yuliarto Jadi Mendiktisaintek, Amalia Adininggar sebagai Kepala BPS

February 22, 2025
PODCAST Affan Ramli: Kita Bergembira Terjadi Gencatan Palestina-Israel

PODCAST Affan Ramli: Kita Bergembira Terjadi Gencatan Palestina-Israel

March 24, 2025
Aceh dan Ujian Kepercayaan Negara: Di Awal Era Prabowo

Aceh dan Ujian Kepercayaan Negara: Di Awal Era Prabowo

February 1, 2026
Menpora Pastikan Akan Lakukan Evaluasi Penyelenggaran PON XXI Aceh-Sumut 2024

Menpora Pastikan Akan Lakukan Evaluasi Penyelenggaran PON XXI Aceh-Sumut 2024

September 21, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.