• Tentang Kami
Saturday, September 12, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
March 15, 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kajian hukum dan masyarakat, terkait dengan bagaimana kaitan momerandum of understanding (MoU) dan undang-undang menjadi perhatian hukum. Salah satu konsep yang diajukan untuk hal tersebut adalah hukum produk manusia selalu dalam “proses menjadi”. Proses law making yang dalam hukum progresif, selalu memungkinkan untuk terus diperbaiki (Rahadjo, 2006; Rahardjo, 2011; Rahardjo, 2011).

Beberapa pertanyaan dalam konsep ini adalah apakah sebuah undang-undang bisa menjawab semua hal? Bukankah masalah yang dihadapi manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang dikongkretkan dalam sebuah undang-undang? Bukankah permasalahan manusia jauh lebih kompleks dan cepat berubah ketimbang dengan undang-undang?

Pertanyaan-pertanyaan sosiologis di atas bisa saja muncul dalam memaknai lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sebagai sebuah undang-undang yang lahir dari kepentingan dari sebuah konsensus, melalui suatu MoU damai, tentu isinya harus memastikan ketertampungan MoU ke dalamnya.

BACA JUGA

Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara? Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

Dalam konteks bagaimana hubungan tersebut, paling tidak kita bisa pastikan dengan merujuk pada dua kunci penting yang selalu harus diingat (dan ini tersurat dalam konsiderans Undang-Undang Pemerintahan Aceh), yakni: Pertama, bencana yang melahirkan kesadaran untuk perwujudan perdamaian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesadaran ini yang melahirkan komitmen penyelesaian konflik berkelanjutan “hitam di atas putih” melalui sebuah MoU dilanjutkan pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Kedua, Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga harus mengkonkretkan prinsip kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh untuk dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan bersandarkan pada dua kunci penting tersebut, ada dua pertanyaan terkait yang juga harus terjawab, yakni:

Pertama, apakah semua isi MoU itu tertampung dalam undang-undang? Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak seutuhnya menampung apa yang ada dalam MoU.

Kondisi ini bisa dipahami karena kewenangan untuk melaksanakan dua hal tersebut berada di dua lembaga berbeda. MoU ditandatangani oleh pemerintah, sementara kewenangan pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh ada pada dua lembaga pembentuk undang-undang, yakni eksekutif-legislatif. Dengan lembaga yang berbeda, maka tafsir atas apa yang disepakati juga berbeda. Berbagai perbedaan pandang inilah antara lain yang dirasakan hingga sekarang ini.

Kedua, apakah apa yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah semuanya dituntaskan?

Pertanyaan ini juga sangat penting, karena pada kenyataannya masih ada beberapa ketentuan pelaksana Undang-Undang Pemerintahan Aceh hingga kini masih belum tuntas. Patut diingat bahwa ketentuan pelaksana tidak hanya apa yang menjadi kewajiban pemerintah (Jakarta). Pada kenyataannya, belum semua qanun juga diselesaikan pada tingkat Aceh.[]

Publikasi artikel ini kolaborasi SAGOETV.com dengan SulaimanTripa.com

Tags: AcehIndonesiaMoU Helsinkisulaiman tripaUUPA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali
Artikel

Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara? Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

by SAGOE TV
September 10, 2026
Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO
Artikel

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

by SAGOE TV
June 11, 2026
Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

67 Pejabat UIN Ar-Raniry Dilantik, Reza Idria Jadi Wakil Rektor dan Hendra Kurniawan Plt Dekan Kedokteran

67 Pejabat UIN Ar-Raniry Dilantik, Reza Idria Jadi Wakil Rektor dan Hendra Kurniawan Plt Dekan Kedokteran

September 11, 2026
Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

September 11, 2026
Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara? Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

September 10, 2026
FISIP USK Perkuat Jejaring dengan Alumni Chapter Jakarta

FISIP USK Perkuat Jejaring dengan Alumni Chapter Jakarta

September 7, 2026
Pengurus ICMI Orda Aceh Besar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Pengurus ICMI Orda Aceh Besar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

September 7, 2026
Risnawati Ridwan

Desil di Atas Kertas, Akses Pendidikan dan Kesehatan menjadi Taruhan

September 6, 2026
Mahasiswa USK Soroti Pemulihan Pascabencana Aceh, Plt Sekda Buka Ruang Dialog

Mahasiswa USK Soroti Pemulihan Pascabencana Aceh, Plt Sekda Buka Ruang Dialog

September 11, 2026
Dua Kampus Besar Aceh Kembali Perkuat Kerja Sama untuk Majukan Pendidikan

Dua Kampus Besar Aceh Kembali Perkuat Kerja Sama untuk Majukan Pendidikan

September 11, 2026
Refleksi Vol. 18 Kru Semangat dan Perjalanan Para Artis Muda

Refleksi Vol. 18 Kru Semangat dan Perjalanan Para Artis Muda

September 7, 2026

EDITOR'S PICK

Gubernur Aceh Lantik Sibral Malasyi dan Hasan Basri Jadi Bupati-Wabup Pidie Jaya

Gubernur Aceh Lantik Sibral Malasyi dan Hasan Basri Jadi Bupati-Wabup Pidie Jaya

February 18, 2025
Banda Aceh Experience City Expo 2026 Resmi Dibuka, Dorong Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Banda Aceh Experience City Expo 2026 Resmi Dibuka, Dorong Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

April 21, 2026
Dr Sulaiman Tripa

Malam Puasa 3, Jemput Ramadhan dengan Persiapan dan Keikhlasan

March 4, 2025
Kunjungan Kerja ke Sabang, Tri Tito Karnavian Sambangi Posyandu Gampong Balohan

Kunjungan Kerja ke Sabang, Tri Tito Karnavian Sambangi Posyandu Gampong Balohan

October 1, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.