SAGOETV | LANGSA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa mengimbau seluruh calon jemaah haji (CJH) agar segera melunasi biaya perjalanan haji tahun 2025. Pelunasan biaya haji telah dibuka sejak 14 Februari lalu dan akan berakhir pada 14 Maret mendatang.
Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Langsa, Munawir Abdullah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 83 calon jemaah haji dari total kuota 185 orang telah menyelesaikan pelunasan biaya haji. Ia berharap jemaah yang belum melunasi segera melakukan pembayaran agar seluruh tahapan keberangkatan dapat berjalan lancar.
“Kami mengingatkan calon jemaah haji untuk tidak menunda pelunasan biaya perjalanan haji. Hal ini penting agar proses administrasi dan persiapan keberangkatan dapat berlangsung tanpa kendala,” ujar Munawir, Senin (24/2/2025).
Tahun ini, biaya perjalanan haji ditetapkan sebesar Rp46.922.333, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir mencapai Rp50 juta. Penurunan biaya ini tentu menjadi kabar baik bagi calon jemaah karena dapat sedikit meringankan beban mereka.
Kemenag Kota Langsa menegaskan bahwa batas akhir pelunasan biaya haji adalah 14 Maret 2025. Oleh karena itu, para calon jemaah diharapkan segera menyelesaikan pembayaran agar dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan penuh keberkahan.
Sebagaimana dimaklumi bahwa Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus telah berakhir. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi biaya haji, sehingga seluruh kuota haji khusus tahun ini telah terpenuhi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.467 jemaah telah menyelesaikan pembayaran pada tahap pertama, yakni 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah melunasi pada tahap kedua yang berlangsung pada 14 – 21 Februari 2025.
“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Hilman menambahkan bahwa informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas pihaknya setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar keberangkatan haji tahun ini.
Bersamaan dengan pengumuman ini, Kemenag juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi namun membatalkan atau menunda keberangkatan. Hilman menyebutkan bahwa prosedur ini telah disosialisasikan kepada seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” jelasnya.
Prosedur Penggantian
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah masa pelunasan berakhir (disebut ‘lunas tunda ganti’), maka PIHK dapat menggantinya dengan dua syarat:
a. Penggantinya adalah jemaah haji khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama. b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat dua tahun sejak 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha.
PIHK juga diwajibkan melaporkan jemaahnya yang telah melunasi Bipih Khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda.
Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian jemaah haji khusus lunas tunda:
a) PIHK melaporkan jemaah haji khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian jemaah lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:
- Surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data. c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan. d) Jika permohonan disetujui, konfirmasi akan dimasukkan dalam SISKOHAT. e) Jika PIHK tidak memiliki pengganti jemaah haji lunas tunda, maka sisa kuota akan diperuntukkan bagi jemaah haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urutan nomor porsi dalam database SISKOHAT. f) Pengajuan penggantian jemaah haji khusus lunas tunda berlaku satu kali, kecuali untuk kondisi berikut:
- Jemaah haji khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit.
- Jemaah haji khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan.
- Jemaah haji khusus sedang menjalani proses hukum.
g) Laporan jemaah haji khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian diajukan mulai 24 Februari – 7 Maret 2025 pukul 16.00 WIB melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.
“Pimpinan PIHK diharapkan memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M serta wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh jemaah haji khusus,” tandas Nugraha. [*/CEM]