• Tentang Kami
Thursday, May 14, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Penolakan Pergub JKA

SAGOE TV by SAGOE TV
May 14, 2026
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
0
KKJ Aceh Resmi Dibentuk

Deklarasi KKJ Aceh di sekretariat AJI Kota Banda Aceh. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026). Insiden itu mencakup dugaan pemaksaan penghapusan dokumentasi, perampasan alat kerja, hingga intimidasi verbal oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, tindakan kekerasan dan intimidasi setidaknya tercatat menimpa tiga orang jurnalis. Salah satu di antaranya adalah Jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami kekerasan saat mencoba menjauh dari pusat kekerasan yang sedang berlangsung di area Kantor Gubernur Aceh.

BACA JUGA

Daftar 4 Wakil Rektor Baru USK 2026-2031, Rina Suryani Pecahkan Rekor Sejarah Kampus

Seminar dan Raker HMP KPI UIN Ar-Raniry Hadirkan Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar

Menurut dia, saat aparat keamanan mencoba memukul mundur massa dengan meriam air dan gas air mata berbalut represifitas, Dani Randi berusaha lari menghindar ke ruang bawah tanah gedung serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang Kantor Gubernur Aceh. Dalam kondisi hujan deras, gas air mata yang ditembakkan polisi tampak pekat memenuhi area depan gedung BMA tersebut.

Sambil berjalan tergesa-gesa menuju ke tengah rubanah, Dani Randi pun mulai bersiap-siap menulis naskah untuk pantauan aksi lanjutan yang harus segera dikirimkannya ke redaksi. Ia terpaksa menggunakan tablet karena baterai handphone-nya tinggal tiga persen.

Beberapa menit kemudian, sejumlah orang yang diketahui oleh Dani Randi sebagai aparat berpakaian preman tiba-tiba muncul di rubanah. Kepolisian saat itu diketahui memang sedang menyebar guna menyisir dan menjaring para demonstran.

Sejumlah warga yang ikut lari ke rubanah saat itu satu persatu ikut digiring ke luar. Empat orang dari aparat berpakaian preman mendatangi Dani Randi, sembari salah satu di antaranya berteriak, “Ini lagi!”

Baca Juga:  Kapolda Aceh: Ramadhan Momentum Perkuat Keimanan dan Keamanan

Dani Randi menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang bertugas dan serta-merta menunjukkan kartu identitasnya kepada mereka. Ia sempat ditanyai apa yang dilakukannya di tempat itu, yang dijawab bahwa dirinya sedang mengetik naskah liputan.

Tidak peduli dengan penjelasan Dani Randi, salah satu aparat kemudian mengatakan, “enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!”. Disusul oleh salah seorang aparat lainnya yang menunjuk-nunjuk tablet serta handphone milik Dani Randi sembari memerintahkan agar segera merampas alat kerja sang jurnalis.

Dengan kondisi kacamata yang berair serta mata perih diakibatkan efek gas air mata, Dani Randi agak kesusahan untuk mengenali wajah para aparat keamanan yang mengerubungi serta merampas tablet dan handphone-nya.

Saat itu, seseorang di antara aparat tersebut tiba-tiba menyuruh temannya agar segera mengembalikan alat kerja yang baru saja mereka rampas karena menyadari Dani Randi merupakan jurnalis yang sering melakukan liputan di Polresta Banda Aceh. Setelah mengembalikan alat kerjanya, salah seorang aparat keamanan kembali memaksa Dani Randi agar menghapus foto dan video yang diambil saat kerusuhan serta menyuruhnya segera enyah dari tempat itu.

Dani Randi sempat melawan dengan mengatakan, “Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” sebelum akhirnya dilerai oleh salah seorang di antara aparat berpakaian preman, yang lantas menyuruh Dani Randi segera keluar dari rubanah BMA.

Menurut Dani Randi, sebagian sepeda motor yang diparkir di area depan BMA tanpa berantakan dan sengaja dirusak. Helm miliknya tampak teronggok di dalam parit, tetapi sepeda motornya masih aman.

Kejadian yang tidak jauh berbeda dialami oleh dua jurnalis perempuan sewaktu meliput tindakan represif aparat keamanan atas peserta aksi yang berlangsung di dalam area Kantor Gubernur Aceh. Kedua jurnalis yang bertugas di media nasional dan lokal tersebut dipaksa oleh polisi agar menghapus foto dan video yang baru mereka ambil.

Baca Juga:  Webinar UIN Ar-Raniry Ungkap Pengaruh Aceh terhadap Peradaban Islam di Pahang

Salah seorang dari jurnalis tersebut bahkan beberapa kali berusaha dicegat paksa oleh beberapa polisi sambil terus memaksa agar segera menghapus foto dan video yang diambil olehnya. Para polisi juga beberapa kali terdengar melontarkan kalimat yang menyatakan bahwa di tempat itu tidak berlaku pers.

Menurut Rino, tindakan aparat keamanan terhadap ketiga jurnalis tersebut merupakan pelanggaran yang serius terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Karya jurnalistik, sekali lagi perlu ditegaskan, merupakan hasil kerja yang dilindungi oleh undang-undang -in casu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers- di mana memaksa jurnalis untuk menghapus hasil liputan tergolong penyensoran dalam bentuk baru atau penyensoran modern.

“Pasal 4 ayat 2 dalam UU Pers memberi penegasan tentang tidak bolehnya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers. Tindakan penyensoran sebagaimana yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap tiga jurnalis di Banda Aceh telah melanggar pasal 18 ayat 1 dari UU yang sama, di mana pelakunya diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp 500 juta,” jelasnya.

Selain itu, jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh konstitusi serta ejawantah dari kemerdekaan pers. Sementara itu, kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama dari demokrasi berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, penyedia informasi, serta menjadi ruang diskursus bagi warga negara.

“Alih-alih mempertontonkan kekerasan, seharusnya aparat keamanan mendukung implementasi kemerdekaan pers sebagaimana yang dilindungi oleh konstitusi. Karena, tanpa adanya pers yang merdeka, hak masyarakat untuk tahu akan terabaikan, yang mengakibatkan pemerintahan berjalan sewenang-wenang tanpa kontrol,” ujar Rino.

Berikut sikap KKJ Aceh yang terdiri dari AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh dan MaTA, AJI Bireuen, dan AJI Lhokseumawe, terkait kasus kekerasan yang menimpa tiga jurnalis yang meliput aksi penolakan Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh, Rabu sore, 13 Mei 2026:

  • Mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik, seperti mengintimidasi, memaksa menghapus produk jurnalistik, dan merampas alat kerja, atau aksi-aksi lain yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, serta prinsip dari kemerdekaan pers;
  • Aparat keamanan agar menghormati kerja-kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bagian dari implementasi hak publik untuk mengetahui (rights to know);
  • Mendesak Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. agar menindak setiap anggotanya yang dalam hal ini telah menodai konstitusi, termasuk Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 yang notabene mengatur implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kepolisian agar segera memulai serangkaian proses hukum, termasuk mendata siapa saja aparat keamanan yang terlibat atas tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub JKA, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi;
  • Para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme, dan;
  • Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.[]
Baca Juga:  Profesor dari Jepang Jadi Pembicaraan pada Simposium Internasional di UIN Ar-Raniry
Tags: acehintimidasiJKAJurnalisKekerasanKemerdekaan PersKKJPersWartawan
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Daftar 4 Wakil Rektor Baru USK 2026-2031, Rina Suryani Pecahkan Rekor Sejarah Kampus
News

Daftar 4 Wakil Rektor Baru USK 2026-2031, Rina Suryani Pecahkan Rekor Sejarah Kampus

by SAGOE TV
May 14, 2026
Seminar dan Raker HMPS KPI UIN Ar-Raniry Hadirkan Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar
News

Seminar dan Raker HMP KPI UIN Ar-Raniry Hadirkan Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar

by Anna Rizatil
May 14, 2026
Beasiswa BIB Antar Putra Laweung Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta
News

Beasiswa BIB Antar Putra Laweung Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

by SAGOE TV
May 13, 2026
Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei 2026
News

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei 2026

by Anna Rizatil
May 13, 2026
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
News

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

by Anna Rizatil
May 13, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Doa dan Kebersamaan dalam Kepemimpinan Baru USK 2026-2031

Doa dan Kebersamaan dalam Kepemimpinan Baru USK 2026-2031

May 10, 2026
Hubbika House Creative Gelar Kelulusan Kidspreneurclub 3 dan Launching Produk Siswa

Hubbika House Creative Gelar Kelulusan Kidspreneurclub 3 dan Launching Produk Siswa

May 11, 2026
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Mualem Gelar Silaturahmi dengan Ulama

Mualem Gelar Silaturahmi dengan Ulama

May 9, 2026
Kuah Beulangong Khas Aceh Jadi Menu Andalan di Lampoh Kemang Jakarta

Kuah Beulangong Khas Aceh Jadi Menu Andalan di Lampoh Kemang Jakarta

May 13, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Inkubasi Seni sebagai Praktik Publik: Membangun Ekosistem Hidup Seni, Pengetahuan, dan Ruang Kampus

Inkubasi Seni sebagai Praktik Publik: Membangun Ekosistem Hidup Seni, Pengetahuan, dan Ruang Kampus

May 6, 2026
Pewarta Foto Aceh Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026 lewat Foto Cerita “The Last Hope”

Pewarta Foto Aceh Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026 lewat Foto Cerita “The Last Hope”

May 9, 2026
USK Buka Jalur Prestasi Berdasarkan Talenta, Perluas Akses Pendidikan Berkualitas

SNBP 2026: 2.967 Peserta Lulus di USK, Cek Jadwal Verifikasi hingga Daftar Ulang

April 1, 2026

EDITOR'S PICK

Aceh Darurat Bencana Sekda Minta Evakuasi Dipacu, Warga Masih Terjebak di Atap Rumah

Banjir Aceh: Sekda Minta Evakuasi Dipacu, Warga Masih Terjebak di Atap Rumah

November 29, 2025
KBA: Medsos Menjadi Senjata Bagi Teroris Generasi Baru

KBA: Medsos Menjadi Senjata Bagi Teroris Generasi Baru

March 20, 2025
3 Penjabat Kepala Daerah di Aceh Resmi Berganti, Ini Pesan Pj Gubernur

3 Penjabat Kepala Daerah di Aceh Resmi Berganti, Ini Pesan Pj Gubernur

October 12, 2024
Sertifikasi K3 Gratis Kemnaker Batch 2 Dibuka untuk 2.100 Peserta, Ini Syaratnya

Sertifikasi K3 Gratis Kemnaker Batch 2 Dibuka untuk 2.100 Peserta, Ini Syaratnya

April 6, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.