• Tentang Kami
Wednesday, July 15, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Penolakan Pergub JKA

SAGOE TV by SAGOE TV
May 14, 2026
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
0
KKJ Aceh Resmi Dibentuk

Deklarasi KKJ Aceh di sekretariat AJI Kota Banda Aceh. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026). Insiden itu mencakup dugaan pemaksaan penghapusan dokumentasi, perampasan alat kerja, hingga intimidasi verbal oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita, tindakan kekerasan dan intimidasi setidaknya tercatat menimpa tiga orang jurnalis. Salah satu di antaranya adalah Jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami kekerasan saat mencoba menjauh dari pusat kekerasan yang sedang berlangsung di area Kantor Gubernur Aceh.

BACA JUGA

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Kelola Zakat Secara Transparan agar Dipercaya Masyarakat

Mengapa Perusahaan Perlu Daycare? Kemnaker Sebut Baru 1,23 Persen yang Menyediakannya

Menurut dia, saat aparat keamanan mencoba memukul mundur massa dengan meriam air dan gas air mata berbalut represifitas, Dani Randi berusaha lari menghindar ke ruang bawah tanah gedung serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang Kantor Gubernur Aceh. Dalam kondisi hujan deras, gas air mata yang ditembakkan polisi tampak pekat memenuhi area depan gedung BMA tersebut.

Sambil berjalan tergesa-gesa menuju ke tengah rubanah, Dani Randi pun mulai bersiap-siap menulis naskah untuk pantauan aksi lanjutan yang harus segera dikirimkannya ke redaksi. Ia terpaksa menggunakan tablet karena baterai handphone-nya tinggal tiga persen.

Beberapa menit kemudian, sejumlah orang yang diketahui oleh Dani Randi sebagai aparat berpakaian preman tiba-tiba muncul di rubanah. Kepolisian saat itu diketahui memang sedang menyebar guna menyisir dan menjaring para demonstran.

Sejumlah warga yang ikut lari ke rubanah saat itu satu persatu ikut digiring ke luar. Empat orang dari aparat berpakaian preman mendatangi Dani Randi, sembari salah satu di antaranya berteriak, “Ini lagi!”

Dani Randi menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang bertugas dan serta-merta menunjukkan kartu identitasnya kepada mereka. Ia sempat ditanyai apa yang dilakukannya di tempat itu, yang dijawab bahwa dirinya sedang mengetik naskah liputan.

Tidak peduli dengan penjelasan Dani Randi, salah satu aparat kemudian mengatakan, “enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!”. Disusul oleh salah seorang aparat lainnya yang menunjuk-nunjuk tablet serta handphone milik Dani Randi sembari memerintahkan agar segera merampas alat kerja sang jurnalis.

Dengan kondisi kacamata yang berair serta mata perih diakibatkan efek gas air mata, Dani Randi agak kesusahan untuk mengenali wajah para aparat keamanan yang mengerubungi serta merampas tablet dan handphone-nya.

Saat itu, seseorang di antara aparat tersebut tiba-tiba menyuruh temannya agar segera mengembalikan alat kerja yang baru saja mereka rampas karena menyadari Dani Randi merupakan jurnalis yang sering melakukan liputan di Polresta Banda Aceh. Setelah mengembalikan alat kerjanya, salah seorang aparat keamanan kembali memaksa Dani Randi agar menghapus foto dan video yang diambil saat kerusuhan serta menyuruhnya segera enyah dari tempat itu.

Dani Randi sempat melawan dengan mengatakan, “Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” sebelum akhirnya dilerai oleh salah seorang di antara aparat berpakaian preman, yang lantas menyuruh Dani Randi segera keluar dari rubanah BMA.

Menurut Dani Randi, sebagian sepeda motor yang diparkir di area depan BMA tanpa berantakan dan sengaja dirusak. Helm miliknya tampak teronggok di dalam parit, tetapi sepeda motornya masih aman.

Kejadian yang tidak jauh berbeda dialami oleh dua jurnalis perempuan sewaktu meliput tindakan represif aparat keamanan atas peserta aksi yang berlangsung di dalam area Kantor Gubernur Aceh. Kedua jurnalis yang bertugas di media nasional dan lokal tersebut dipaksa oleh polisi agar menghapus foto dan video yang baru mereka ambil.

Salah seorang dari jurnalis tersebut bahkan beberapa kali berusaha dicegat paksa oleh beberapa polisi sambil terus memaksa agar segera menghapus foto dan video yang diambil olehnya. Para polisi juga beberapa kali terdengar melontarkan kalimat yang menyatakan bahwa di tempat itu tidak berlaku pers.

Menurut Rino, tindakan aparat keamanan terhadap ketiga jurnalis tersebut merupakan pelanggaran yang serius terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Karya jurnalistik, sekali lagi perlu ditegaskan, merupakan hasil kerja yang dilindungi oleh undang-undang -in casu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers- di mana memaksa jurnalis untuk menghapus hasil liputan tergolong penyensoran dalam bentuk baru atau penyensoran modern.

“Pasal 4 ayat 2 dalam UU Pers memberi penegasan tentang tidak bolehnya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers. Tindakan penyensoran sebagaimana yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap tiga jurnalis di Banda Aceh telah melanggar pasal 18 ayat 1 dari UU yang sama, di mana pelakunya diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp 500 juta,” jelasnya.

Selain itu, jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh konstitusi serta ejawantah dari kemerdekaan pers. Sementara itu, kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama dari demokrasi berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, penyedia informasi, serta menjadi ruang diskursus bagi warga negara.

“Alih-alih mempertontonkan kekerasan, seharusnya aparat keamanan mendukung implementasi kemerdekaan pers sebagaimana yang dilindungi oleh konstitusi. Karena, tanpa adanya pers yang merdeka, hak masyarakat untuk tahu akan terabaikan, yang mengakibatkan pemerintahan berjalan sewenang-wenang tanpa kontrol,” ujar Rino.

Berikut sikap KKJ Aceh yang terdiri dari AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh dan MaTA, AJI Bireuen, dan AJI Lhokseumawe, terkait kasus kekerasan yang menimpa tiga jurnalis yang meliput aksi penolakan Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh, Rabu sore, 13 Mei 2026:

  • Mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik, seperti mengintimidasi, memaksa menghapus produk jurnalistik, dan merampas alat kerja, atau aksi-aksi lain yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, serta prinsip dari kemerdekaan pers;
  • Aparat keamanan agar menghormati kerja-kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bagian dari implementasi hak publik untuk mengetahui (rights to know);
  • Mendesak Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. agar menindak setiap anggotanya yang dalam hal ini telah menodai konstitusi, termasuk Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 yang notabene mengatur implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kepolisian agar segera memulai serangkaian proses hukum, termasuk mendata siapa saja aparat keamanan yang terlibat atas tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub JKA, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi;
  • Para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme, dan;
  • Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.[]
Tags: acehintimidasiJKAJurnalisKekerasanKemerdekaan PersKKJPersWartawan
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Kelola Zakat Secara Transparan agar Dipercaya Masyarakat
News

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Kelola Zakat Secara Transparan agar Dipercaya Masyarakat

by SAGOE TV
July 15, 2026
Terkena PHK Ini Manfaat JKP yang Bisa Beri Bantuan Tunai dan Pelatihan Kerja
News

Mengapa Perusahaan Perlu Daycare? Kemnaker Sebut Baru 1,23 Persen yang Menyediakannya

by SAGOE TV
July 15, 2026
UKM PA Leuser USK Eksplorasi Gunung Geureudong, Promosikan Jalur Pendakian via Desa Gemasih
News

UKM PA Leuser USK Eksplorasi Gunung Geureudong, Promosikan Jalur Pendakian via Desa Gemasih

by SAGOE TV
July 15, 2026
Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Cek Arah Kiblat
News

Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka’bah, Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Cek Arah Kiblat

by SAGOE TV
July 15, 2026
PFI Aceh Siap Gelar Roadshow Pameran Foto Sumatera Bangkit
News

PFI Aceh Siap Gelar Roadshow Pameran Foto “Sumatera Bangkit”

by SAGOE TV
July 15, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Membaca Ulang “Kota Petrodollar” dari Perspektif Dekolonial oleh Sufri Eka Bhakti

Membaca Ulang “Kota Petrodollar” dari Perspektif Dekolonial

July 13, 2026
Pemerintah Sedang Rebus Batu, Rakyat Menunggu Makan Enak Analisis Postur Anggaran Terhadap Janji Visi & Program Muzakir Manaf-Fadhlullah

Pemerintah Sedang Rebus Batu, Rakyat Menunggu Makan Enak

July 11, 2026
UIN Ar-Raniry Tambah 6 Guru Besar, Jumlah Profesor Kini Capai 66 Orang

UIN Ar-Raniry Tambah 6 Guru Besar, Jumlah Profesor Kini Capai 66 Orang

July 14, 2026
Horor Perjalanan Belum Berakhir

Horor Perjalanan Belum Berakhir

July 10, 2026
BPMA dan Polda Aceh Perkuat Pengamanan Blok A Medco E&P Malaka

BPMA dan Polda Aceh Perkuat Pengamanan Blok A Medco E&P Malaka

July 10, 2026
Dari Meja yang Sama. Ari Palawi

Tentang Media dan Perhatian Publik

July 14, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Risman Rachman.

Manajemen Solusi, Bagaimana Menerapkannnya?

March 15, 2025
Ramadhan Bulan Istimewa: Saatnya Tingkatkan Taqwa dan Produktivitas

Ketika Meu-en Batee menjadi Olahraga

February 6, 2026

EDITOR'S PICK

PRHIA Raih Penghargaan Kampus Berdampak dari Rektor USK

PRHIA Raih Penghargaan Kampus Berdampak dari Rektor USK

May 17, 2025
Agresi Militer Belanda II adalah serangan yang dilancarkan Belanda pada 19 Desember 1948. (Foto: Nationaal Museum van Wereldculturen/C.J. Taillie via Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0)

Agresi Militer, Kontribusi Sosiawan dan Penataan Kesejahteraan

March 15, 2025
Momen Haru Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman Peluk Siswa SLB di Pawai Kemerdekaan HUT RI

Momen Haru Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman Peluk Siswa SLB di Pawai Kemerdekaan HUT RI

August 18, 2025
Muzakir Manaf Lantik Teuku Raja Keumangan sebagai Bupati Nagan Raya

Muzakir Manaf Lantik Teuku Raja Keumangan sebagai Bupati Nagan Raya

February 19, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.