SAGOETV | BANDA ACEH – Guru Besar Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Darussalam, Prof. Dr. H. M. Yasir Yusuf, MA, menegaskan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh kampung dan desa harus berbasis syariah secara menyeluruh, bukan sekadar menyematkan label “syariah”.
Hal tersebut disampaikannya dalam Halaqah Rabu Pagi yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (18/6/2025).
“Koperasi Merah Putih harus menjalankan prinsip-prinsip syariah secara utuh. Tidak cukup hanya mencantumkan kata ‘syariah’ dalam nama, tetapi seluruh aktivitas dan akad di dalamnya harus sesuai dengan ketentuan Islam,” tegas Prof. Yasir.
Ia menjelaskan bahwa koperasi sejatinya merupakan bentuk kerja sama ekonomi (syirkah) yang telah dikenal dalam tradisi Islam. Landasan syariah koperasi, menurutnya, termaktub dalam firman Allah: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275), serta sabda Nabi Muhammad ﷺ: “Allah adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama tidak ada yang berkhianat.” (HR. Abu Daud).
Prof. Yasir menekankan pentingnya keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam struktur koperasi, yang harus tersertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Pengawas ini memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Jika koperasi masih menerapkan bunga atas pinjaman, maka itu termasuk riba dan bertentangan dengan syariat. Namun, bila menggunakan akad seperti murabahah (jual beli dengan margin), musyarakah (kerja sama modal), atau ijarah (sewa), maka itu halal dan sesuai dengan prinsip syariah,” paparnya.
Ia juga memberikan peringatan tegas terkait pengelolaan dana koperasi yang bersumber dari pemerintah, dengan nominal Rp3 hingga Rp5 miliar per kampung. Menurutnya, dana ini harus dikelola secara amanah dan tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi rentenir baru yang membebani rakyat,” ujar Prof. Yasir mengingatkan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih Syariah merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Di Aceh, hampir seluruh kampung kini telah memulai pembentukan koperasi sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut.
“Kita berharap koperasi ini mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, sekaligus alat untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, kuncinya adalah amanah, tata kelola yang baik, serta kepatuhan penuh terhadap prinsip-prinsip syariah,” pungkasnya. []




















