• Tentang Kami
Friday, October 16, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

SAGOE TV by SAGOE TV
August 30, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: dok. Kemkomdigi

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH | SAGOE TV – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini mendapat perlindungan baru. Pemerintah melarang operator menghapus sisa kuota secara sepihak maupun mengenakan biaya tambahan agar pelanggan tetap bisa menggunakan kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada 8 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

BACA JUGA

Luna Maya Bantu Renovasi 4 Ruang Kelas MIN 4 Aceh Besar

Kuliah Umum di FKIP USK, Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi di Era Algoritma

Melalui aturan tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga tidak diperboleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Operator Wajib Beri Informasi Jelas

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan. Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

Tags: AturanIndonesiaInternetKemkomdigiKomdigiKuota
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Luna Maya Bantu Renovasi 4 Ruang Kelas MIN 4 Aceh Besar
News

Luna Maya Bantu Renovasi 4 Ruang Kelas MIN 4 Aceh Besar

by SAGOE TV
October 15, 2026
Kuliah Umum di FKIP USK, Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi di Era Algoritma
News

Kuliah Umum di FKIP USK, Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi di Era Algoritma

by SAGOE TV
October 15, 2026
Jangan Sampai Anak Aceh Tak Bisa Bahasa Aceh, Ini Pesan Syech Muharram
News

Jangan Sampai Anak Aceh Tak Bisa Bahasa Aceh, Ini Pesan Syech Muharram

by SAGOE TV
October 15, 2026
Belanda Sepakati Pemulangan Warisan Budaya Aceh, dari Sikin Panyang hingga Manuskrip dan Nisan
News

Belanda Sepakati Pemulangan Warisan Budaya Aceh, dari Sikin Panyang hingga Manuskrip dan Nisan

by SAGOE TV
October 15, 2026
FKIP USK Hadirkan Kapolda Aceh di Gelora Kebangsaan X, Dekan Tekankan Karakter Mahasiswa
News

FKIP USK Hadirkan Kapolda Aceh di Gelora Kebangsaan X, Dekan Tekankan Karakter Mahasiswa

by SAGOE TV
October 15, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

Sagoetv.com Diduga Diretas Usai Terbitkan Berita Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran

October 13, 2026
MACS Membuka Pintu, Membangun Jalan

MACS: Membuka Pintu, Membangun Jalan

October 14, 2026
Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

Dari Simbiosis Fotografi ke Ekosistem Seni: Membaca Kembali Cultural Nuances

October 11, 2026
Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

Dek Fadh Hadiri Peusijuek 3 Putra Aceh yang Mengemban Amanah di Tingkat Nasional

October 11, 2026
Persiraja vs Semen Padang Nama Besar Kabau Sirah Tak Bikin Laskar Rencong Gentar

Total Denda Rp100 Juta, Persiraja dan Faris Adit Disanksi Usai Laga Kontra Sumsel United

October 14, 2026
Brigjen Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

Brigjen Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

October 11, 2026
Kapan Kapal Roro Aceh-Penang Berlayar KBRI Kuala Lumpur Tinjau Kesiapan Pelabuhan Krueng Geukueh

Kapan Kapal Roro Aceh-Penang Berlayar? KBRI Kuala Lumpur Tinjau Kesiapan Pelabuhan Krueng Geukueh

October 10, 2026
UIN Ar-Raniry Lantik Puluhan Ketua dan Sekretaris Prodi, Ini Pesan Rektor

UIN Ar-Raniry Lantik Puluhan Ketua dan Sekretaris Prodi, Ini Pesan Rektor

October 10, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026

EDITOR'S PICK

Safari Ramadhan di Pidie, Wagub Aceh Serahkan Bantuan Masjid dan Santunan bagi Mustahik

Safari Ramadhan di Pidie, Wagub Aceh Serahkan Bantuan Masjid dan Santunan bagi Mustahik

March 12, 2025
Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta

Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta

May 7, 2026
Ketua PWI Aceh Puji Sikap Tegas Pj Bupati Pidie Jaya atas Insiden Pemukulan Wartawan

Pernyataan Menteri Desa Tuai Reaksi Keras dari Organisasi Pers dan LSM

February 2, 2025
BEM Universitas Islam Aceh Resmi Dilantik, Rektor Harap Jadi Motor Penggerak Aspirasi Mahasiswa

BEM Universitas Islam Aceh Resmi Dilantik, Rektor Harap Jadi Motor Penggerak Aspirasi Mahasiswa

July 4, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.