• Tentang Kami
Saturday, August 23, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lembaga Adat Laot, Visi Poros Maritim Dunia, dan Implementasi Tak Terbantahkan

SAGOE TV by SAGOE TV
November 29, 2022
in Resensi
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Lembaga Adat Laot, Visi Poros Maritim Dunia, dan Implementasi Tak Terbantahkan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Melinda Rahmawati, S.Pd

Judul Buku      : Selayang Pandang Panglima Laot
Penulis            : Sulaiman Tripa, Muhammad Adli Abdullah, Teuku Muttaqin Mansyur
Penerbit          : Bandar Publishing
Cetakan          : 1, April 2019
Tebal               : 132 Halaman
ISBN                : 987-623-7081-79-1
Peresensi       : Melinda Rahmawati, S.Pd.

BACA JUGA

Ketika Orang Baik Mudah Diadu Domba, Kenapa?

Lembaga Adat Laot, Visi Poros Maritim Dunia, dan Implementasi Tak Terbantahkan

Sinopsis
Sejak Aceh mendapat otonomi sebagai daerah istimewa melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kemudian pemberlakukan penyelenggaraan pemerintahan khusus yang termaktub dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, daerah ini berkembang menjadi satu kawasan yang kaya dengan keistimewaannya, termasuk struktur pemerintahannya. Pengakuan atas kelembagaan adat telah jelas diberikan dan mengizinkan keberlangsungan lembaga adat dengan tidak bertentangan pada peraturan perundang-undangan. Termasuk lembaga adat laot yang mengatur persoalan kemaritiman dalam masyarakat Aceh. Bersambung pada tahun 2016, pemerintah pusat menggaungkan visi ‘Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia’. Buku ini hadir untuk menjawab keterkaitan antara visi poros maritim dunia dan sepenggal implementasinya yang telah dilakukan oleh lembaga adat laot masyarakat Aceh sejak berabad-abad silam.

Resensi Buku
Melalui judul ‘Selayang Pandang Panglima Laot’, buku ini menyuguhkan informasi mengenai salah satu kelembagaan adat milik masyarakat Aceh. Sebagai sebuah etnis yang kental dengan budaya islamnya, masyarakat Aceh menjalani kehidupannya dengan menjalankan adat istiadat serta nilai dan norma yang diwariskan dari nenek moyang (tertulis: Indatu Moyang) mereka. Masyarakat Aceh telah berhasil menata sistem kelembagaan mereka hingga mengakar dan menjadi identitas dari budaya mereka. Kelembagaan dalam masyarakat Aceh memiliki peran vital dalam membangun peradaban, mengatur sendi-sendi kehidupan, dan menciptakan norma kemasyarakatan yang berlaku dan mengikat.

Baca Juga:  ASN Pemerintah Aceh Gelar Gotong Royong Massal Sambut PON XXI 2024

Hal menarik yang dibicarakan dalam buku ini adalah mengenai lembaga adat laot yang tidak ditemukan di wilayah lain. Secara khusus, buku ini membahas pelbagai hal terkait lembaga adat laot. Disetiap kampung (tertulis: Gampong) khususnya di pesisir pantai, mereka memiliki perangkat desa ini. Dipimpin oleh seorang Panglima Laot, lembaga ini secara spesifik mengatur pemungutan cukai atas kapal-kapal yang singgah di pelabuhan dan mengatur mobilitas nelayan dalam kegiatannya. Mulai dari penangkapan ikan, larangan perusakan lingkungan laut, serta peraturan mengenai larangan melaut pada hari-hari tertentu. Dan ternyata punya implikasi juga pada keseimbangan ekosistem laut tersebut. Bahkan, lembaga ini masih ada dan berjalan dengan kolaborasi bersama instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan dalam mengelola dan memberdayakan ekosistem masyarakat pesisir.

Jauh sebelum tahun 2016, saat muncul visi ‘Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia’ dengan lima porosnya. Masyarakat Aceh di pesisir sudah menjalankan itu sejak nenek moyang mereka. Bahkan telah diatur dalam kelembagaan adat tersendiri yang membidangi kelautan. Khususnya dalam pengaturan kekuatan pertahanan maritim, penggunaan alat tangkap dan pelbagai pantangan yang harus dihindari dalam aktivitas melaut telah diatur dan dijalankan sejak masa kesultanan terdahulu. Bahkan, dalam buku ini juga disebutkan sejak tahun 1854 M, garis komando Panglima Laot berada dibawah Hukum Laksamana. Sehingga Panglima Laot memiliki wewenang mengatur adat istiadat, praktik kenelayanan, dan kehidupan sosial di masyarakat pesisir.

Contohnya implementasi terkait penjagaan dan pengelolaan sumber daya laut dalam pilar kedua poros maritim dunia. Lembaga Hukom Adat Laot telah memiliki otonominya sendiri yang disebut ‘Leun Pukat’ dan ‘Teupien’. ‘Leun Pukat’ adalah lokasi yang membujur dari tepi pantai hingga laut disesuaikan dengan kebutuan penangkapan ikan dengan pukat darat. Sedangkan ‘Teupin’ adalah tempat nelayan untuk mendaratkan perahunya setelah melaut. Sebagai daerah teritorial khusus, kawasan ‘Leun Pukat’ ini sangat dilindungi oleh hukum adat. Serta penggunaan dan pemanfaatannya harus dengan seizin masyarakat nelayan setempat. Seperti halnya kawasan Zona Ekonomi Ekslusif yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif, dan berlaku di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga:  Maju Pilgub, Bustami Hamzah Resmi Mundur Dari ASN

Sebagai penutup, penulis menyampaikan bahwa, “…adanya lembaga Panglima Laot yang bekerja sama dengan DKP dan adanya peraturan yang sangat mendukung, sudah dapat menjadi ‘jalan masuk’ dalam membangun manajemen bersama dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan di Aceh”. Artinya, pengimplementasian pemberdayaan sumber daya kelautan sejatinya telah dilakukan masyarakat Aceh pesisir melalui Hukom Adat Laot ini. Panglima Laot yang memimpin, memantau, dan mengelola pemberdayaan laut di wilayahnya berkoordinasi dengan dinas setempat dalam melaksanakan pengaturan tersebut. Serta jauh sebelum adanya visi ‘Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia’, masyarakat Aceh di pesisir telah menyadari dan melaksanakan pengaturan perihal kelautan tersebut dalam kelembagaan adat mereka.

Kepengarangan
Sulaiman Tripa adalah pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Diluar aktivitasnya sebagai pengajar, Sulaiman Tripa aktif mengisi kolom kupiluho.wordpress.com dan berbagai kolom lain di media cetak maupun online, serta berbagai wadah kepenulisan lainnya. Dengan mengelola komunitas Sikola Merangkai Kata, Sulaiman Tripa menyediakan wadah dan saling membantu untuk mereka yang ingin belajar menulis. Bersama Muhammad Adli Abdullah dan Teuku Muttaqin Mansyur, buku ini disusun untuk menghadirkan informasi mengenai kelembagaan adat laot yang menjadi kearifan lokal masyarakat Aceh pesisir dan implementasinya dalam persoalan kelautan.

Kelebihan
Melalui buku ‘Selayang Pandang Panglima Laot’ ini, kita dapat melihat bentuk, peran, hingga operasionalisasi lembaga Adat Laot dalam memberdayakan sumber daya kelautan yang dimiliki masyarakat Aceh pesisir. Bahkan, sebelum hadirnya visi ‘Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia’ masyarakat Aceh di pesisir telah mengimplementasikannya dalam kearifan lokal mereka. Bahkan, buku ini juga menyertakan informasi terkait regulasi yang memayungi hukum adat tersebut, sejumlah relevansinya, pelbagai tantangan, dan operasionalisasi lembaga adat laot ini.

Baca Juga:  Langkah Maju Revisi UUPA, DPR Aceh Serahkan Draf Final ke Badan Keahlian DPR RI

Kekurangan
Namun, sangat disayang buku ini memang hanya terfokus pada pembahasan terkait sejarah, regulasi dan bentuk operasional antara lembaga adat laot dengan berbagai pemangku kebijakan terkait. Selain itu, buku ini juga belum memiliki ilustrasi beruba bagan alur koordinasi dan komando antar lembaga tersebut. Termasuk ilustrasi dari aktivitas masyarakat nelayan dan peran Panglima Laot dalam implementasi aturan kelautan diwilayahnya. Serta berbagai ilustrasi lain yang berkaitan dengan ‘Leun Pukat’ dan ‘Teupien’. Sehingga pembaca mudah bosan saat membaca buku ini dan tidak semua kalangan tertarik untuk membacanya.

Kesimpulan
Tidak diragukan bahwa Indonesia kaya dengan sumber daya alam kelautannya. Provinsi Aceh yang berada di ujung Pulau Sumatra, sudah sejak berabad-abad telah melaksanakan hukum laut dan pemberdayaannya sebagai daerah maritim. Melalui Hukom Adat Laot, masyarakat Aceh pesisir telah menjalankan sistem pengaturan kelautan dan telah menjadi kearifan lokal dari masyarakat tersebut. Sehingga ketika kita berbicara mengenai poros maritim dunia termasuk perlindungan ekosistem kelautan, masyarakat Aceh di pesisir telah menjalankannya. Kearifan lokal tersebut menjadi bukti nyata yang tidak terbantahkan.

Tags: acehJakartaLiterasiresensisulaiman tripa
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Resensi

Ketika Orang Baik Mudah Diadu Domba, Kenapa?

by SAGOE TV
March 20, 2025
Resensi

Lembaga Adat Laot, Visi Poros Maritim Dunia, dan Implementasi Tak Terbantahkan

by SAGOE TV
January 12, 2023
Resensi

Khanduri dan Pusaran Perubahan Sosial-Masyarakat di Pedesaan Aceh

by SAGOE TV
January 12, 2023
Khanduri dan Pusaran Perubahan Sosial-Masyarakat di Pedesaan Aceh
Resensi

Khanduri dan Pusaran Perubahan Sosial-Masyarakat di Pedesaan Aceh

by SAGOE TV
November 29, 2022
Buku Terbaik Sepanjang 2020
Resensi

Buku Terbaik Sepanjang 2020

by SAGOE TV
March 24, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kedudukan Ulama dalam Sistem Pemerintahan di Aceh

Kedudukan Ulama dalam Sistem Pemerintahan di Aceh

August 20, 2025
Semarak Pawai Budaya HUT RI di Banda Aceh, Warna-Warni Busana Adat Pukau Ribuan Warga

Semarak Pawai Budaya HUT RI di Banda Aceh, Warna-Warni Busana Adat Pukau Ribuan Warga

August 18, 2025
Teuku Hamid Azwar, Pahlawan Tanpa Mengharap Dikenal

Teuku Hamid Azwar, Pahlawan Tanpa Mengharap Dikenal

March 15, 2025
80 Nazir di Aceh Besar Terima Sertifikat Tanah Wakaf

80 Nazir di Aceh Besar Terima Sertifikat Tanah Wakaf

August 20, 2025
Prof Humam Hamid Paparkan 10 Pelajaran Penting dari Perjalanan Damai Aceh

Prof Humam Hamid Paparkan 10 Pelajaran Penting dari Perjalanan Damai Aceh

August 21, 2025
Jusuf Kalla Terima Penghargaan UIN Ar-Raniry Atas Jasa Besar dalam Perdamaian Aceh

Jusuf Kalla Terima Penghargaan UIN Ar-Raniry Atas Jasa Besar dalam Perdamaian Aceh

August 18, 2025
Singapura Tawarkan Teknologi Pengolahan Limbah ke Aceh, Ini Kata Wali Nanggroe

Singapura Tawarkan Teknologi Pengolahan Limbah ke Aceh, Ini Kata Wali Nanggroe

August 22, 2025
Pangdam IM Pimpin Sertijab, Letkol Inf Faisal Resmi Jabat Dandeninteldam IM

Pangdam IM Pimpin Sertijab, Letkol Inf Faisal Resmi Jabat Dandeninteldam IM

June 30, 2025
Di Antara Mesin dan Jiwa Menyiapkan Fondasi Kreatif di Era AI

Di Antara Mesin dan Jiwa: Menyiapkan Fondasi Kreatif di Era AI

August 16, 2025

EDITOR'S PICK

Citilink Buka Penerbangan Umrah dari Aceh

Citilink Buka Penerbangan Umrah dari Aceh

March 20, 2025
Islam Moderat atau Politik Islam Pemerintahanisme?

Islam Moderat atau Politik Islam Pemerintahanisme?

March 24, 2025
UIN Ar-Raniry Banda Aceh Peringati Hari Guru Nasional 2024

UIN Ar-Raniry Banda Aceh Peringati Hari Guru Nasional 2024

November 25, 2024
Wacana Tunda Azan Isya selama Ramadhan, MPU Banda Aceh Tegaskan Harus Ada Kajian Ilmiah

Wacana Tunda Azan Isya Selama Ramadhan, MPU Banda Aceh Tegaskan Harus Ada Kajian Ilmiah

February 19, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.