• Tentang Kami
Sunday, April 19, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lembaga Adat Laot, Visi Poros Maritim Dunia, dan Implementasi Tak Terbantahkan

SAGOE TV by SAGOE TV
January 12, 2023
in Resensi
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Melinda Rahmawati, S.Pd
Alumnus Pendidikan Sejarah-Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.HAMKA dan mantan peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) angkatan 1 tahun 2021 di Universitas BBG, Banda Aceh.

Judul Buku      : Selayang Pandang Panglima Laot
Penulis            : Sulaiman Tripa, Muhammad Adli Abdullah, Teuku Muttaqin Mansyur
Penerbit           : Bandar Publishing
Cetakan           : 1, April 2019
Tebal                : 132 Halaman
ISBN                 : 987-623-7081-79-1

BACA JUGA

Membaca Kembali Strategi Mengawal Undang-Undang Pemerintahan Aceh

Membaca Ulang Otonomi Khusus Aceh di Persimpangan Sejarah

Sejak Aceh mendapat otonomi sebagai daerah istimewa melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kemudian pemberlakukan penyelenggaraan pemerintahan khusus yang termaktub dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, daerah ini berkembang menjadi satu kawasan yang kaya dengan keistimewaannya, termasuk struktur pemerintahannya.

Pengakuan atas kelembagaan adat telah jelas diberikan dan mengizinkan keberlangsungan lembaga adat dengan tidak bertentangan pada peraturan perundang-undangan. Termasuk lembaga adat laot yang mengatur persoalan kemaritiman dalam masyarakat Aceh.

Bersambung pada tahun 2016, pemerintah pusat menggaungkan visi ‘Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia’. Buku ini hadir untuk menjawab keterkaitan antara visi poros maritim dunia dan sepenggal implementasinya yang telah dilakukan oleh lembaga adat laot masyarakat Aceh sejak berabad-abad silam.

Melalui judul ‘Selayang Pandang Panglima Laot’, buku ini menyuguhkan informasi mengenai salah satu kelembagaan adat milik masyarakat Aceh.

Sebagai sebuah etnis yang kental dengan budaya islamnya, masyarakat Aceh menjalani kehidupannya dengan menjalankan adat istiadat serta nilai dan norma yang diwariskan dari nenek moyang (tertulis: Indatu Moyang) mereka.

Masyarakat Aceh telah berhasil menata sistem kelembagaan mereka hingga mengakar dan menjadi identitas dari budaya mereka. Kelembagaan dalam masyarakat Aceh memiliki peran vital dalam membangun peradaban, mengatur sendi-sendi kehidupan, dan menciptakan norma kemasyarakatan yang berlaku dan mengikat.

Baca Juga:  Khanduri dan Pusaran Perubahan Sosial-Masyarakat di Pedesaan Aceh

Hal menarik yang dibicarakan dalam buku ini adalah mengenai lembaga adat laot yang tidak ditemukan di wilayah lain. Secara khusus, buku ini membahas pelbagai hal terkait lembaga adat laot.

Disetiap kampung (tertulis: Gampong) khususnya di pesisir pantai, mereka memiliki perangkat desa ini. Dipimpin oleh seorang Panglima Laot, lembaga ini secara spesifik mengatur pemungutan cukai atas kapal-kapal yang singgah di pelabuhan dan mengatur mobilitas nelayan dalam kegiatannya.

Mulai dari penangkapan ikan, larangan perusakan lingkungan laut, serta peraturan mengenai larangan melaut pada hari-hari tertentu. Dan ternyata punya implikasi juga pada keseimbangan ekosistem laut tersebut.

Bahkan, lembaga ini masih ada dan berjalan dengan kolaborasi bersama instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan dalam mengelola dan memberdayakan ekosistem masyarakat pesisir.

Jauh sebelum tahun 2016, saat muncul visi ‘Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia’ dengan lima porosnya. Masyarakat Aceh di pesisir sudah menjalankan itu sejak nenek moyang mereka.

Dan telah diatur dalam kelembagaan adat tersendiri yang membidangi kelautan. Khususnya dalam pengaturan kekuatan pertahanan maritim, penggunaan alat tangkap dan pelbagai pantangan yang harus dihindari dalam aktivitas melaut telah diatur dan dijalankan sejak masa kesultanan terdahulu.

Serta, dalam buku ini juga disebutkan sejak tahun 1854 M garis komando Panglima Laot berada dibawah Hukum Laksamana. Sehingga Panglima Laot memiliki wewenang mengatur adat istiadat, praktik kenelayanan, dan kehidupan sosial di masyarakat pesisir.

Contohnya implementasi terkait penjagaan dan pengelolaan sumber daya laut dalam pilar kedua poros maritim dunia. Lembaga Hukom Adat Laot telah memiliki otonominya sendiri yang disebut ‘Leun Pukat’ dan ‘Teupien’.

‘Leun Pukat’ adalah lokasi yang membujur dari tepi pantai hingga laut disesuaikan dengan kebutuan penangkapan ikan dengan pukat darat. Sedangkan ‘Teupin’ adalah tempat nelayan untuk mendaratkan perahunya setelah melaut.

Baca Juga:  Banda Aceh dalam Harmoni: Resensi Buku 1 Kota 5 Agama di Aceh

Sebagai daerah teritorial khusus, kawasan ‘Leun Pukat’ ini sangat dilindungi oleh hukum adat. Serta penggunaan dan pemanfaatannya harus dengan seizin masyarakat nelayan setempat. Seperti halnya kawasan Zona Ekonomi Ekslusif yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif, dan berlaku di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Sebagai penutup, penulis menuliskan bahwa, “…adanya lembaga Panglima Laot yang bekerja sama dengan DKP dan adanya peraturan yang sangat mendukung, sudah dapat menjadi ‘jalan masuk’ dalam membangun manajemen bersama dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan di Aceh”.

Artinya, pengimplementasian pemberdayaan sumber daya kelautan sejatinya telah dilakukan masyarakat Aceh pesisir melalui Hukom Adat Laot ini. Panglima Laot yang memimpin, memantau, dan mengelola pemberdayaan laut di wilayahnya berkoordinasi dengan dinas setempat dalam melaksanakan pengaturan tersebut.

Serta jauh sebelum adanya visi ‘Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia’, masyarakat Aceh di pesisir telah menyadari dan melaksanakan pengaturan perihal kelautan tersebut dalam kelembagaan adat mereka.

Melalui buku ‘Selayang Pandang Panglima Laot’ ini, kita dapat melihat bentuk, peran, hingga operasionalisasi lembaga Adat Laot dalam memberdayakan sumber daya kelautan yang dimiliki masyarakat Aceh pesisir.

Kemudian, sebelum hadirnya visi ‘Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia’ masyarakat Aceh di pesisir telah mengimplementasikannya dalam kearifan lokal mereka. Bahkan, buku ini juga menyertakan informasi terkait regulasi yang memayungi hukum adat tersebut, sejumlah relevansinya, pelbagai tantangan, dan operasionalisasi lembaga adat laot ini.

Tidak diragukan bahwa Indonesia kaya dengan sumber daya alam kelautannya. Provinsi Aceh yang berada di ujung Pulau Sumatra, sudah sejak berabad-abad telah melaksanakan hukum laut dan pemberdayaannya sebagai daerah maritim.

Melalui Hukom Adat Laot, masyarakat Aceh pesisir telah menjalankan sistem pengaturan kelautan dan telah menjadi kearifan lokal dari masyarakat tersebut.

Baca Juga:  63 Peneliti Bahas Masyarakat Hukum Adat di USK

Sehingga ketika kita berbicara mengenai poros maritim dunia termasuk perlindungan ekosistem kelautan, masyarakat Aceh di pesisir telah menjalankannya. Kearifan lokal tersebut menjadi bukti nyata yang tidak terbantahkan

Tags: hukom adat laotmasyarakat hukum adatpanglima laotporos maritim dunia
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Membaca kembali Strategi Mengawal Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Resensi

Membaca Kembali Strategi Mengawal Undang-Undang Pemerintahan Aceh

by Anna Rizatil
February 13, 2026
Membaca Ulang Otonomi Khusus Aceh di Persimpangan Sejarah
Resensi

Membaca Ulang Otonomi Khusus Aceh di Persimpangan Sejarah

by Anna Rizatil
February 11, 2026
Membaca ACEH 2024: Membangun Martabat Politik dengan Politik Bermartabat
Resensi

Membaca ACEH 2024: Membangun Martabat Politik dengan Politik Bermartabat

by Anna Rizatil
February 7, 2026
Banda Aceh dalam Harmoni: Resensi Buku 1 Kota 5 Agama di Aceh
Resensi

Banda Aceh dalam Harmoni: Resensi Buku 1 Kota 5 Agama di Aceh

by Anna Rizatil
February 6, 2026
Merawat Intelektualitas dan Karakter: Membaca Jejak Profesor Abdi
Resensi

Merawat Intelektualitas dan Karakter: Membaca Jejak Profesor Abdi

by Anna Rizatil
February 4, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

April 16, 2026
Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

Film Hikayatussistance Tayang di CineDocx dan Bakaba Sinema, Ini Jadwal Lengkapnya

April 13, 2026
Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

April 18, 2026
PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

PSAP Sigli Juara Liga 4 Aceh 2025/2026, Kalahkan Al Farlaky FC 2-0 di Final

April 12, 2026
Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Skate Park Stage Vol. 2: Ketika Ruang Diuji, Bukan Hanya Diisi

April 11, 2026
Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

Mualem Minta Dana Otsus Aceh Abadi 2,5 Persen di Hadapan Baleg DPR RI, Ini Responsnya

April 17, 2026
Prof Eka Srimulyani kuliah tamu di Seoul National University, Korea Selatan, membahas riset generasi muda Muslim dan pengaruh budaya K-Pop.

Prof Eka Srimulyani Kuliah Tamu di Seoul National University, Bahas Generasi Muda Muslim dan K-Pop

April 18, 2026
Baleg DPR RI Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Berlaku Lagi Setelah 2027?

Baleg DPR RI Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Berlaku Lagi Setelah 2027?

April 16, 2026
Persiraja Kalah Dramatis 3-4 dari Adhyaksa FC, Jaya Hartono Soroti Tambahan Waktu

Persiraja Kalah Dramatis 3-4 dari Adhyaksa FC, Jaya Hartono Soroti Tambahan Waktu

April 13, 2026

EDITOR'S PICK

LPTQ dan Kemenag Aceh Ikut Meriahkan Pawai MTQ Internasional dan Hadiri Isra Mi’raj Negara

LPTQ dan Kemenag Aceh Ikut Meriahkan Pawai MTQ Internasional dan Hadiri Isra Mi’raj Negara

February 2, 2025
Penyuluh Agama KUA Darussalam Masuk Nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2024

Penyuluh Agama KUA Darussalam Masuk Nominasi Penyuluh Agama Islam Award 2024

February 8, 2026
Wagub Aceh Tinjau Muara Dangkal Kuala Idi, Nelayan Keluhkan Sulit Keluar Masuk Pelabuhan

Wagub Aceh Tinjau Muara Dangkal Kuala Idi, Nelayan Keluhkan Sulit Keluar Masuk Pelabuhan

November 8, 2025
Strategi Ekonomi Aceh: Optimalisasi Potensi Lokal dan Ekspansi ke Pasar Global (bagian 2)

Jalan Baru Menuju Kebangkitan Ekonomi Aceh

September 22, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.