Oleh Andri Safrizal
Alumnus STIAPEN
Karya ini merupakan hasil kerja kolektif dari sejumlah akademisi, peneliti, dan praktisi yang terlibat secara aktif dalam rangkaian program kajian, Focus Group Discussion (FGD), serta seminar yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Aceh sepanjang tahun 2025. Proses penyusunan buku ini tidak berlangsung secara instan, melainkan melalui dialog panjang, pertukaran gagasan, dan perdebatan kritis yang merefleksikan keragaman perspektif para kontributor dalam membaca realitas Aceh.
Buku ini hadir sebagai representasi dari semangat kolektif untuk membaca kembali perjalanan Aceh dalam dua dekade terakhir pasca lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Tahun 2006. Dalam rentang waktu tersebut, Aceh telah mengalami berbagai dinamika politik, sosial, dan pembangunan yang kompleks. Oleh karena itu, buku ini berupaya menempatkan pengalaman Aceh tidak sekadar sebagai catatan historis, tetapi sebagai ruang refleksi kritis terhadap praktik otonomi khusus yang telah dijalankan.
Melalui pendekatan analitis yang beragam, karya ini mengulas relasi antara dana dan daya, antara kekhususan politik dan tanggung jawab moral, serta antara capaian pembangunan dan tantangan keadilan sosial. Narasi besar yang dibangun tidak berhenti pada evaluasi capaian semata, melainkan menegaskan perlunya arah baru dalam memahami transisi otonomi khusus menuju kemandirian daerah dan keberlanjutan pembangunan damai di Aceh.
Dana otonomi khusus Aceh kini mendekati masa akhir setelah hampir dua puluh tahun dikucurkan oleh pemerintah pusat. Dana ini pada awalnya dimaksudkan sebagai upaya mempercepat pembangunan Aceh yang lama terpuruk akibat konflik berkepanjangan. Berakhirnya perang antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Perjanjian Damai Helsinki menjadi titik penting lahirnya kebijakan Otsus, yang bukan hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menjadi simbol komitmen negara terhadap perdamaian Aceh.
Pengaturan dana Otsus Aceh diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dengan masa pengucuran dana sejak 2008 hingga 2027. Aturan ini menjadi pembeda Aceh dengan provinsi lain di Indonesia sekaligus fondasi utama pelaksanaan otonomi khusus. Namun, seiring mendekatnya akhir masa tersebut, muncul berbagai kekhawatiran tentang kesiapan Aceh menghadapi kemungkinan berhentinya dana Otsus, baik dari sisi keuangan daerah maupun dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.
Menjelang berakhirnya dana Otsus, perbincangan tentang masa depan Aceh semakin ramai di berbagai ruang, mulai dari kantor pemerintahan, kampus, hingga warung kopi. Pemerintah Aceh bersama berbagai pihak berupaya memperjuangkan agar dana tersebut tetap berlanjut, sementara di sisi lain muncul pertanyaan-pertanyaan kritis: apa arti otonomi khusus tanpa dana, sejauh mana dana Otsus selama ini benar-benar dirasakan rakyat, dan seberapa siap Aceh jika dana itu benar-benar berhenti. Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan inilah, Tim Kajian Pendidikan Perdamaian Aceh 2025 yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menyusun berbagai kajian yang kemudian dihimpun dalam buku ini.
Melalui kajian dari berbagai sudut pandang, buku ini berupaya memberikan gambaran utuh tentang persoalan transisi dana Otsus Aceh. Pengalaman masa lalu dijadikan pelajaran penting untuk memperbaiki pengelolaan dana ke depan, sekaligus membuka diskusi tentang potensi dan pilihan lain jika dana Otsus tidak lagi berlanjut. Buku ini diharapkan dapat menjadi bacaan rujukan bagi pembuat kebijakan, akademisi, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum yang ingin memahami arah pembangunan dan masa depan otonomi khusus Aceh.
Judul Buku : Transisi Dana Otonomi Khusus Aceh Menuju Kemandirian Dan Keberlanjutan Perdamaian
Penulis : Mukhlisuddin Ilyas, Khairulyadi, Mumtazinur, Meri Andani, Khairul Fahmi
Penerbit : Bandar Publishing
ISBN : 978-623-449-681-9
Cetakan : 2026
Jumlah Halaman : xii + 235 Halaman
Pemesanan Buku : +62811-688-801



















