SAGOE TV | BANDA ACEH – Massa di Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025), menolak keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Massa turut membawa bendera Bintang Bulan serta spanduk berisikan penolakan terhadap keputusan Mendagri yang memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status 4 pulau itu termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar/Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Aksi demonstrasi diwarnai orasi bergantian dari perwakilan massa yang menyatakan penolakan keras terhadap keputusan yang dinilai merugikan Aceh secara teritorial dan historis. Aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
Massa menuntut agar sengketa empat pulau di perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah bisa diselesaikan dan kembali menjadi bagian milik Aceh.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.
Tanggapan itu disampaikan Syakir merespon alasan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6) yang mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan 4 pulau, karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
“Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” kata Syakir dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Syakir mengatakan, kalau mengacu pada perspektif geografis benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.
“Namun, karena ada kesepakatan 1992 antar dua gubernur, disaksikan Mendagri Rudini pada waktu itu, maka kesepakatan Tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan 4 pulau tersebut,” sebut Syakir.
Syakir menambahkan, dengan pernyataan Kemendagri itu semestinya jangan ditetapkan dulu empat pulau tersebut karena masih ada sengketa. []
Simak tayangan eksklusif dialog publik bertajuk “Sengketa 4 Pulau Aceh: Menggali Akar, Mencari Solusi” di channel YouTube Sagoe TV:




















