Oleh: Risnawati Ridwan.
ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
Zakat, sebuah kata yang berarti suci, bersih, subur, berkat, dan berkembang. Zakat termasuk dalam Rukun Islam. Zakat adalah ibadah habluminallah sekaligus menjadi ibadah hablumminannas.
Islam hadir dengan filantropi ekonominya yaitu zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf, dengan adanya ZISWAF telah membantu perekonomian masyarakat Indonesia. Pada zaman modern ini, zakat telah menjadi salah satu strategi dan skema dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti kebijakan lainnya juga. Seperti bantuan sosial yang selama ini diberikan pemerintah kepda masyarakat, zakat juga telah menjadi pintu sekaligus keran bagi warga negara yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka yang berbentuk zakat produktif.
Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia telah mempunyai regulasi khusus tentang zakat yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam hal ini semakin mempertegas bahwa pemerintah ikut serta dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat karena juga meyakinini bahwa zakat juga ikut berdenyut dalam proses penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Dengan kata lain, berzakat adalah salah satu bentuk filantropi Islam untuk mewujudkan perkembangan ekonomi di Indonesia karena dapat membantu mengentaskan kemiskinan.
Salah satu bentuk pemberdayaan yang dimanfaatkan dari dana zakat adalah zakat produktif. Pemberian zakat produktif dapat diartikan sebagai zakat dalam bentuk harta atau dana dan diberikan kepada para mustahiq yang tidak di manfaatkan dan dihabiskan secara langsung untuk konsumsi keperluan tertentu, tetapi dikembangkan atau digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Walaupun ayat untuk berzakat turun ketika Nabi Muhammad SAW berada di Mekkah, sistem pengelolaan zakat pertama kali diterapkan pada tahun kedua setelah umat muslim hijrah ke Madinah.
Sebagai persoalan kontemporer, zakat produktif juga mempunyai dasar hukumnya. Ketika Rasulullah SAW memberikan uang zakat kepada Umar bin Khatab yang sedang menjadi amil, beliau bersabda :”Ambilah dahulu, setelah itu milikilah (berdayakanlah) dan sedekahkan kepada orang lain dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini sedang engkau tidak membutuhkannya dan bukan engkau minta, maka ambilah. Dan apa-apa yang tidak demikian maka janganlah engkau turutkan nafsumu.’’ (HR. Muslim)
Salah satu ulama yang gencar melakukan penelitian tentang zakat adalah Yusuf Al-Qardawi. Yusuf Al-Qardawi merupakan ulama kontemporer yang memiliki pemikiran moderat dan memiliki reputasi di kalangan pemikir-pemikir Islam internasional, khususnya di bidang zakat dan filsafatnya. Melalui berbagai karyanya, beliau memberikan pandangan hukum tentang zakat khususnya zakat produktif. Beliau berpendapat bahwa zakat sebaiknya diberikan dalam bentuk produktif bukan konsumtif. Hal ini bertujuan agar supaya mustahiq zakat dapat mendapatkan dampak terus menerus dari dana atau harta zakat yang diterima
Berkaitan dengan tujuan zakat produktif tersebut, pemerintah juga telah menjalankan program bantuan sosial sebagai langkah cepat dalam menanggulangi kemiskinan yang bukan berasal dari dana zakat. Program yang diterapkan secara bertahap ternyata dapat menjadi program nasional ini juga telah berlaku di seluruh provinsi. Program bantuan sosial ini tentu saja selalu mengalami perubahan-perubahan dalam mekanisme dan bisnis proses yang dijalankan. Namun demikian, dari sekian banyak program bantuan sosial yang sifatnya pemberdayaan mungkin hanya beberapa program saja yang dikenal oleh masyarakat dan dapat menjadi acuan dan patron terutama dalam proses pemberdayaan ekonomi si penerima manfaat.
Dengan demikian tentu saja program bantuan sosial ini dapat ditranskipsikan kedalam bisnis proses zakat produktif juga. Tentu saja dengan tidak menepikan fungsi dan tujuan dari zakat itu sendiri. Bagaimanapun, setiap program pemerintah dalam mewujudkan masyarakatnya untuk sejahtera dan mapan tidak dapat dilakukan secara mandiri. Tetapi semua unsur pemerintah harus urun serta untuk mewujudkan tujuan tersebut. Sebuah program yang telah mapan dan telah menunjukkan persentase keberhasilannya tentu saja dapat diimitasi untuk setiap langkah-langkah program tersebut pada program lainnya. Dalam hal ini, penyaluran zakat produktif dapat mengimitasi mekanisme dari program bantuan sosial yang telah berhasil tersebut.
Database yang Representatif
Setiap program yang dilaksanakan tentunya memerlukan database untuk dapat diukur keberhasilan dari program tersebut. Database ini tentu saja mencakup kebutuhan yang dicantumkan dalam rencana program, pelaksanaan program dan realisasi dari program itu sendiri. Sehingga dengan mempunyai data sejak awal sampai dengan akhir dari program yang sedang berjalan akan terlihat ada atau tidaknya progres dari program tersebut.
Dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan penyaluran zakat produktif, tentu saja dibutuhkan data-data terkait seperti halnya seperti program bantuan sosial biasa. Mentranskripsikan pola data bantuan sosial kepada pola penyaluran zakat produktif dapat mengambil manfaat berupa untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemberian zakat kepada penerima yang sama.
Bentuk data yang umum seperti identitas lengkap sesuai dengan identitas kependudukan adalah mutlak adanya. Singkronisasi dengan data kependudukan dapat memastikan penerima masih aktif dan layak sebagai penerima zakat. Data yang lengkap juga seharusnya dapat menampilkan penerima zakat yang juga sedang atau telah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Tujuan adanya database yang lengkap akan memudahkan pemangku kebijakan dalam melakukan monitoring and evaluating program zakat produktif ini. Dengan adanya pengawasan dan penilaian yang melekat akan memberikan dampak berupa keteraturan informasi setiap penerima zakat yang mengalami progres yang membangun atau stagnan dan tidak bergerak ke arah yang lebih baik.
Database ini juga akan mempengaruhi ketertiban penerima zakat dalam mendapatkan zakat produktifnya. Zakat produktif yang diberikan tentu saja bersifat tahunan karena zakat pada hakikatnya merupakan rangkaian ibadah yang telah sampai masa dan waktunya. Ada kemungkinan seseorang mendapatkan zakat produktif pada tahun ini dan tahun berikutnya tidak mendapatkan lagi, sedangkan pengembangan ekonominya telah menunjukkan ke arah progres yang baik. Pemberian zakat produktif untuk penerima seperti ini tentu saja dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan alur ekonominya.
Pendampingan Berkesinambungan
Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 34 ayat (b) mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik, dari pasal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga telah memastikan proses pendampingan merupakan hak yang diperoleh penerima zakat produktif.
Seperti halnya bantuan sosial pemerintah pusat yang mendapatkan pendampingan, akan mendapat respon lebih tinggi dan berkesempatan lebih besar untuk berhasil menjalankan program sesuai dengan tujuannya yaitu pengentasan kemiskinan dan dalam kaitannya dengan wacana ini maka terjadinya peralihan status dari mustahik menjadi muzakki.
Pendampingan dalam bantuan sosial juga bermula dari proses verifikasi dan validasi calon penerima manfaat. Maka demikianlah hendaknya pendampingan yang diterima oleh mustahik juga telah dilakukan sejak awal proses. Hal ini akan menimbulkan keterkaitan secara personal antara pendamping dan mustahik. Seperti istilah tidak kenal maka tidak sayang, maka perkenalan secara intens antara pendamping dan mustahik akan membawa berkah tersendiri berkaitan nantinya dengan perubahan karakter dan mental dari si penerima (bantuan) zakat produktif itu sendiri.
Pada tahap berikutnya, setelah melalui proses verifikasi dan validasi, calon penerima (bantuan) zakat akan dimasukkan dalam database yang telah terintegrasi tersebut. Dalam tahap ini akan terlihat jika nama calon penerima (bantuan) zakat pernah atau tidak pernah menerima zakat dalam bentuk apapun juga. Tentu saja identitas nomor induk kependudukan akan menjadi barometer dalam aplikasi database tersebut. Bahkan seyogyanya pihak-pihak lain juga dapat melihat kelayakan orang tersebut dapat menerima zakat atau tidak.
Selanjutnya pendamping akan melakukan pendampingan saat penyaluran zakat produktif bagi penerima yang telah lulus persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu. Disini pendamping juga memastikan bahwa (bantuan) zakat produktif yang disalurkan tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya. Apalagi jika (bantuan) zakat produktif yang disalurkan tersebut berbentuk dana tunai dimana akan mudah terdistraksi dengan godaan konsumerisme lainnya.
Pendampingan yang dilakukan ini juga dapat menjadi sebagai pelaksana yang melakukan monitoring and evaluating bagi lembaga penyalur zakat dalam hal ini adalah Baitul Mal Aceh (BMA). Tentu saja dengan adanya jalinan antara pendamping dan mustahik sejak awal, maka mustahik lebih leluasa untuk menceritakan progres dan kemajuan yang diperoleh selama mendapatkan (bantuan) zakat produktif tersebut. Bahkan bukan tidak mungkin mustahik juga akan bercerita pengalaman-pengalama yang tidak mengenakan atau hambatan yang dihadapinya selama memanfaatkan bantuan ini.
Bahkan sering kita lihat, dalam proses pendampingan bantuan sosial, pendamping merupakan salah satu pihak yang memberikan motivasi sehingga penerima bantuan telah merasa mampu sehingga meminta keluar dari daftar penerima bantuan sosial. Bisa jadi dalam hal ini, mustahik juga dapat mencapai graduasi dari kemiskinannya dan merasa telah mampu sehingga menjadi muzakki di masa depan.
Bisnis proses inilah yang dilakukan oleh pendamping selama melakukan pendampingan kepada mustahik menunjukkan bahwa keberhasilan program penyaluran zakat produktif berjalan sesuai dengan tujuan dan perencanaan. Bisnis proses dalam setiap program bantuan termasuk bantuan bernama zakat produktif akan memudahkan pemangku kebijakan dalam melihat kesinambungan program dalam hitungan tahun. Bisnis proses dan pendampingan adalah satu paket dalam perjalanan sebuah program pemerintah. Satu yang menjadi kunci, pendamping yang berperan di awal akan selalu menjadi orang yang sama mendampingi mustahik sampai menamatkan status mustahiknya dan menjadikan muzakki. Pergantian tokoh pendamping bisa membuat mustahik tidak merasa dekat dengan program itu sendiri.
Proses dan tahap pendampingan ini menjadi lebih penting, karena sebagian masyarakat Aceh telah tumbuh mental meminta daripada mental memberi. Pengalaman sebagai korban tsunami bahkan korban konflik secara tidak langsung mengajarkan untuk menunggu bantuan yang diberikan pemerintah. Kebiasaan yang berlangsung lama tentu saja menumbuhkan pola pikir bahwa mendapat bantuan adalah menjadi sebuah hak dalam kehidupan orang-orang yang tidak mampu. Dengan adanya pendamping, maka pola pikir seperti ini dapat diberikan perubahan dan penerangan yang lebih baik.
Ada beberapa kisah pendampingan dalam mendampingi penerima manfaat (bantuan atau zakat) yang sering kita dengar. Bahkan selama berkecimpung dalam dunia sosial, kami juga pernah mendapatkan pengaduan dari penerima zakat itu sendiri. dimana pada tahun sebelumnya beliau menerima zakat atas nama janda. Pada tahun tersebut zakat diberikan untuk semua janda tanpa pemisahan kategori seperti janda penerima pensiun atau janda miskin. Namun tahun berikut janda penerima pensiun sudah tidak meneria zakat lagi, sehingga beliau menanyakan alasan tidak menerima zakat lagi. Tentu saja disinilah tugas pendamping untuk memberikan pemahaman bahwa pemberian bantuan saja mempunyai indikator untuk menjadi penerima, apalagi penerima zakat yang lebih sempit persyaratan dan indikatornya.
Edukasi bagi Penerima Zakat Produktif
Dalam proses pendampingan, diperlukannya juga pengetahuan dari pendamping yang bisa ditransfer kepada mustahik berkaitan dengan pembangunan karakter dan ilmu tentang menjalankan usaha ekonomi. Kelekatan yang timbul karena telah mengenal sejak lama membuat mustahik dapat memahami apa yang disampaikan oleh pendamping kepada mereka. Selama ini penguatan dan peningkatan kapasitas lebih difokuskan kepada pendamping mustahik. Tetapi alangkah lebih baik lagi dengan adanya program lanjutan bagi penerima zakat produktif juga mendapatkan penguatan dana peningkatan kapasitas melalui pendamping-pendamping mereka.
Salah satu mekanisme memberikan edukasi kepada mustahik adalah melalui kelas khusus yang dibentuk secara berkala, misalnya sebulan satu kali dalam satu wilayah tertentu, pendamping dapat mengumpulkan para mustahik yang menjadi dampingannya, untuk memberikan pemahaman atau edukasi dengan materi-materi yang telah tersusun dan eligible sehingga proses pendampingan dapat berjalan dalam waktu yang lama. Edukasi kepada masyarakat untuk menghasilkan perubahan perilaku dan menghasilkan karakter yang lebih baik tentu saja tidak dapat dilakukan secara spontan dan dalam waktu singkat. Dibutuhkan waktu yang panjang untuk menerapkan kurikulum ini sehingga menjadi perilaku dan karakter yang tertanam dalam pribadi mustahik.
Materi-materi yang disampaikan adalah materi yang telah melalui uji publik. Walaupun sasaran penyampaian materi adalah mereka-mereka yang termasuk dalam kalangan menengah ke bawah, bukan berarti mereka tidak bisa mendapatkan ilmu yang juga diajarkan dalam dunia formal seperti dunia pendidikan.
Oleh karena itu, meniru suatu program dengan memakai metode Amati, Tiru, dan Modifikasi atau yang sering disebut sebagai metode ATM merupakan salah satu cara yang mampu menumbuhkan inovasi baru. Demikian juga program zakat produktif ini. Menerapkan metode ATM pada program bantuan sosial lainnya menjadi sebuah pertimbangan karena keberhasilan bantuan sosial ini menjadi tolak ukur yang dapat dihitung secara ilmiah.
Walaupun penggunaan uang negara dari zakat sekaligus dikelola oleh pemerintah dan hanya dilakukan di Aceh, bukan tidak mungkin pelaksanaan penyaluran zakat produktif ini juga akan dilakukan di daerah lain. Sejatinya setiap uang milik negara, milik rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat tetap membutuhkan pertanggungjawaban dan besar harapannya bahwa kebermanfaatan uang negara atau uang rakyat ini sama besarnya dengan niat si pemberinya yaitu muzakki.
Sumber : Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam P-ISSN: 2339-2800 DOI: 10.30868/am.v10i02.3184
ZAKAT PRODUKTIF (Tinjauan Hukum Islam dalam Karya Prof. DR. Yusuf Al-Qardawi). Jaka Ragil Daulay, Nispul Khoiri, Akmaluddin Syahputera. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.