• Tentang Kami
Friday, November 28, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR bagi PNS dan PPPK

SAGOE TV by SAGOE TV
March 19, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR bagi PNS dan PPPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025.

“Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan segera,” kata Kepala BPKA, Reza Saputra, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA

Aceh Darurat Banjir: 16 Daerah Terendam, 20.759 Warga Mengungsi

Darurat Banjir Aceh: Jembatan Putus, 60 Warga Samar Kilang Terjebak di Kebun

Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

THR itu, disebutkannya, diberikan kepada PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK.

“THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” jelasnya.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga:  Ketua Komisi VII DPRA: Santripreneur, Pilar Ekonomi Baru Aceh

Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPRA, THR dan gaji ketiga belas diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas. “Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, tergantung dari masa kerjanya,” ujar Reza.

Terkait jadwal pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dapat dibayarkan mulai hari ini tanggal 19 Maret 2025 sejak Pergub disahkan.

Oleh karena itu, dengan telah keluarnya Pergub tentang teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Untuk gaji ketiga belas, itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Mei tahun 2025,” ujar Kepala BPKA. [R]

Tags: acehASNKeuanganLebaranPemerintah AcehPNSPPPKTHR
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Darurat Banjir: 16 Daerah Terendam, 20.759 Warga Mengungsi
News

Aceh Darurat Banjir: 16 Daerah Terendam, 20.759 Warga Mengungsi

by SAGOE TV
November 27, 2025
Darurat Banjir Aceh: Jembatan Putus, 60 Warga Samar Kilang Terjebak di Kebun
News

Darurat Banjir Aceh: Jembatan Putus, 60 Warga Samar Kilang Terjebak di Kebun

by SAGOE TV
November 27, 2025
Kemenag Aceh Lantik 78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Secara Serentak
News

Kemenag Aceh Lantik 78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Secara Serentak

by SAGOE TV
November 27, 2025
Pemerintah Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari
News

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari

by SAGOE TV
November 27, 2025
gempa
News

Gempa M6,3 Guncang Simeulue Aceh, 15 Gempa Susulan Tercatat BMKG

by SAGOE TV
November 27, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

SAM Airlines Matangkan Operasional Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

SAM Airlines Matangkan Operasional Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

November 22, 2025
Evaluasi Diri Calon Rektor Perempuan USK

Evaluasi Diri Calon Rektor Perempuan USK

November 27, 2025
Menjadi Pemimpin Rita Khathir

Menjadi Pemimpin

November 17, 2025
Maulid Raya Dirangkai dengan Festival GAYAIN Aceh: Kuah Beulangong hingga Parade Idang Meulapeh

Maulid Raya Dirangkai dengan Festival GAYAIN Aceh: Kuah Beulangong hingga Parade Idang Meulapeh

November 23, 2025
Persiraja vs Sriwijaya FC: Laga Kandang Pamungkas 2025, Tiket Mulai Rp 30 Ribu

Persiraja vs Sriwijaya FC: Laga Kandang Pamungkas 2025, Tiket Mulai Rp 30 Ribu

November 23, 2025
Aceh Youth Summit 2025: Menekraf Teuku Riefky Harsya Minta Pemuda Aceh Siap Hadapi Era Digital

Aceh Youth Summit 2025: Menekraf Teuku Riefky Harsya Minta Pemuda Aceh Siap Hadapi Era Digital

November 22, 2025
Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

PLN, Monopoli Listrik, dan Keadilan Energi: Perspektif Maqashid Syariah

October 1, 2025
gempa

Gempa M6,3 Guncang Simeulue Aceh, 15 Gempa Susulan Tercatat BMKG

November 27, 2025
Menekraf Teuku Riefky Harsya Apresiasi Aceh Youth Summit Jadikan Kreativitas Kekuatan Baru dari Aceh

Menekraf Teuku Riefky Harsya Apresiasi Aceh Youth Summit: Jadikan Kreativitas Kekuatan Baru dari Aceh

November 22, 2025

EDITOR'S PICK

Asrama Haji Embarkasi Aceh Siap Sambut Jemaah, Terapkan Layanan Terpadu

Asrama Haji Embarkasi Aceh Siap Sambut Jemaah, Terapkan Layanan Terpadu

May 3, 2025
Pentingnya Penilaian Dan Evaluasi Koleksi Perpustakaan

Pentingnya Penilaian Dan Evaluasi Koleksi Perpustakaan

April 11, 2023
Rumah Amal Masjid Jamik USK Salurkan Zakat Rp152,8 Juta untuk 166 Fisabilillah

Rumah Amal USK Salurkan Zakat Rp152,8 Juta untuk 166 Fisabilillah

March 12, 2025
Aceh Kirim Kafilah ke STQH Nasional di Sultra, Siap Bersaing di Lima Cabang Lomba

Aceh Kirim Kafilah ke STQH Nasional di Sultra, Siap Bersaing di Lima Cabang Lomba

October 3, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.