• Tentang Kami
Sunday, October 5, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PLN, Monopoli Listrik, dan Keadilan Energi: Perspektif Maqashid Syariah

SAGOE TV by SAGOE TV
October 1, 2025
in Opini
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

Muhammad Jais, S.E., M.Sc. IBF Alumni S2 Islamic Banking and Finance di International Islamic University Malaysia (IIUM) dan juga Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). Foto; For Sagoetv

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muhammad Jais, SE., M.Sc.IBF
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) dan Alumni S2 Islamic Banking and Finance di International Islamic University Malaysia (IIUM).

Energi listrik adalah kebutuhan mendasar dalam kehidupan modern, sama pentingnya dengan air bersih dan pangan. Hampir seluruh aktivitas masyarakat, dari pendidikan, kesehatan, bisnis, hingga ibadah bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Di Indonesia, seluruh sistem kelistrikan dikendalikan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat untuk memastikan ketersediaan listrik di seluruh penjuru negeri. Namun, monopoli PLN seringkali menimbulkan persoalan mendasar, yaitu pelayanan yang tidak merata, ketergantungan pada sistem interkoneksi, dan lemahnya tanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.

Kasus pemadaman listrik di Aceh sejak 29 September 2025 selama lebih dari 24 jam menjadi bukti nyata rapuhnya tata kelola energi nasional. Ironisnya, Aceh yang kaya sumber daya gas, batubara, dan potensi energi terbarukan justru harus bergantung pada pasokan dari Sumatera Utara. Lebih ironis lagi, listrik yang dihasilkan dari Nagan Raya dan Lhokseumawe justru lebih dulu disalurkan ke Medan sebelum kembali ke Aceh. Situasi ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang menempatkan daerah penghasil energi sebagai pihak yang dirugikan.

BACA JUGA

Mewujudkan Kemandirian Listrik Aceh, Antara Potensi dan Tantangan

Ketergantungan Ekonomi Aceh Terhadap Sumut: Razia Plat BL, Luka Lama, dan Jalan Menuju Kemandirian

PLN seringkali tampil sebagai “otoritas” yang tegas terhadap pelanggan, pemutusan listrik dilakukan tanpa kompromi ketika masyarakat telat membayar tagihan. Namun, ketika listrik padam berulang kali hingga merusak peralatan elektronik warga, PLN jarang menunjukkan tanggung jawab. Fenomena ini membuat sebagian masyarakat sinis menyebutnya sebagai “Perusahaan Lilin Negara”—lebih jago memadamkan listrik daripada memastikan keberlanjutan pelayanan. Pertanyaannya apakah monopoli PLN masih relevan dalam menghadirkan keadilan energi? Dan bagaimana seharusnya persoalan ini dibaca dari perspektif Maqashid Syariah (tujuan Syariah) yang menekankan kemaslahatan publik?

Baca Juga:  Ragam Kendala Pembangunan PLTP Seulawah: Energi Hijau di Persimpangan Dilema Ekologis dan Teknis

Kinerja Keuangan vs Pelayanan Publik

Jika dilihat dari sisi keuangan, PLN tampak sehat. Pada semester I 2025, perusahaan membukukan pendapatan Rp281,89 triliun dengan laba bersih Rp6,64 triliun, meningkat 32,8% dari tahun sebelumnya. Total asetnya mencapai Rp1.796,64 triliun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa PLN bukan perusahaan yang kekurangan dana untuk berinvestasi. Namun, kinerja finansial tersebut berbanding terbalik dengan kualitas pelayanan. Daerah-daerah dengan konsumsi besar seperti Jawa Timur justru menikmati pertumbuhan listrik lebih dari 11%. Sebaliknya, Aceh mengalami defisit pasokan, pemadaman panjang, dan kurangnya transparansi dalam perbaikan jaringan. Lebih buruk lagi, tidak ada kompensasi signifikan kepada masyarakat yang dirugikan, meski PLN menerima subsidi besar dari negara. Paradoks ini menunjukkan bahwa PLN lebih berorientasi pada pencapaian angka finansial ketimbang keadilan distribusi.

Perspektif Maqashid Syariah

Dalam kerangka hukum Islam, Maqashid Syariah dipahami sebagai tujuan-tujuan syariah yang dimaksudkan untuk menghadirkan maslahah (kemaslahatan) dan menolak mafsadah (kerusakan) dalam kehidupan manusia. Imam Al-Ghazali dalam al-Mustashfa fi ‘ilm al-Usul menegaskan bahwa syariah hadir untuk menjaga lima hal pokok (al-dharuriyyat al-khams), yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), harta (hifz al-mal), dan keturunan (hifz al-nasl). Asy-Syatibi dalam al-Muwafaqat menambahkan bahwa setiap kebijakan publik harus diarahkan pada pemeliharaan lima tujuan dasar tersebut, karena tanpa itu kehidupan manusia akan jatuh pada kerusakan (fasad) dan ketidakadilan. Dengan perspektif ini, monopoli kelistrikan oleh PLN yang gagal memenuhi keadilan distribusi energi dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap maqashid syariah.

Pertama, aspek hifz al-din, hifz al-nafs, dan hifz al-‘aql jelas terganggu akibat pemadaman listrik berulang. Listrik yang padam menghambat ibadah umat Islam, seperti aktivitas masjid, pesantren, dan dakwah berbasis digital. Kondisi ini bertentangan dengan fungsi energi sebagai sarana penunjang pelaksanaan agama. Dari sisi keselamatan jiwa (hifz al-nafs), pemadaman berkepanjangan di rumah sakit dapat membahayakan pasien yang bergantung pada peralatan medis. Hal ini menyalahi prinsip syariah yang menekankan perlindungan jiwa sebagai salah satu tujuan utama. Sementara itu, dari dimensi akal (hifz al-‘aql), keterbatasan listrik mengganggu proses belajar-mengajar, penelitian, dan akses informasi digital, yang pada jangka panjang berpotensi melemahkan kualitas intelektual masyarakat Aceh. Seperti ditegaskan oleh Jasser Auda (2008) dalam Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, syariah harus dilihat dalam kerangka sistemik yang mendukung perkembangan pengetahuan dan pemikiran, bukan justru menghambatnya.

Baca Juga:  Wamenkominfo: Aceh Miliki Potensi Lebih Maju dalam Penerapan Keuangan Syariah Digital

Kedua, dimensi hifz al-mal dan hifz al-nasl juga mengalami kerusakan. Pemadaman listrik menyebabkan kerugian finansial besar bagi masyarakat, perangkat elektronik rusak, usaha kecil merugi, dan kegiatan industri terganggu. PLN yang tidak memberikan ganti rugi atas kerusakan ini menunjukkan pengabaian terhadap perlindungan harta masyarakat. Selain itu, kualitas hidup keluarga menurun akibat padamnya listrik, anak-anak kesulitan belajar, kesehatan terganggu, dan kesejahteraan generasi muda terancam. Asy-Syathibi menegaskan bahwa syariah bertujuan menjaga kesinambungan hidup manusia (istimrariyyat al-hayah) melalui pemeliharaan keturunan. Dengan demikian, monopoli listrik PLN yang mengabaikan pemerataan energi sama saja dengan melemahkan daya saing generasi Aceh.

Dari perspektif Maqashid Syariah, monopoli PLN yang menutup ruang alternatif penyediaan energi tidak hanya gagal memberikan pelayanan publik, tetapi juga bertentangan dengan spirit syariah untuk menghadirkan kemaslahatan kolektif. Alih-alih melindungi lima tujuan dasar tersebut, monopoli ini justru menimbulkan kerusakan multidimensi, merusak kualitas ibadah, membahayakan jiwa, melemahkan akal, merugikan harta, dan mengancam keberlanjutan generasi. Oleh karena itu, keadilan energi harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan maqashid syariah. Akses listrik yang merata bukan sekadar layanan teknis, melainkan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh syariah. Sebagaimana ditegaskan Jasser Auda, syariah harus dipahami dalam kerangka keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan manusia. Dengan demikian, penyediaan energi yang adil dan merata di Aceh bukan hanya keharusan teknis, tetapi juga tuntutan etis dan religius.

Jalan ke Depan

Mengkritik PLN tanpa menghadirkan solusi tentu tidak cukup. Karena itu, pemerintah pusat, PLN, dan pemerintah daerah perlu menyusun peta jalan menuju kedaulatan energi Aceh. Diversifikasi sumber energi menjadi langkah penting, dengan memanfaatkan potensi gas, panas bumi, tenaga surya, dan tenaga air yang dimiliki Aceh agar tidak terus bergantung pada interkoneksi dengan Sumatera Utara. Selain itu, prinsip keadilan distribusi harus ditegakkan, listrik yang dihasilkan dari tanah Aceh mesti diprioritaskan bagi masyarakat Aceh, bukan sekadar menjadi suplai bagi provinsi lain. Lebih jauh, membuka ruang bagi swasta atau koperasi energi berbasis syariah juga dapat menjadi alternatif untuk mengurangi dominasi monopoli PLN.

Baca Juga:  Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

Dalam jangka panjang, gagasan menarik layak dipertimbangkan, yaitu potensi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) atau dengan mengandalkan energi terbarukan untuk menambah daya listrik di Aceh dapat dipertimbangkan secara bertahap dengan dukungan APBA, tentu disertai kajian keamanan, regulasi, dan kesiapan teknologi yang matang. Langkah ini bukan semata simbol ambisi, melainkan strategi menuju kemandirian energi yang berkelanjutan. Dengan strategi diversifikasi dan keterlibatan multipihak, Aceh tidak hanya bisa mengurangi ketergantungan pada jaringan eksternal, tetapi juga membangun fondasi energi yang kokoh, adil, dan berdaya saing.

Kasus pemadaman listrik berjam-jam hingga berhari-hari di Aceh mencerminkan ketidakadilan energi yang lahir dari monopoli PLN. Ironisnya, di tengah capaian laba triliunan rupiah, masyarakat di daerah penghasil energi justru hidup dalam kegelapan. Dari perspektif Maqashid Syariah, monopoli ini melanggar lima tujuan utama syariah—agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Listrik bukan semata komoditas ekonomi, melainkan hak dasar publik. Karena itu, Aceh berhak menikmati hasil energinya demi keberlanjutan hidup masyarakat. Sudah saatnya PLN berhenti diposisikan sebagai “Perusahaan Lilin Negara” yang menyisakan keluhan, dan mulai berperan sebagai pelayan publik sejati. Jika maqashid syariah menekankan kemaslahatan, maka menghadirkan keadilan energi adalah jalan menuju terang, bukan sekadar slogan pembangunan.[]

Tags: Aceh padamKeadilan EnergyListrikMaqashid SyariahMonopoli ListrikopiniPLNSyariah
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Mewujudkan Kemandirian Listrik Aceh, Antara Potensi dan Tantangan
Opini

Mewujudkan Kemandirian Listrik Aceh, Antara Potensi dan Tantangan

by SAGOE TV
October 4, 2025
Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?
Opini

Ketergantungan Ekonomi Aceh Terhadap Sumut: Razia Plat BL, Luka Lama, dan Jalan Menuju Kemandirian

by SAGOE TV
October 1, 2025
100 Tahun Hasan Tiro
Opini

100 Tahun Hasan Tiro

by SAGOE TV
September 26, 2025
Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?
Opini

Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

by SAGOE TV
September 15, 2025
Sahlan Hanafiah
Opini

Pantai Ujong Batee Nasibmu Kini

by Sahlan Hanafiah
September 9, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

Ketergantungan Ekonomi Aceh Terhadap Sumut: Razia Plat BL, Luka Lama, dan Jalan Menuju Kemandirian

October 1, 2025
Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

PLN, Monopoli Listrik, dan Keadilan Energi: Perspektif Maqashid Syariah

October 1, 2025
Pelari Aceh Siap Ramaikan Kuala Lumpur Standard Chartered Marathon 2025

Pelari Aceh Siap Ramaikan Kuala Lumpur Standard Chartered Marathon 2025

October 2, 2025
Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

October 1, 2025
Pengalaman Meliput Perang dan Damai Aceh; Laku Lancung Pemilik Senjata, Kamu Jurnalis Apa?

Pengalaman Meliput Perang dan Damai Aceh; Laku Lancung Pemilik Senjata, Kamu Jurnalis Apa?

September 28, 2025
BWI Aceh Rumuskan Strategi Kemajuan Perwakafan pada Rakorwil dan Pelantikan Pengurus Abdya

BWI Aceh Rumuskan Strategi Kemajuan Perwakafan pada Rakorwil dan Pelantikan Pengurus Abdya

October 2, 2025
Gangguan Listrik di Aceh, 839 Petugas PLN Non-Stop 24 Jam Pulihkan Pasokan

Gangguan Listrik di Aceh, 839 Petugas PLN Non-Stop 24 Jam Pulihkan Pasokan

October 1, 2025
PLN Pulihkan 100 Persen Sistem Kelistrikan Aceh, Pasokan Listrik Kembali Normal

PLN Pulihkan 100 Persen Sistem Kelistrikan Aceh, Pasokan Listrik Kembali Normal

October 3, 2025
Cerita dari Konferensi Perdamaian Perempuan Internasional 2025

Cerita dari Konferensi Perdamaian Perempuan Internasional 2025

September 24, 2025

EDITOR'S PICK

Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Perspektif Islam

Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Perspektif Islam

May 7, 2025
Satgas Halal Kemenag Aceh Lakukan Pengawasan JPH di 70 Lokasi

Satgas Halal Kemenag Aceh Lakukan Pengawasan JPH di 70 Lokasi

October 18, 2024
Operasi Lilin Seulawah Pengamanan Nataru di Aceh, 2.795 Personel Gabungan Dikerahkan

Operasi Lilin Seulawah Pengamanan Nataru di Aceh, 2.795 Personel Gabungan Dikerahkan

December 21, 2024
Presiden Prabowo Bangga dengan Mualem Jadi Gubernur Aceh

Presiden Prabowo Bangga dengan Mualem Jadi Gubernur Aceh

February 15, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.