SAGOETV – Ketua Dewan Pertimbangan Syari’ah Bank Aceh, Prof Dr Tgk H Muhammad Yasir Yusuf, MA menjelaskan bahwa perbankan syariah, yang berbeda dengan bank konvensional dalam banyak aspek, terutama terkait dengan penerapan sistem bunga, dan Bank Syariah punya peran penting dalam mencegah praktek ribawi yang merugikan masyarakat.
“Bank syariah harus dapat memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, yang bebas dari riba dan praktik tidak sehat lainnya,” ujarnya dalam seminar yang bertemakan “Memperkuat Eksistensi Perbankan Syariah untuk Mencegah Praktek Ribawi di Aceh” digelar di aula Kantro Dinas Syariat Islam Aceh, Sabtu, (11/01/2025).
Seminar dalam rangka Musyawarah Wilayah III Dewan Masjid Indonesia (DMI) Aceh tersebut diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi perbankan, hingga masyarakat umum. Acara ini bertujuan untuk mengkaji dan memperkuat posisi bank syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang bebas dari riba, sekaligus mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam operasionalnya di Aceh.
Pada sesi kedua seminar, Prof Tgk Yasir Yusuf tampil dengan makalah yang berjudul “Memperkuat Eksistensi Perbankan Syariah di Aceh”. Ia menjelaskan bahwa perbankan syariah, yang berbeda dengan bank konvensional dalam banyak aspek, terutama terkait dengan penerapan sistem bunga, memiliki peran penting dalam mencegah praktek ribawi yang merugikan masyarakat. “Bank syariah harus dapat memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, yang bebas dari riba dan praktik tidak sehat lainnya,” ujarnya.
Sebelum Prof Yasir tampil memberi makalah, sesi seminar dibuka dengan keynote speaker oleh Direktur Utama Bank Aceh Syariah, yang menyampaikan gambaran umum mengenai perkembangan perbankan syariah di Aceh. Ia menekankan pentingnya komitmen untuk tetap menjaga eksistensi perbankan syariah di tengah gempuran sistem perbankan konvensional yang lebih mapan.
Bank Syariah dan Konvensional
Pada intinya, perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada sistem operasionalnya. Bank konvensional mengandalkan bunga sebagai sumber utama keuntungan, yang mengandung unsur riba (nasiah atau qardh). Sementara itu, bank syariah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan hukum Islam, seperti mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli), dan ijarah (sewa), yang dijamin bebas dari unsur-unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), dan riba.
“Dalam praktiknya, bank syariah beroperasi berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Prof Yasir. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap bank syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaga keuangan syariah untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dan produk yang ditawarkan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Meskipun regulasi mengenai bank syariah sudah cukup jelas, dalam praktiknya, perbankan syariah di Indonesia, termasuk di Aceh, tetap menghadapi beberapa tantangan. Salah satu kritik utama yang sering muncul adalah bahwa hasil dari deposito atau tabungan di bank syariah sering kali tidak berbeda jauh dengan bunga yang diterapkan di bank konvensional, sehingga menimbulkan keraguan dari masyarakat mengenai keaslian dan kesesuaian bank syariah dengan prinsip Islam.
Selain itu, akad murabahah yang digunakan oleh bank syariah cenderung lebih dominan dibandingkan akad-akad lainnya seperti salam (pembelian dengan pembayaran di muka) atau istisna (pembelian berdasarkan pesanan). Dominasi akad murabahah ini sering kali dianggap sebagai bentuk adaptasi terhadap sistem bank konvensional yang lebih mapan dan mudah diterima oleh masyarakat.
Prinsip Syariah
Prof Yasir juga menggarisbawahi bahwa meskipun regulasi bank syariah sudah didesain untuk mematuhi prinsip syariah, penerapan syariah di lapangan dapat bervariasi tergantung pada sejauh mana bank bersangkutan konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dari pihak bank dalam menjalankan prinsip syariah, agar masyarakat tidak meragukan kehalalan transaksi yang dilakukan.
“Untuk itu, dibutuhkan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai perbankan syariah, serta peningkatan pengawasan dan transparansi agar bank syariah benar-benar dapat berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu sebagai alternatif yang bebas dari riba,” jelasnya. []