BANDA ACEH | SAGOE TV — Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan payung hukum untuk merealisasikan rute pelayaran internasional Krueng Geukueh, Aceh Utara-Penang, Malaysia.
Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai salah satu tahapan untuk mempercepat pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh menuju Penang.
Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) untuk membuka konektivitas ekonomi wilayah melalui jalur laut.
Karena itu, Taufik meminta seluruh instansi terkait untuk segera menyelesaikan setiap tahapan penyusunan regulasi tersebut.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat persiapan terkait rencana Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat tersebut diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Adi Darma, Kepala Biro Hukum, Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Plt Sekda Aceh, Taufik.
Untuk aspek perizinan angkutan laut serta tata kelola kepelabuhanan, kewenangannya tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh-Penang.
Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza, mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada 1985.
Namun, untuk mendukung operasional pelayaran internasional ini, PT Pelindo selaku operator pelabuhan dituntut untuk meningkatkan fasilitas penunjang di area pelabuhan.
Selain kesiapan pelabuhan, armada kapal yang akan melayani rute ini diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” ujar Robby.



















