• Tentang Kami
Wednesday, November 5, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tempo Digugat Rp200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman, AJI: Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media

SAGOE TV by SAGOE TV
November 3, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Tempo Digugat Rp200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman, AJI: Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Foto: dok. AJI

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi ini bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Dalam gugatannya, Mentan Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

BACA JUGA

Putra Aceh Teuku Faisal Fathani Gantikan Dwikorita, Ingin Jadikan BMKG Pusat Data dan Pusat Aksi

Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

Selain anggota AJI, aksi ini juga diikuti puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior. Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Nany, langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.

Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. “Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum. “Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” katanya.

Baca Juga:  Menteri Meutya Hafid Tegaskan Platform Digital Wajib Perketat Perlindungan Anak dari Konten Berbahaya

Nany menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum. Karena itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menyebut gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar sebagai hal yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Menurut Mustafa, Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujar Mustafa.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi,” sebutnya.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mendesak agar pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan ini. Ia meminta agar majelis hakim dalam putusan sela membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers. Menurutnya, pengadilan tidak punya wewenang menangani sengketa pers antara Mentan Amran dan Tempo.

“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata Irsyan.

Latar belakang gugatan Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Baca Juga:  Pemerintah Umumkan Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. [R]

Tags: AJIIndonesiaKebebasan PersmediaMentanMenteriPersTempo
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Putra Aceh Teuku Faisal Fathani Gantikan Dwikorita, Ingin Jadikan BMKG Pusat Data dan Pusat Aksi
Nasional

Putra Aceh Teuku Faisal Fathani Gantikan Dwikorita, Ingin Jadikan BMKG Pusat Data dan Pusat Aksi

by SAGOE TV
November 5, 2025
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025
Nasional

Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

by SAGOE TV
November 4, 2025
Komdigi: Terbuka 90 Juta Peluang Kerja Melalui Kecerdasan Artifisial
Nasional

Komdigi: Terbuka 90 Juta Peluang Kerja Melalui Kecerdasan Artifisial

by SAGOE TV
November 1, 2025
Wamen Isyana Bagoes Oka Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Aceh
Nasional

Wamen Isyana Bagoes Oka Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Aceh

by SAGOE TV
October 9, 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Pemotongan TKD Daerah Harus Diperkuat, Bukan Dilemahkan
Nasional

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Pemotongan TKD: Daerah Harus Diperkuat, Bukan Dilemahkan

by SAGOE TV
October 7, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kisah Haru di Panggung MTQ

Kisah Haru di Panggung MTQ

November 2, 2025
Paradoks Darussalam: Demokrasi yang Bising di Luar, tapi Bisu di Kampus

Paradoks Darussalam: Demokrasi yang Bising di Luar, tapi Bisu di Kampus

November 1, 2025
Agam Hana Raba Krèh

Agam Hana Raba Krèh

November 4, 2025
Persiraja Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Gol Penalti Connor Tundukkan Persekat

Persiraja Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Gol Penalti Connor Tundukkan Persekat

November 3, 2025
Mualem Tegaskan Identitas Serambi Makkah, Tes Baca Al-Qur’an Bakal Jadi Syarat Wajib di Aceh

Mualem Tegaskan Identitas Serambi Makkah, Tes Baca Al-Qur’an Bakal Jadi Syarat Wajib di Aceh

November 2, 2025
Aceh Negerinya Seribu Satu Warung Kopi

Aceh Negerinya Seribu Satu Warung Kopi

November 2, 2025
Wujudkan Ekonomi Sirkular, Tim FEB Unimal Edukasi Warga Lancang Garam Kelola Sampah Berkelanjutan

Wujudkan Ekonomi Sirkular, Tim FEB Unimal Edukasi Warga Lancang Garam Kelola Sampah Berkelanjutan

November 4, 2025
Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

Persiraja vs Persekat: Laskar Rencong Uji Ketangguhan di Kandang Sendiri

November 1, 2025
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

November 4, 2025

EDITOR'S PICK

UNISAI Tingkatkan Mutu Jurnal Ilmiah Lewat Workshop

UNISAI Tingkatkan Mutu Jurnal Ilmiah Lewat Workshop

May 20, 2025
BMKG Catat 34 Kali Gempa di Aceh Sepekan Terakhir

BMKG Catat 34 Kali Gempa di Aceh Sepekan Terakhir

May 23, 2025
Tangis Istri Mualem Melepas Kepergian Sopir Pribadinya

Tangis Istri Mualem Melepas Kepergian Sopir Pribadinya

March 15, 2025
Pengusaha Asal Jakarta Tertarik Investasi Bangun Pabrik Rokok di Aceh

Pengusaha Asal Jakarta Tertarik Investasi Bangun Pabrik Rokok di Aceh Utara

March 11, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.