SAGOETV | BANDA ACEH – Wacana penundaan azan Isya hingga pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan menuai berbagai tanggapan. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, menilai bahwa kebijakan tersebut harus diuji secara ilmiah terlebih dahulu sebelum diterapkan secara luas. Sebab, setiap keputusan terkait waktu ibadah harus didasarkan pada kajian mendalam agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Perubahan waktu azan bukan hal sepele, ini menyangkut kebiasaan yang sudah turun-temurun dan bersentuhan langsung dengan ibadah umat Islam. Oleh karena itu, jika ingin diubah, harus ada kajian ilmiah yang membuktikan manfaat dan dampaknya,” ujar Tgk H Umar Rafsanjani, anggota MPU Kota Banda Aceh, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, kebiasaan masyarakat Aceh dalam melaksanakan ibadah sudah berjalan dengan baik sesuai dengan syariat Islam. Perubahan yang tiba-tiba, apalagi tanpa dasar ilmiah yang kuat, hanya akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat yang memiliki pemahaman agama dan kesibukan berbeda-beda.
Selain itu, ia juga menyoroti kesiapan pemerintah dalam mendukung kebijakan tersebut. Jika pemerintah tetap ingin menerapkannya, maka harus ada dukungan penuh, termasuk alokasi anggaran yang memadai dan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi wacana tanpa perencanaan yang matang. Setiap keputusan harus memiliki dasar ilmiah dan melalui uji coba yang terukur sebelum benar-benar diterapkan,” tambah Tgk Umar yang juga Ketua Pembina Laskar Aswaja Aceh.
Sebagai langkah awal, ia menyarankan agar dilakukan uji coba di beberapa masjid atau meunasah tertentu dengan pengawasan ketat dari instansi terkait. Dengan begitu, dampaknya terhadap masyarakat dapat dievaluasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh.
MPU Kota Banda Aceh juga menekankan pentingnya keterlibatan para ulama dan tokoh agama dalam pembahasan kebijakan ini. “MPU sudah memberikan pertimbangan dari sisi maslahat dan mudaratnya. Jika ada pihak yang tetap ingin menjalankan tanpa kajian ilmiah yang jelas, kita harus bertanya, apa sebenarnya tujuan di balik ini?” ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ia mengimbau agar wacana tunda azan Isya hingga pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan ini dikaji lebih lanjut sebelum diambil keputusan final. “Jangan sampai niat baik justru melahirkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat,” tutup Mudir ‘Am Dayah Mini DarussalamSyiah Kuala Kota Banda Aceh. [NST]