• Tentang Kami
Thursday, October 22, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Warga Isi BBM di Aceh Tenggara Kini Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lengkapnya

Zuhri Noviandi by Zuhri Noviandi
July 21, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Warga Isi BBM di Aceh Tenggara Kini Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lengkapnya

Antrean warga isi BBM di SPBU. (Ilustrasi AI)

Share on FacebookShare on Twitter

KUTACANE | SAGOE TV – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan memberlakukan aturan baru terkait penertiban pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu ketentuan utamanya adalah setiap pengendara yang mengisi Pertalite dan Biosolar wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan ((STNK).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 1003.4.2/18/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, pada Senin, 20 Juli 2026.

BACA JUGA

Brigjen Latif Usman Resmi Jadi Wakapolda Aceh

Dishub Aceh Gandeng BMKG, Perluas Informasi Cuaca lewat Medsos untuk Keselamatan Perjalanan

Penerbitan surat itu merespons keresahan masyasrakat dan kemacetan lalu lintas akibat antrean panjang kendaraan di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Surat edaran tersebut mulai berlaku 21 Juli 2026 sampai kondisi pendistribusian BBM bersubsidi kembali normal.

Dalam surat edaran tersebut terdapat enam poin yang ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mematuhinya.

Pemkab Aceh Tenggara menetapkan bahwa antrean pengisian BBM bersubsidi baru diperbolehkan dimulai pada pukul 06.30 WIB, warga dilarang mengantre sebelum jam tersebut. Setiap pengisiannya, wajib menunjukkan STNK sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

SPBU dilarang keras melayani pembelian Pertalite dan Biosolar menggunakan jerigen/drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang (Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja).

Dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi (pengisian berulang/lansir). Pemkab Aceh Tenggara juga melarang keras warganya untuk melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan tujuan mencari keuntungan pribadis secara tidak sah.

Untuk memastikan pemerataan BBM bersubsidi bagi masyarakat, Pemkab Tenggara menetapkan batasan kuota pembelian harian sebagai berikut:

Pertalite
– Roda dua (sepeda motor): Maksimal Rp 50.000
– Roda tiga (bentor/sejenisnya): Maksimal Rp 70.000
– Roda empat (mobil): Maksimal Rp 250.000 (wajib menunjukkan barcode MyPertamina)

Biosolar
– Roda empat (mobil): Maksimal Rp 250.000 (wajib menunjukkan barcode MyPertamina)
– Roda enam & roda sepuluh (truk/bus): Maksimal Rp 500.000 (wajib menunjukkan barcode MyPertamina)

Untuk mengawal penerapan aturan di lapangan, Pemkab membentuk Tim Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Linmas, serta Dinas Perhubungan. Tim ini akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara berkala di seluruh SPBU.

Pelanggaran terhadap ketentuan edaran ini akan dikenakan sanksi berjenjang dan tegas. Mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi, pengusulan pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana.

Kepala Dinas Diskominfo Aceh Tenggara, Zulfan Harijadi, mengatakan SE itu dikeluarkan untuk menghindari adanya pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, serta mencegah agar tidak ada lagi antren panjang.

“Maka pemerintah mengeluarkan SE, termasuk pembatasan pembelian BBM,” kata Zulfan saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2026.

Pada saat pengisian BBM, masyarakat juga diminta wajib untuk menunjukkan STNK dan kode barcode kartu MyPertamina. Kebijakan ini agar tidak ada lagi masyarakat membeli menggunakan jerigen dengan tujuan dijual kembali secara enceran.

“Sehingga harganya dipasaran lebih mahal lagi. Aturan ini salah satunya untuk menghindari itu,” tuturnya.

Menurut Zulfan, antrean panjang BBM yang selama ini terjadi di wilayah berlangsung akibat adanya pengurangan pasokan stok BBM. Namun, Zulfan tidak mengetahui informasi lebih lanjut menyangkut hal tersebut.

“Menurut informasi dari pemilik SPBU diprediksi dalam tiga hari ke depan sudah normal kembali. Surat edaran ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat, dan hari ini kita sudah mulai berlakukan,” ujarnya.

Tags: Aceh TenggaraAturanBBMSPBUSTNK
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Zuhri Noviandi

Zuhri Noviandi

Related Posts

Brigjen Latif Usman Resmi Jadi Wakapolda Aceh
News

Brigjen Latif Usman Resmi Jadi Wakapolda Aceh

by SAGOE TV
October 21, 2026
Dishub Aceh Gandeng BMKG, Perluas Informasi Cuaca lewat Medsos untuk Keselamatan Perjalanan
News

Dishub Aceh Gandeng BMKG, Perluas Informasi Cuaca lewat Medsos untuk Keselamatan Perjalanan

by Husaini Ende
October 21, 2026
KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya
News

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

by SAGOE TV
October 21, 2026
Menag Terima Usulan Penegerian Al-Hilal Sigli, Pemkab Pidie Siapkan Rp3,4 M dan Lahan
News

Menag Terima Usulan Penegerian Al-Hilal Sigli, Pemkab Pidie Siapkan Rp3,4 M dan Lahan

by SAGOE TV
October 21, 2026
Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul
News

Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul

by SAGOE TV
October 21, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

October 21, 2026
Arsip tabloid asAsi

asAsi: Nyawöung dalam Wujud Lain

October 16, 2026
Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

Luna Maya Kunjungi MIN 4 Aceh Besar, Beri Pesan untuk Siswa dan Guru

October 16, 2026
Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

Nama Punggung Ilham Udin Tak Sesuai Registrasi, Persiraja Didenda Rp20 Juta

October 15, 2026
Muhammad Riza Nurdin Direktur Komersial PT PEMA

Muhammad Riza Nurdin Ditunjuk Jadi Direktur Komersial PT PEMA

October 20, 2026
Risnawati Ridwan

Kabut Asap Sampai ke Aceh, Apa yang Sudah Kita Ajarkan kepada Anak-anak?

October 18, 2026
Dek Fadh Sambut Pangdam Iskandar Muda yang Baru, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

Dek Fadh Sambut Pangdam Iskandar Muda yang Baru, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

October 18, 2026
Baun Thoib Soaloon Kepala Kantor Bahasa Kepri

Mendikdasmen Lantik 162 Pejabat, Baun Thoib Soaloon Jabat Kepala Kantor Bahasa Kepri

October 18, 2026
Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul

Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul

October 21, 2026

EDITOR'S PICK

Momen Haru Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman Peluk Siswa SLB di Pawai Kemerdekaan HUT RI

Momen Haru Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman Peluk Siswa SLB di Pawai Kemerdekaan HUT RI

August 18, 2025
Pilkada Serentak 2024, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah dan Hargai Perbedaan

Pilkada Serentak 2024, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah dan Hargai Perbedaan

November 26, 2024
Persiraja Jamu Persikad Malam Ini, Laskar Rencong Uji 50 Persen Skuat Baru

Persiraja Jamu Persikad Malam Ini, Laskar Rencong Uji 50 Persen Skuat Baru

January 11, 2026
Doa dan Kebersamaan dalam Kepemimpinan Baru USK 2026-2031

Ketika Sebuah Peradaban Kehilangan Cara Mewariskan Dirinya

July 8, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.