BANDA ACEH – Dalam hukum Islam, perbedaan agama menjadi penghalang dalam hal pembagian warisan. Ia mengutip hadis Rasulullah Saw yang berbunyi, “La yaritsu al-muslim al-kafira wa la al-kafir al-muslima”, yang artinya seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir, begitu pula sebaliknya.
Hal itu disampaikan Tgk H. Gamal Achyar, LC, M.Sh, dalam halaqah dan kajian Magrib pada Senin (5/5/2025) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, membahas tema rutin “Pembagian Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Islam”.
“Warisan hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang seagama. Jika seorang ibu Muslimah meninggal dunia dan memiliki anak yang beragama non-Muslim, maka anak tersebut tidak berhak menerima warisan menurut hukum Islam,” ujar Tgk Gamal.
Namun demikian, lanjutnya, dalam konteks hibah, hadiah, maupun wasiat, perbedaan agama tidak menjadi halangan. Islam memperbolehkan seorang Muslim memberikan hibah atau wasiat kepada non-Muslim, dan sebaliknya. Hal ini juga dikuatkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 5 Tahun 2000.
Selain itu, Tgk Gamal juga menyinggung persoalan tumpang tindih dalam pembagian warisan, khususnya apabila salah seorang ahli waris meninggal dunia sebelum harta warisan dibagikan. Dalam hal ini, perlu dipastikan urutan kematian untuk menentukan hak waris masing-masing pihak.
Ia juga menjelaskan kasus kematian berlapis, misalnya suami-istri yang meninggal bersamaan akibat kecelakaan. Menurutnya, apabila tidak dapat dipastikan siapa yang wafat terlebih dahulu, maka keduanya tidak bisa saling mewarisi. Harta masing-masing dibagi kepada ahli waris dari keluarga masing-masing sesuai dengan ketentuan faraid.
Menjawab pertanyaan jamaah, Tgk Gamal turut menjelaskan bahwa seorang anak yang meninggal lebih dahulu dari orang tuanya tidak memiliki hak waris. Namun, keturunan dari anak tersebut—seperti cucu—dapat memperoleh warisan dari kakek atau neneknya, sesuai dengan hukum waris Islam.
Menutup kajian, Tgk Gamal mengimbau agar umat Islam senantiasa memperhatikan hak-hak waris yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis.
“Pembagian warisan harus dilakukan dengan adil dan sesuai syariat. Jangan sampai ada ahli waris yang terzalimi karena kelalaian kita dalam memahami hukum,” tutupnya. []