SAGOETV | BANDA ACEH – Tiga organisasi profesi jurnalis/wartawan yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) kompak menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah subsidi khusus untuk jurnalis.
Adapun program ini merupakan kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025 melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ketiga organisasi konstituen Dewan Pers itu dalam penyataan bersama menyampaikan, meskipun Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upaya meredam kritik. Namun jurnalis mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini. Sementara program ini tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik.
Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi, akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut diistimewakan. Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal.
“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” kata Reno Esnir, Ketua Umum PFI, Selasa (15/4/2025).
Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. “Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank.”
Jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya jurnalis, melainkan semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah. Karena itu persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.
“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat,” kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.
“IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” ujarnya.
Ia menyarankan Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut. Karena Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi untuk jurnalis tidak terkait langsung dengan pers.
“Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan,” kata Herik.
Karena itu, AJI, IJTI, dan PFI menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi jurnalis. Jika pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja. “Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Nany Afrida.
Ia menyebutkan jika upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi.
“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan. Karena itu sebaiknya program pemerintah fokus pada jaminan keamanan saat jurnalis meliput,” ujar Reno Esnir. []