• Tentang Kami
Monday, October 13, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Jalan Pembangunan Hijau

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
April 25, 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Saya ingin mengutip satu pendapat lama dari Mas Achmad Santosa terkait bagaimana peranan hukum lingkungan terkait dengan blue environment law. Hal ini, disampaikan Santosa dalam satu diskusi daring tanggal 16 Oktober 2021 yang bertema “The Future of Environmental Law: Challenges and Opportunities to Promote Environmental Sustainability” (Prasetyo, 2021).

Secara khusus memang Santosa berangkat dari blue environment law, akan tetapi karena diskusi terkait the future environmental law, apa yang disampaikannya sangat penting bagi hukum lingkungan secara umum. Blue environment law sendiri sebagai satu cabang hukum lingkungan yang berfokus pada pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup laut dan pesisir, konsep tersebut menekankan pada pentingnya hukum untuk mendukung ekonomi biru (pemanfaatan sumber daya alam laut dan pesisir dengan konsep pembangunan berkelanjutan).

BACA JUGA

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Pertama, posisi politik hukum. Ada sejumlah faktor yang harus dilihat yang hal itu mempengaruhi politik hukum negara tentang pembangunan hijau, yakni wawasan dan komitmen presiden, dinamika dan kebijakan global seiring menguatnya globalisasi dan kerja sama multilateral; dan bilateral. Santosa melihat belum adanya redefinisi weak to strong sustainable development.

Kedua, kondisi dan dinamika di tingkat nasional terkait kondisi demokrasi, governance, dan rule of law (enabler), tuntutan dan aspirasi publik (tekanan publik dan daya pengaruh), respek negara terhadap lembaga internasional, menguatnya globalisasi dan kerja sama multilateral dan bilateral, serta global dependency.

Santosa menyebut setidaknya ada lima prasyarat agar hukum lingkungan bisa berjalan dengan baik di negara ini, yakni kepemimpinan nasional, kondisi demokrasi, kondisi pemerintahan, aturan hukum dan aktivisme, dan daya pengaruh masyarakat sipil.

Baca Juga:  Guru dan Teknologi Masa Pandemi

Kutipan inilah yang bagi saya sangat penting dan khas dari kajian-kajian dan pengalaman Mas Achmad Santosa. Ketika hukum lingkungan tak semata dilihat pada posisi dan hukum semata. Hukum tak semata juga berhenti pada konsep, melainkan juga pada daya berlakunya.

Melihat cara pandang –sekaligus cara berpikir semacam ini, sebenarnya bukan hal yang berlebihan jika membuka jejak dari Santosa. Ia sebagai ahli hukum lingkungan, yang pada awal reformasi terlibat aktif dalam memikirkan hukum lingkungan nasional. Secara khusus terlibat mendirikan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). Barangkali pengalaman tersebut yang membuat cara pandangnya terhadap hukum lingkungan lebih terbuka dan luas. Termasuk pengalamannya dalam berbagai aktivitas yang terkait pemerintahan, pembaruan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta resolusi konflik.

Secara formal, Santosa juga pernah terlibat dalam unit kerja pengawasan dan pengendalian pembangunan, termasuk satuan tugas pemberantasan mafia hukum. Khusus dalam bidang kelautan dan perikanan, ia pernah menjadi ketua tim dari satuan tugas pencegahan dan pemberantasan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.

Tipikal dalam melihat hukum secara berbeda harus dilihat dalam berbagai pengalaman yang menempa. Saya kira, termasuk dalam hukum lingkungan, perspektif ini terbangun tidak bisa lepas dari bagaimana pengalaman seseorang dalam melihat satu masalah yang terjadi.

Dengan melihat kondisi tersebut, tawaran saya yang menyebut jalan pembangunan hijau, mudah-mudahan tidak berlebihan. Istilah jalan, hanya untuk mempertegas bahwa ia sebagai sesuatu yang sudah dibangun dalam hukumnya, dan membutuhkan upaya lebih jauh dalam menjaga konsistensi dan memastikan apa yang ada dalam dokumen hukum itu berelasi dengan realitas.

Saya kira hal itu menjadi hambatan dalam menjaga agar hukum berjalan dengan baik. hambatan kedua, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengoreksi hukum yang sudah dibangun namun kontraproduktif dengan tujuan-tujuan dari pembangunan berkelanjutan. Dalam konsep hukum, bisa tersimpan maksud tersembunyi dari lahirnya satu hukum tertentu.

Baca Juga:  Paradoks Ketiadaan Bank Konvensional di Aceh

Dengan demikian, dalam realitas, sesungguhnya apa yang disebut sebagai pembangunan hijau itu selalu bisa diuji: apakah hukumnya secara utuh dan holistik saling mendukung untuk pembangunan ini? Lalu apakah dalam realitas, juga dimiliki semangat yang sama?

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

[es-te, Kamis, 24 April 2025]

Tags: ArtikelDr Sulaiman TripaEkonomi HijauHukumJalanLingkungan HidupPembangunan
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh
Artikel

Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh

by SAGOE TV
July 1, 2025
Dua Dekade Damai Aceh
Artikel

Dua Dekade Damai Aceh

by SAGOE TV
June 27, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Bicara Sherly, Maluku Utara, dan Mualem

Bicara Sherly, Maluku Utara, dan Mualem

October 9, 2025
Gubernur Aceh Lantik Pejabat Struktural Baru, Berikut Daftar Kepala SKPA dan Pesan Mualem soal Anggaran

Gubernur Aceh Lantik Pejabat Struktural Baru, Berikut Daftar Kepala SKPA dan Pesan Mualem soal Anggaran

October 10, 2025
Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

October 11, 2025
Saiful Bahri Resmi Terpilih jadi Ketua Umum KONI Aceh 2025-2029

Saiful Bahri Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Aceh 2025-2029

October 9, 2025
Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

October 7, 2025
Aceh di Persimpangan Energi dan Budaya: Cerita Tentang Martabat, Pembangunan, dan Harapan Baru

Aceh di Persimpangan Energi dan Budaya: Cerita Tentang Martabat, Pembangunan, dan Harapan Baru

October 7, 2025
Wakil Ketua DPRK Musriadi Sambut HUT PAN ke-27 dengan Aksi Sosial, Olahraga, dan Lomba Karya Ilmiah

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pemerintah Tuntaskan Flyover Pango Raya

October 9, 2025
Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

Pelatih Akhyar Ilyas Harap Dukungan Suporter, Persiraja Siap Tampil All Out Lawan Bekasi City

October 11, 2025
Masyarakat Aceh Kini Tak Perlu ke Luar Daerah, RSUDZA Miliki MRI 1,5 Tesla

Masyarakat Aceh Kini Tak Perlu ke Luar Daerah, RSUDZA Miliki MRI 1,5 Tesla

October 8, 2025

EDITOR'S PICK

Pengajuan Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya

Pengajuan Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya

March 7, 2025
Cuaca Ekstrem Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya Sejak Awal

Cuaca Ekstrem Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya Sejak Awal

May 14, 2025
Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, Dugaan Awal Akibat Racun Rumput

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, Dugaan Awal Akibat Racun Rumput

August 28, 2025
KUR Bank Aceh Tahun Ini Rp1,5 Triliun, Diharapkan Bermanfaat bagi UMKM

Bank Aceh Syariah Salurkan Pembiayaan UMKM Senilai Rp2,5 Triliun per Maret 2025

April 22, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.