• Tentang Kami
Monday, March 16, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengajuan Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya

SAGOE TV by SAGOE TV
March 7, 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengajuan Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad. Foto: dok. Kemenag

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid atau musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan. Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

BACA JUGA

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026

Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Abu, dilansir laman resmi Kemenag, Jumat (7/3/2025).

Abu menyebutkan bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan. “Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” ujarnya.

Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abu menjelaskan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

Baca Juga:  Tempo Digugat Rp200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman, AJI: Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ada Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Arsad melanjutkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

– Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
– Fotokopi SK Pengurus;
– Rencana Anggaran Biaya (RAB);
– Foto kondisi bangunan;
– Fotokopi surat keterangan status tanah;
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
– Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

– 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
– 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
– 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Arsad menambahkan, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” ujarnya. []

Tags: BantuanIndonesiaKemenagmasjidMusalaNasionalPendaftaran
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026
Nasional

Aceh Tembus Panggung Nasional, Tiga Agenda Budaya Masuk Karisma Event Nusantara 2026

by SAGOE TV
February 6, 2026
Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi
Nasional

Isra Mi’raj dan Seruan Tobat Ekologis: Dari Kesalehan Ritual ke Kesalehan Bumi

by SAGOE TV
January 18, 2026
Peringati Isra’ Mi’raj, Menag Tegaskan Masjid sebagai Jalan Perubahan dan Pemberdayaan Umat
Nasional

Peringati Isra’ Mi’raj, Menag Tegaskan Masjid sebagai Jalan Perubahan dan Pemberdayaan Umat

by SAGOE TV
January 15, 2026
Tempo Digugat Rp200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman, AJI: Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media
Nasional

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Mentan terhadap Tempo, LBH Pers: Kemenangan Penting bagi Kebebasan Pers

by SAGOE TV
November 18, 2025
Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama
Nasional

Hari Toleransi Internasional, Menag Ajak Umat Rawat Nilai yang Hidup di Indonesia Sejak Lama

by SAGOE TV
November 16, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

5.789 PPPK Pemerintah Aceh Terima SK, Mualem Ingatkan Jangan Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja

THR ASN Aceh Rp 205,7 Miliar Mulai Cair, 41.410 PNS dan PPPK Terima Jelang Idul Fitri

March 14, 2026
Momentum Baru bagi Universitas Syiah Kuala: Menata Kembali Tempat Seni dalam Ekosistem Akademik

Momentum Baru bagi Universitas Syiah Kuala: Menata Kembali Tempat Seni dalam Ekosistem Akademik

March 14, 2026
Menata Ekosistem Pengetahuan Seni di Aceh

Menata Ekosistem Pengetahuan Seni di Aceh: Dari Momentum ke Kerja Nyata

March 14, 2026
Hasan Tiro: Islam sebagai Identitas Perlawanan Bangsa

Soekarno, Hasan Tiro, Ayatullah Khamenei, dan Islam Perlawanan

March 8, 2026
Prof Mirza Tabrani Resmi Dilantik Jadi Rektor Universitas Syiah Kuala

Prof Mirza Tabrani Resmi Dilantik Jadi Rektor Universitas Syiah Kuala

March 9, 2026
Karantina Ramadhan, Pretest Sebelum Mondok

Karantina Ramadhan, Pretest Sebelum Mondok

March 9, 2026
Kabar Baik! Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Murah di 5 Daerah, Ini Lokasi Lengkapnya

Kabar Baik! Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Murah di 5 Daerah, Ini Lokasi Lengkapnya

March 11, 2026
UIN Ar-Raniry Masuk Enam Besar PTKIN dengan Peminat Terbanyak

UIN Ar-Raniry Masuk Enam Besar PTKIN dengan Peminat Terbanyak

March 10, 2026
Olahraga Padel Makin Populer di Aceh, Komunitas Gelar Turnamen 'Ramadhan Silaturahmi'

Olahraga Padel Makin Populer di Aceh, Komunitas Gelar Turnamen ‘Ramadhan Silaturahmi’

March 14, 2026

EDITOR'S PICK

Lonjakan Pengunjung di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Lonjakan Pengunjung di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

February 8, 2026

Pekerja Sosial, Sebuah Profesi dan Birokrasi

March 11, 2023
RISNAWATI

Menelisik Kebutuhan Pekerja Sosial di Aceh

March 14, 2025
Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi, Pemred Bentuk Teror terhadap Kebebasan Pers

Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo Serangan Berbahaya terhadap Kemerdekaan Pers

March 20, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.