SAGOE TV | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi menetapkan keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh periode 2025-2030 melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.11.9/1340/2025 yang ditandatangani pada 6 November 2025.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.
Keputusan ini menindaklanjuti hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap calon tetap dan calon cadangan keanggotaan Baitul Mal Aceh.
Dalam surat keputusan Gubernur Aceh tersebut, lima nama resmi ditetapkan sebagai anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025-2030, yaitu:
1. Muhammad Yunus M. Yusuf
2. Fahmi M. Nasir
3. Mudawali Ibrahim, S.Ag., M.Pd
4. Taufik Hidayat HRP, M.Ag
5. Junaidi
Penetapan ini menandai awal periode baru penguatan peran Baitul Mal Aceh sebagai lembaga keistimewaan yang mengelola dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi berbasis syariat Islam. []




















