• Tentang Kami
Saturday, June 13, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar Usai Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA

SAGOE TV by SAGOE TV
February 8, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar Usai Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA

Inspeksi mendadak (sidak) pengawas ketenagakerjaan di Kawasan Industri Ketapang. Foto: dok. Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada sebuah perusahaan setelah menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan itu diperoleh melalui inspeksi mendadak pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Denda perusahaan tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

BACA JUGA

Kasatgas PRR Minta Daerah Segera Rampungkan Data Huntap Penyintas Bencana

ASDP Tanggung Semua Biaya Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini menyangkut rasa adil di pasar kerja.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.

Ismail menyampaikan bahwa Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada perusahaan tersebut.

Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.

Kemnaker Perkuat Pengawasan TKA

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar mengatakan, pelaksanaan pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bentuk tindak lanjut yang nyata.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.

Ia menekankan, penertiban ini berdampak langsung bagi publik. Jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat.

Kemnaker, lanjut Rinaldi, akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” ujar Rinaldi. []

Tags: DendaKemnakerNasionalPerusahaanRPTKATKA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Kasatgas PRR Minta Daerah Segera Rampungkan Data Huntap Penyintas Bencana
News

Kasatgas PRR Minta Daerah Segera Rampungkan Data Huntap Penyintas Bencana

by SAGOE TV
June 13, 2026
ASDP Tanggung Semua Biaya Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
News

ASDP Tanggung Semua Biaya Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2

by Zuhri Noviandi
June 13, 2026
‎‎Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Penanganan Korban Jadi Prioritas
News

‎‎Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Penanganan Korban Jadi Prioritas

by SAGOE TV
June 13, 2026
Update Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2: Enam Orang Masuk Kamar Operasi
News

Update Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2: Enam Orang Masuk Kamar Operasi

by Zuhri Noviandi
June 13, 2026
KSOP Ungkap Dugaan Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Ulee Lheue
News

KSOP Ungkap Dugaan Penyebab Ledakan KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Ulee Lheue

by Zuhri Noviandi
June 13, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia: Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

June 10, 2026
Menyelamatkan Masa Depan LKMS: Membangun Kepercayaan dan Menguatkan Ekonomi Umat

Menyelamatkan Masa Depan LKMS: Membangun Kepercayaan dan Menguatkan Ekonomi Umat

June 8, 2026
Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah, Kloter Pertama Tiba 15 Juni 2026

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah, Kloter Pertama Tiba 15 Juni 2026

June 10, 2026
Mungkin yang kurang bukan acara Catatan tentang Banda Aceh, ruang perjumpaan, dan hal-hal yang terus dimulai dari awal

Mungkin Yang Kurang Bukan Acara

June 10, 2026
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Pelantikan PWNU Aceh 2026-2031 Akan Dihadiri Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU

Pelantikan PWNU Aceh 2026-2031 Akan Dihadiri Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU

June 9, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Prabowo Kritis, Aceh Sulit?

Prabowo Kritis, Aceh Sulit?

June 6, 2026
Bukan Tentang SK

Bukan Tentang SK

June 6, 2026

EDITOR'S PICK

Warga Diminta Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Warga Diminta Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

May 6, 2025
Wagub Aceh Fadhlullah Kawal Distribusi Bantuan dan Tinjau Penanganan Banjir di Aceh Tamiang

Wagub Aceh Fadhlullah Kawal Distribusi Bantuan dan Tinjau Penanganan Banjir di Aceh Tamiang

December 11, 2025
Remaja di Aceh yang Tenggelam Terseret Arus di Pantai Riting Ditemukan Meninggal

Remaja di Aceh yang Tenggelam Terseret Arus di Pantai Riting Ditemukan Meninggal

February 28, 2025
Aceh, Nasionalisme dan Pertarungan Elit

Aceh, Nasionalisme dan Pertarungan Elit

March 24, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.