• Tentang Kami
Friday, July 31, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar Usai Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA

SAGOE TV by SAGOE TV
February 8, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar Usai Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA

Inspeksi mendadak (sidak) pengawas ketenagakerjaan di Kawasan Industri Ketapang. Foto: dok. Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada sebuah perusahaan setelah menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan itu diperoleh melalui inspeksi mendadak pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Denda perusahaan tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

BACA JUGA

Aceh Raih Transportasi Indonesia Award 2026 Berkat Trans Koetaradja dan Program Mudik Gratis

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini menyangkut rasa adil di pasar kerja.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.

Ismail menyampaikan bahwa Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada perusahaan tersebut.

Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.

Kemnaker Perkuat Pengawasan TKA

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar mengatakan, pelaksanaan pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bentuk tindak lanjut yang nyata.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.

Ia menekankan, penertiban ini berdampak langsung bagi publik. Jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat.

Kemnaker, lanjut Rinaldi, akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” ujar Rinaldi. []

Tags: DendaKemnakerNasionalPerusahaanRPTKATKA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Raih Transportasi Indonesia Award 2026 Berkat Trans Koetaradja dan Program Mudik Gratis
News

Aceh Raih Transportasi Indonesia Award 2026 Berkat Trans Koetaradja dan Program Mudik Gratis

by SAGOE TV
July 31, 2026
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi
News

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

by SAGOE TV
July 31, 2026
Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya
News

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

by SAGOE TV
July 30, 2026
BPMA Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Aceh lewat Forsuma
News

BPMA Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Aceh lewat Forsuma

by SAGOE TV
July 31, 2026
Lebih dari Dua Dekade Damai, Mengapa Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Masih Belum Optimal?
News

Lebih dari Dua Dekade Damai, Mengapa Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Masih Belum Optimal?

by SAGOE TV
July 30, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

July 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Setelah Panggung Dibongkar

Setelah Panggung Dibongkar

July 28, 2026
Putri Saleh ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Bidang perlindungan Khusus Anak.

Jangan Biarkan Masa Depan Anak Berjalan Sendiri

July 30, 2026
Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

July 6, 2025
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

July 31, 2026
UIA dan IKDAR Malaysia Resmi Jalin Kerja Sama, Gelar International Guest Lecture

UIA dan IKDAR Malaysia Resmi Jalin Kerja Sama, Gelar International Guest Lecture

July 28, 2026

EDITOR'S PICK

Pj Gubernur Safrizal Saksikan Laga Basket Jawa Tengah vs Jawa Timur

Pj Gubernur Safrizal Saksikan Laga Basket Jawa Tengah vs Jawa Timur

September 3, 2024
Presiden Prabowo Bangun Ruang Diskusi, Antisipasi Dampak Geopolitik Dunia

Presiden Prabowo Bangun Ruang Diskusi, Antisipasi Dampak Geopolitik Dunia

March 4, 2026
JK Minta Masyarakat Aceh Perlakukan Rohingya dengan Beradab

JK Minta Masyarakat Aceh Perlakukan Rohingya dengan Beradab

November 11, 2024
KKP Survei 13 Pelabuhan di Aceh, Siapkan Perbaikan Muara Dangkal Atas Permintaan Gubernur Mualem

KKP Survei 13 Pelabuhan di Aceh, Siapkan Perbaikan Muara Dangkal Atas Permintaan Gubernur

May 6, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.