• Tentang Kami
Monday, September 14, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar Usai Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA

SAGOE TV by SAGOE TV
February 8, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar Usai Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA

Inspeksi mendadak (sidak) pengawas ketenagakerjaan di Kawasan Industri Ketapang. Foto: dok. Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada sebuah perusahaan setelah menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan itu diperoleh melalui inspeksi mendadak pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Denda perusahaan tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

BACA JUGA

104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini menyangkut rasa adil di pasar kerja.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.

Ismail menyampaikan bahwa Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada perusahaan tersebut.

Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.

Kemnaker Perkuat Pengawasan TKA

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar mengatakan, pelaksanaan pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bentuk tindak lanjut yang nyata.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.

Ia menekankan, penertiban ini berdampak langsung bagi publik. Jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat.

Kemnaker, lanjut Rinaldi, akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” ujar Rinaldi. []

Tags: DendaKemnakerNasionalPerusahaanRPTKATKA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry
News

104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry

by SAGOE TV
September 14, 2026
Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
News

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

by SAGOE TV
September 14, 2026
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Pastikan APBN Sehat dan Defisit di Bawah 3 Persen
News

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Pastikan APBN Sehat dan Defisit di Bawah 3 Persen

by SAGOE TV
September 14, 2026
USK Terima 39 Mahasiswa Asing, Dibekali Edukasi Keamanan Diri dan Pencegahan Kekerasan
News

USK Terima 39 Mahasiswa Asing, Dibekali Edukasi Keamanan Diri dan Pencegahan Kekerasan

by SAGOE TV
September 14, 2026
Jejak Syekh Yusuf al-Makassari di Aceh dan Jaringan Samudra Hindia Dibahas UIN Ar-Raniry
News

Jejak Syekh Yusuf al-Makassari di Aceh dan Jaringan Samudra Hindia Dibahas UIN Ar-Raniry

by SAGOE TV
September 14, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

67 Pejabat UIN Ar-Raniry Dilantik, Reza Idria Jadi Wakil Rektor dan Hendra Kurniawan Plt Dekan Kedokteran

67 Pejabat UIN Ar-Raniry Dilantik, Reza Idria Jadi Wakil Rektor dan Hendra Kurniawan Plt Dekan Kedokteran

September 11, 2026
Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

Dari Harvard ke UIN Ar-Raniry, Reza Idria Kini Jadi Wakil Rektor

September 11, 2026
Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara? Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

September 10, 2026
Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

September 12, 2026
Prof Teuku Zulfikar Jadi Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Ini Fokus yang Akan Diperkuat

Prof Teuku Zulfikar Jadi Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Ini Fokus yang Akan Diperkuat

September 12, 2026
Mahasiswa USK Soroti Pemulihan Pascabencana Aceh, Plt Sekda Buka Ruang Dialog

Mahasiswa USK Soroti Pemulihan Pascabencana Aceh, Plt Sekda Buka Ruang Dialog

September 11, 2026
Mujiburrahman Terpilih Jadi Ketua ICMI Aceh, Unggul 13 Suara dalam Muswil VIII

Mujiburrahman Terpilih Jadi Ketua ICMI Aceh, Unggul 13 Suara dalam Muswil VIII

September 12, 2026
Dua Kampus Besar Aceh Kembali Perkuat Kerja Sama untuk Majukan Pendidikan

Dua Kampus Besar Aceh Kembali Perkuat Kerja Sama untuk Majukan Pendidikan

September 11, 2026
Pengurus ICMI Orda Aceh Besar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Pengurus ICMI Orda Aceh Besar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

September 7, 2026

EDITOR'S PICK

MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis untuk Alumni MagangHub 2025 Batch 3, Simak Cara Daftarnya

July 2, 2026
Selubung Kain Putih Karya Sineas Aceh Tayang di Jakarta Film Week 2024

Selubung Kain Putih Karya Sineas Aceh Tayang di Jakarta Film Week 2024

March 15, 2025
Memaknai Warung Kupi di Aceh

Memaknai Warung Kupi di Aceh

March 24, 2025
Sayembara Tangkap Maling di Aceh Utara

Sayembara Tangkap Maling di Aceh Utara, Hadiah hingga Rp1 Juta

March 15, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.