• Tentang Kami
Wednesday, June 3, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar Usai Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA

SAGOE TV by SAGOE TV
February 8, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar Usai Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA

Inspeksi mendadak (sidak) pengawas ketenagakerjaan di Kawasan Industri Ketapang. Foto: dok. Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada sebuah perusahaan setelah menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan itu diperoleh melalui inspeksi mendadak pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Denda perusahaan tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

BACA JUGA

USK Umumkan Hasil Jalur Talenta, Hanya 461 dari 1.206 Pendaftar yang Lolos

Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini menyangkut rasa adil di pasar kerja.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.

Ismail menyampaikan bahwa Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada perusahaan tersebut.

Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.

Kemnaker Perkuat Pengawasan TKA

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar mengatakan, pelaksanaan pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bentuk tindak lanjut yang nyata.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.

Ia menekankan, penertiban ini berdampak langsung bagi publik. Jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat.

Kemnaker, lanjut Rinaldi, akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan.

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” ujar Rinaldi. []

Tags: DendaKemnakerNasionalPerusahaanRPTKATKA
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

USK Gelar Seleksi Wawancara Jalur Talenta Calon Mahasiswa Baru 2026
News

USK Umumkan Hasil Jalur Talenta, Hanya 461 dari 1.206 Pendaftar yang Lolos

by SAGOE TV
June 3, 2026
Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah
News

Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah

by SAGOE TV
June 3, 2026
12.648 Peserta UTBK SNBT 2026 Ikuti Ujian di USK, Rektor Ingatkan Jangan Salah Lokasi
News

3.886 Peserta Lulus SNBT 2026 di USK, Ini Daftar Prodi Paling Diminati

by SAGOE TV
May 26, 2026
Catat! 27-28 Mei 2026 Waktu Tepat Cek Arah Kiblat, Matahari Tepat di Atas Ka’bah
News

Catat! 27-28 Mei 2026 Waktu Tepat Cek Arah Kiblat, Matahari Tepat di Atas Ka’bah

by SAGOE TV
May 26, 2026
Tak Perlu Transit Lagi, Garuda Indonesia Layani Umrah Langsung dari Banda Aceh ke Jeddah
News

Tak Perlu Transit Lagi, Garuda Indonesia Layani Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

by SAGOE TV
May 26, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Skate Park Stage Volume 1-8 Tentang Kampus, Seni, dan Ruang Bertemu

Skate Park Stage Volume 1-8: Tentang Kampus, Seni, dan Ruang Bertemu

May 25, 2026
Muniru (Kehangatan dan Keakraban) Masyarakat Gayo

Muniru (Kehangatan dan Keakraban) Masyarakat Gayo

September 12, 2025
Dari Meja yang Sama

Dari Meja yang Sama

June 3, 2026
12.648 Peserta UTBK SNBT 2026 Ikuti Ujian di USK, Rektor Ingatkan Jangan Salah Lokasi

3.886 Peserta Lulus SNBT 2026 di USK, Ini Daftar Prodi Paling Diminati

May 26, 2026
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Muna Madrah_Menulis Cepat Berpikir Dangkal

Menulis Cepat, Berpikir Dangkal?

May 14, 2026
Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

June 26, 2025
Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah

Penyerahan Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Safrizal ZA: Sebagai Dorongan Inovasi Daerah

June 3, 2026

EDITOR'S PICK

Gatot, Gaduh, Gebuk, dan Gerbong

Gatot, Gaduh, Gebuk, dan Gerbong

March 20, 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Yonif TP 857/Gana Gajahsora di Pidie

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Yonif TP 857/Gana Gajahsora di Pidie

November 19, 2025
Wagub Aceh Buka Rakor MPU 2026, Tegaskan Peran Ulama Jaga Syariat dan Stabilitas Sosial

Wagub Aceh Buka Rakor MPU 2026, Tegaskan Peran Ulama Jaga Syariat dan Stabilitas Sosial

April 14, 2026
Aceh Besar Bekali Petugas Rumah Potong Hewan Lambaro

Aceh Besar Bekali Petugas Rumah Potong Hewan Lambaro

January 22, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.