JAKARTA | SAGOE TV – Pemberlakukan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengimbau pelaku usaha, baik usaha besar, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera mengurus sertifikasi halal pada layanan yang tersedia yakni melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Semua layanan telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Menurut Fuad, jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen sekaligus upaya memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi, tidak menyalahi keyakinan agama yang dianut serta telah melewati proses pengujian kehalalannya.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” kata Fuad dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (10/5/2026).
Fuad menyebut, isu halal kini telah menjadi perhatian global. Sejumlah negara dalam perdagangan internasional mulai memperhatikan aspek kehalalan, seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang aman dan berkualitas.
“Bagi masyarakat Indonesia, halal bukan sesuatu yang asing. Apa yang dikonsumsi dan digunakan sudah menjadi bagian dari perhatian sehari-hari,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional dinilai memiliki peran strategis dalam penguatan industri halal.
Hingga saat ini, berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), 3,9 juta sertifikat halal telah diterbitkan dengan total 12.748.052 produk telah bersertifikasi halal.
“Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal. Pelaku usaha besar dan importir juga diharapkan lebih peduli wajib halal ini. Sertifikasi halal menjadi pintu masuk untuk menjaga kepercayaan konsumen/pasar dan bagi UMKM untuk naik kelas, memperluas pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa visi menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pelaku usaha, akademisi, konsumen, pemerintah, media, hingga para influencer.
“Kesadaran kolektif ini penting untuk menyemarakkan ekosistem halal nasional,” katanya.
Untuk itu, Kemenag bersama BPJPH terus mensosialisasikan wajib halal ini. UMKM dapat memanfaatkan skema self declare yang dibiayai negara, sementara pelaku usaha skala besar menggunakan skema reguler sesuai ketentuan.
Pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah, komunitas usaha, dan pendamping halal agar layanan sertifikasi mudah dijangkau di berbagai wilayah.
Menurut Fuad, produk UMKM yang telah bersertifikat halal dinilai lebih dipercaya dan memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar ritel modern hingga ekspor.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak ragu segera mengurus sertifikasi halal. Sertifikasi halal itu akan menambah kepercayaan konsumen di dalam negeri dan pasar global sehingga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha,” ujarnya.[]




















