BANDA ACEH | SAGOE TV – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah untuk Pemulihan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu di Aceh.
Koalisi sipil menilai kebijakan tersebut merupakan wujud konkret atas rekomendasi komprehensif yang telah diajukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan langkah tersebut adalah momentum penting bagi 557 korban maupun ahli waris yang telah lama menanti pemulihan hak setelah puluhan tahun terdampak pelanggaran HAM. Berdasarkan data yang ditetapkan, sebanyak 309 orang akan menerima bantuan modal usaha, sementara 248 orang lainnya menerima layanan perbaikan rumah.
“Di balik langkah positif ini, koalisi menyoroti poin krusial dalam Keputusan Gubernur Aceh tersebut, yakni pentingnya penjelasan dengan terang benderang mengapa jumlah korban yang menerima reparasi komprehensif pada periode ini hanya sejumlah 557 orang khususnya kepada korban lainnya agar tidak ada kecemburuan sosial,” ujarnya lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, 20 Juli 2026.
Mengingat rekam jejak panjang dalam pengelolaan bantuan sosial di Aceh, kata dia, koalisi masyarakat sipil memandang perlu adanya mekanisme pengawasan yang sangat ketat untuk memastikan reparasi 557 korban pelanggaran HAM tersebut sampai ke tangan yang tepat tanpa ada pengurangan sedikit pun.
“Potensi manipulasi data, perubahan nama penerima (intervensi pihak lain), hingga praktik pemotongan anggaran di ‘tengah jalan’ adalah ancaman nyata yang dapat mencederai semangat pemulihan korban,” kata Azharul Husna.
Untuk memastikan reparasi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, mereka mendesak Pemerintah Aceh untuk menerapkan standar akuntabilitas tinggi dengan poin-poin berikut:
1. Mendesak Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk transparan dalam proses penyaluran. Mengingat perlindungan kerahasiaan identitas korban adalah mutlak, kami menekankan agar BRA tetap memberikan akses informasi mengenai progress penyaluran (seperti persentase realisasi, distribusi wilayah, dan alokasi anggaran) kepada KKR Aceh dan elemen masyarakat sipil. Data penerima hanya dapat diverifikasi melalui mekanisme yang aman dan tertutup oleh otoritas yang berwenang untuk menjamin tidak ada manipulasi atau “nama titipan” dalam daftar tersebut.
2. Bantuan harus disalurkan secara langsung kepada korban atau ahli waris yang berhak sesuai dengan SK Gubernur, tanpa melalui perantara yang berpotensi melakukan pemotongan anggaran atau pungutan liar.
3. Membuka kanal pengaduan masyarakat yang independen, serta mudah diakses dan terlindungi kerahasiaannya jika ditemukan indikasi penyelewengan, pungli, atau praktik tidak etis dalam proses penyaluran di lapangan.
4. Harus ada pengawasan yang partisipatif. Pengawasan ini tentu melibatkan KKR Aceh dan elemen masyarakat sipil sebagai mitra pemantau dalam setiap tahapan penyaluran untuk menjamin bahwa bantuan modal usaha dan layanan rumah benar-benar memenuhi standar kualitas dan tepat sasaran.
“Pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu merupakan upaya pemuliaan harkat dan martabat manusia. Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak dinodai oleh kepentingan pragmatis yang justru merugikan korban,” ujar Azharul Husna.[]




















