BANDA ACEH | SAGOE TV – Gubernur Aceh resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah Untuk Pemulihan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu di Aceh. Di sisi lain, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mendesak pemerintah pusat mengaktifkan kembali Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) agar proses pemulihan korban dapat berjalan secara menyeluruh.
Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menerima langsung SK tertanggal 8 Juli 2026 tersebut secara administratif dari Kepala Sekretariat BRA/KKR. Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh.
Penerbit SK tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi komprehensif yang sebelumnya disampaikan KKR Aceh kepada Gubernur Aceh sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu.
Melalui SK tersebut, sebanyak 557 korban pelanggaran HAM masa lalu yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Aceh ditetapkan sebagai penerima reparasi. Seluruh penerima merupakan korban yang telah diambil pernyataannya oleh KKR Aceh dalam kurun waktu 2017-2021.
Dari total penerima manfaat tersebut, 309 orang ditetapkan sebagai penerima bantuan modal usaha, dan 248 orang lainnya menerima layanan rumah.
Masthur menyampaikan bahwa mandat reparasi ini merupakan indikator penting bagi pemerintah dalam memenuhi hak-hak korban dan mewujudkan keadilan yang substantif.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa sesungguhnya reparasi itu tidak identik dengan kompensasi finansial saja. Reparasi meliputi restitusi, rehabilitasi, jaminan ketidakberulangan, hingga pengakuan resmi serta permintaan maaf dari negara atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu,” ujar Masthur, dikutip dari laman resmi KKR Aceh, Minggu, 19 Juli 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut melanjutkan keberhasilan tahun 2025 lalu, di mana KKR Aceh telah menginisiasi pedoman reparasi yang substantif, komprehensif, kontekstual, berkeadilan, dan partisipatif bagi korban.
Pedoman itu dirancang untuk menjangkau semua dimensi kebutuhan korban secara utuh dan tidak bersifat parsial. Inisiasi tersebut kemudian diperkuat oleh Gubernur Aceh melalui penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Pada Masa Lalu di Aceh pada tahun yang sama.
Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Yuliati, menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal nasib para korban.
“Walaupun jumlahnya masih sedikit, langkah ini sangat berarti bagi korban. Ini menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muallem untuk menyicil penyelesaian persoalan nasib korban yang sudah direkomendasikan oleh KKR Aceh,” kata Yuliati.
KKR Aceh Desak Pemerintah Pusat Aktifkan Kembali Tim PPHAM
Di sisi lain, KKR Aceh menyoroti masih minimnya respons dan tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait dokumen-dokumen rekomendasi yang telah berkali-kali diserahkan. Rekam jejak penanganan dari pusat terakhir kali tercatat pada tahun 2023 melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Ketua KKR Aceh berharap adanya langkah konkret lanjutan dari pemerintah pusat mengingat pentingnya sinergi nasional dalam menuntaskan pemulihan hak korban secara menyeluruh.
“Kami sebenarnya sudah berkali-kali menyampaikan persoalan tindak lanjut rekomendasi KKR Aceh kepada pemerintah pusat, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang signifikan lagi atas dokumen yang telah diserahkan. Kita sangat berharap tim PPHAM tersebut bisa diaktifkan kembali oleh pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi pemulihan dari basis data KKR Aceh,” ujar Masthur.




















