• Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ketika Meu-en Batee menjadi Olahraga

Anna Rizatil by Anna Rizatil
February 6, 2026
in Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Ramadhan Bulan Istimewa: Saatnya Tingkatkan Taqwa dan Produktivitas

Prof. Dr. Rita Khathir, S.TP., M.Sc. (Foto: Dokumen)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prof. Dr. Hj. Rita Khathir, S.TP., M.Sc
Seorang Muslimah dan Profesor Bidang Teknik Pascapanen, Prodi Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Email: rkhathir@usk.ac.id

Ketika warung kopi (warkop) 24 jam mulai digalakkan, saya masih dapat menahan diri untuk tidak menulis. Namun ketika permainan meu-en batee (balaknam atau domino) dijadikan sebagai olahraga legal di Aceh per 21/09/2025, saya sudah tidak bisa menahan diri.

Operasional warkop-24 jam adalah suatu strategi bisnis yang menguntungkan sebelah pihak karena kita khawatir bahwa hal ini akan mendorong penurunan kualitas generasi muda. Kegiatan begadang sepanjang malam untuk melakukan hal-hal yang tidak bersifat darurat adalah suatu kegiatan yang membalikkan hukum alam (sunnatullah) penciptaan manusia. Allah berfirman dalam QS. Al-Furqan ayat 47 dan QS. Al-Qashash ayat 73 bahwa malam diciptakan sebagai jadwal untuk beristirahat. Sebaliknya, Allah menciptakan hewan dengan sunnatullah beraktifitas di malam hari misalnya kelelawar. Lalu mereka akan tidur bergantung diri sepanjang hari.

BACA JUGA

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

Prof. Dr. Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry telah menyampaikan keresahannya akibat fenomena mencintai aktifitas begadang di kalangan mahasiswa yang berpusat di warkop dengan alasan utama untuk mendapatkan akses internet. Dalam berita Serambi 22/09/2025, beliau menjelaskan bahwa Aceh pada saat ini menghadapi permasalahan maraknya judi online, pergaulan bebas dan kasus HIV/AIDS. Dalam hal ini, saya melihat aktifitas begadang sia-sia sebagai titik awal lahirnya proses dekadensi moral/akhlak/etika di masyarakat Aceh.

Tidak hanya menyebabkan permasalahan sosial, aktifitas begadang juga berpotensi meningkatkan penyakit hati seperti gangguan fungsi hati, resistensi insulin, perlemakan hati (fatty liver), dan bahkan meningkatkan risiko kerusakan sel hati yang dapat berujung pada hepatitis dan kanker hati. Na’uzubillahi min zaalik, dahsyatnya efek membalikkan suatu sunnatullah.

Baca Juga:  Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana untuk Ketiga Kalinya

Saya sendiri melihat ada benang merah yang jelas antara aktivitas begadang ini dengan berbagai permasalahan degradasi kinerja akademik. Sebagai contoh, aktivitas begadang ini akan menggagalkan sistem perkuliahan di siang hari, karena mahasiswa mengantuk di kelas atau bahkan absen karena tertidur di rumahnya. Saya mengalami hal ini, beberapa mahasiswa tertidur di kelas selama jam perkuliahan. Salah satu solusi yang saya terapkan adalah memanggil yang bersangkutan ke depan kelas dan memintanya berdiri sepanjang perkuliahan atau menjadi asisten untuk membersihkan papan tulis. Strategi ini manjur untuk jangka pendek, namun kita harus memikirkan bagaimana strategi yang bersifat jangka panjang, mencegah lahirnya generasi kelelawar.

Kehadiran warkop-24 jam seharusnya dianalisis dengan bijaksana. Saya berpendapat bahwa kehadiran warkop-24 jam berdampak positif bagi beberapa orang pebisnis atau karyawan, namun berdampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda. Dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kepentingan umum harus diutamakan di atas kepentingan sekelompok atau sebagian orang. Oleh karena itu, warkop-24 jam perlu dilarang dan dikembalikan kepada jam operasional normalnya.

Perlukah Meu-en Batee?

Masih dirisaukan oleh berjamurnya warkop-24 jam, kita kembali mendapatkan kabar tentang legalisasi permainan meu-en batee (balaknam atau domino). Ibarat pepatah, “Sudah jatuh ketimpa tangga pula”. Bahkan cabang olah raga (cabor) domino Aceh telah dibentuk pada 21/09/2025. Sekalipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa permainan domino di bawah Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) adalah halal karena dijamin tidak adanya unsur perjudian, dan PORDI telah berhasil memperjuangkannya menjadi olahraga nasional, kita kudu berhati-hati dan bersikap waspada adalah lebih baik bagi kita. Hukum asal segala sesuatu menurut asas ilmu fiqh adalah mubah (boleh). Selanjutnya hukum tersebut dapat bergeser ke arah haram ataupun wajib, sesuai dengan efek yang akan ditimbulkannya.

Baca Juga:  Marhaban Ya Ramadhan 1446 H

Bukan framing tetapi kewaspadaan

Meu-en Batee (domino) merupakan permainan santai menghabiskan waktu yang paling nyaman dilakukan di warung-warung kopi yang tentunya akan berdampak pada hilangnya kreatifitas generasi muda. Sejak zaman dulu, permainan ini sering menjadi ajang perjudian. Selain dapat melahirkan arena perjudian, permainan ini juga dapat melahirkan arena percekcokan oleh pihak yang terus menerus kalah. Bahkan, permainan ini sering diselingi dengan kegiatan lainnya seperti menegak minuman keras.

Permainan Domino berasal dari Tiongkok yang dilaksanakan pada festival di Wulin (Hang Zhou). Domino ini digunakan sebagai media perjudian (1162-1494), di mana kata Domino berasal dari “Dominus” yang artinya penguasa. Sebuah buku panduan Domino ditulis oleh Qu You (1341-1437). Tu Bulqaini (Ketua Partai Adil Sejahtera Aceh) juga telah menyampaikan kekhawatiran serupa (Serambi/25/09/2025), “Upaya menjadikan permainan domino sebagai cabang olahraga justru berpotensi menimbulkan keburukan karena selama ini domino telah identik dengan praktek perjudian di tengah masyarakat Aceh”.

Selain itu, permainan ini dapat menyebabkan beberapa hal seperti ketagihan alias tidak bisa berhenti (addicted), perubahan perilaku (kesehatan mental, dan penurunan kinerja akademik dan pekerjaan. Dengan demikian, permainan ini tidak seharusnya menjadi olahraga bagi generasi muda Islam. Sebagai muslim yang cerdas maka kita dapat melihat bahwa meu-en bate ini bersifat meragukan (syubhat) dan semestinya ditinggalkan.

Perkembangan Warkop-24 jam dan Meu-en Batee merupakan hal yang sangat serasi satu sama lainnya. Keduanya akan menjadi ancaman bagi generasi muda di Aceh, berpotensi menghancurkan peradaban generasi muda kita. Kita akan bertemu generasi muda pecinta peh-batee yang begadang sepanjang malam di warung-warung kopi. Sedangkan di siang harinya mereka akan menjadi tukang tidur (manusia tikus) atau tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal. Walhasil kita akan mencetak generasi muda yang santai, bodoh, dan bahkan lemah secara psikis (rohani) dan fisiknya (jasmani).

Baca Juga:  Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

Akhirnya kita sangat mengharapkan atensi Pemerintah, Ulama, Tokoh Masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk bersuara secara adil dan bijaksana. Sekalipun warkop-24 jam dan meu-en batee dilegalkan di provinsi lain, dengan keistimewaan penegakan Qanun Syariat Islam di Aceh, kita dapat memiliki kebijakan sendiri yang khas dan sesuai dengan masyarakat Aceh. Mewujudkan Qanun Syariat Islam, Aceh tidak memerlukan warkop-24 jam dan permainan meu-en batee (domino) juga tidak diperbolehkan di Aceh. Mari kita perjuangkan gerakan anti dekadensi moral dan degradasi kinerja di Aceh. Tidak mengapa kita berbeda demi menegakkan kebenaran. Semangat perjuangan! []

Tags: acehDominoMakin Tahu IndonesiaMeu-en BateeOlahragaopini
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Anna Rizatil

Anna Rizatil

Related Posts

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?
Opini

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

by Anna Rizatil
April 29, 2026
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh
Opini

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

by SAGOE TV
April 26, 2026
Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan
Opini

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

by Anna Rizatil
April 25, 2026
Mahasiswa Baru dan Tupoksi yang Terlupakan
Opini

Mahasiswa Baru dan Tupoksi yang Terlupakan

by Anna Rizatil
April 20, 2026
Berhitung Ulang Manuver Prabowo di Kancah Global
Opini

Berhitung Ulang Manuver Prabowo di Kancah Global

by Anna Rizatil
April 17, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

April 29, 2026
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

April 26, 2026
Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

May 1, 2026
Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

April 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Hardiknas 2026 Universitas Syiah Kuala Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

Hardiknas 2026: USK Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

May 1, 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

April 28, 2026
Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry Harus Jadi Kekuatan Strategis

Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry: Harus Jadi Kekuatan Strategis

April 26, 2026

EDITOR'S PICK

IPHI Banda Aceh Gelar Halal bi Halal dan Peusijuek Jamaah Calon Haji

IPHI Banda Aceh Gelar Halal bi Halal dan Peusijuek Jamaah Calon Haji

June 2, 2025
Basarnas Banda Aceh Evakuasi Jenazah ABK Kapal Yunani di Perairan Selat Benggala

Basarnas Banda Aceh Evakuasi Jenazah ABK Kapal Yunani di Perairan Selat Benggala

May 24, 2025
25.767 Peserta Ikut Tes SKD CPNS Kemenag di Aceh, Ujian Digelar di 4 Titik Lokasi

37.849 Peserta Lulus SKD CPNS Kemenag dan Berhak Mengikuti SKB

November 19, 2024
Dua Masjid di Aceh Raih Penghargaan Masjid Percontohan dan Ramah Tingkat Nasional 2024

Dua Masjid di Aceh Raih Penghargaan Masjid Percontohan dan Ramah Tingkat Nasional 2024

February 8, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.