Oleh: Tarmizi
Direktur Eksekutif The Aceh Institute
Ada peribahasa lama yang sangat sederhana: “Merebus batu takkan pernah menjadi kuah”. Seorang tuan rumah mengundang seluruh tetangga untuk makan besar, menjanjikan hidangan yang lezat dan bergizi. Ia hanya menaruh sepotong batu ke dalam panci berisi air, lalu menyalakan api. Ketika tamu bertanya kapan makanan siap, ia menjawab “tunggu saja mendidih, nanti batu ini akan berubah menjadi lauk yang nikmat”. Hari berganti hari, air mendidih berkali-kali, namun batu tetaplah batu, air tetaplah air. Akhirnya tamu pulang dengan perut kosong, menyadari bahwa mereka hanya diberi janji tanpa bahan yang sesungguhnya.
Kini rakyat Aceh sedang merasakan hal yang sama persis. Dua tahun lalu, kita memilih pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah dengan nomor urut 2, membawa visi besar “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”. Di atas kertas janji kampanye, tertulis jelas 7 misi utama, 9 program gerak cepat, dan 21 prioritas kerja yang disiapkan untuk rakyat. Kita dijanjikan Jaminan Kesehatan Aceh yang merata, Dana Abadi Pendidikan dan beasiswa unggul hingga ke universitas dunia, hilirisasi ekonomi agar kekayaan Aceh tidak lagi dijual mentah, jalan penghubung antarwilayah yang mulus, sertifikasi tanah bagi petani, serta kesejahteraan yang adil bagi seluruh gampong. Itulah hidangan lezat yang kita nantikan.
Namun ketika kita membuka lembar anggaran yang disiapkan pemerintah, kita hanya menemukan air dan batu, bukan beras dan lauk yang dijanjikan.
Secara resmi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2026 disahkan senilai Rp12,23 triliun. Angka yang sangat besar, terdengar seolah cukup untuk mewujudkan seluruh mimpi di lembar janji tersebut. Namun hampir tidak ada yang menjelaskan fakta paling mendasar: Rp6,9 triliun atau 56,4% dari total anggaran adalah dana transfer pusat yang mutlak terikat dan tidak boleh diubah penggunaannya. Di antaranya: Rp1,09 triliun DAK Non-Fisik khusus untuk Tunjangan Profesi Guru Rp714,5 miliar, Tunjangan Khusus Guru Rp68,6 miliar, serta tunjangan tenaga kesehatan; Rp1,81 triliun bagian terikat DAU untuk gaji pokok ASN; serta Rp4 triliun Dana Otonomi Khusus yang penggunaannya terikat UUPA dan MoU Helsinki. Uang ini wajib dicatat dan disalurkan, namun tidak bisa dialihkan untuk membangun sekolah baru, membangun jalan, atau mendukung program unggulan lain. Ini bukan bahan untuk memasak hidangan baru, melainkan kewajiban yang harus dilunasi.
Maka yang benar-benar menjadi wewenang penuh Pemerintah Aceh untuk mewujudkan visi, misi, dan janji kampanye yang mereka sampaikan hanyalah sisa Rp5,6 triliun atau 43,6% dari total APBA. Inilah satu-satunya sumber daya yang bisa diatur prioritasnya, bersumber dari Pendapatan Asli Aceh Rp4,65 triliun dan sisa alokasi fleksibel lainnya.
Lalu bagaimana postur penggunaan uang Rp5,6 triliun ini? Apakah sudah diarahkan untuk mewujudkan poin-poin janji di lembar kampanye?
Fakta di Qanun APBA 2026 menunjukkan arah yang sangat berbeda. Dari Rp5,6 triliun yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah itu, sebanyak 73–74% atau lebih dari Rp4 triliun justru dialokasikan untuk belanja operasional murni birokrasi: Rp1,3–1,4 triliun untuk Tambahan Penghasilan Pegawai murni daerah, Rp1,9–2,0 triliun untuk rapat, perjalanan dinas, belanja rutin kantor, serta Rp450–480 miliar untuk hibah dan bantuan sosial tak terikat. Sisanya yang disiapkan untuk membangun masa depan sesuai janji—jalan, pendidikan, kesehatan, ekonomi—hanya Rp580–620 miliar, atau setara 10–11% dari ruang kendali penuh.
Kita perlu melihat lebih dalam lagi: alokasi belanja modal senilai Rp600 miliar itu pun 58,6% atau Rp407,6 miliar terserap untuk pengadaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan perangkat administrasi. Porsi untuk jalan, jaringan, dan irigasi hanya Rp122,2 miliar (17,6%), gedung dan bangunan publik Rp110,3 miliar (15,9%), serta aset lain Rp50,4 miliar (7,2%). Secara rinci untuk program unggulan: pendidikan hanya Rp70–85 miliar, kesehatan Rp60–75 miliar, hilirisasi dan UMKM Rp35–45 miliar, serta sertifikasi tanah rakyat hanya Rp5,3 miliar. Angka-angka ini jauh dari kebutuhan nyata.
Bahkan jika ke depannya pemerintah memotong lagi 60% atau Rp360 miliar dari alokasi pembangunan ini untuk menambah kebutuhan rutin, maka yang tersisa untuk mewujudkan visi tinggal Rp240 miliar. Angka itu nyaris tidak berarti: bahkan untuk melengkapi sarana belajar di sekolah terluar saja butuh minimal Rp700–900 miliar, memperbaiki jalan provinsi butuh Rp500 miliar ke atas, sementara rasio dokter Aceh masih 1:1.420 penduduk jauh di bawah standar nasional. Pertumbuhan ekonomi Kuartal I-2026 pun hanya 4,09%, tertinggal dari rata-rata provinsi Sumatera.
Kita tidak sedang kekurangan dana. Kita punya Rp5,6 triliun di tangan yang sepenuhnya bisa diatur. Namun pilihan kebijakan yang diambil justru lebih banyak menopang kebutuhan berulang birokrasi, daripada berinvestasi bagi masa depan rakyat. Rakyat menunggu konektivitas jalan, namun yang diprioritaskan kendaraan dinas. Rakyat menunggu beasiswa dan fasilitas belajar, namun anggaran pendidikan produktif hanya 8–10% dari pagu pendidikan. Rakyat menunggu kemandirian ekonomi, namun ruang untuk industri hilirisasi sangat sempit.
Inilah inti masalahnya: kita tidak kekurangan bahan, tapi salah menaruh prioritas dibandingkan janji yang disampaikan. Pemerintah sedang merebus batu, berjanji akan berubah menjadi hidangan lezat sesuai visi yang tertulis. Sementara rakyat duduk menunggu dengan perut lapar.
Janji kampanye adalah amanah rakyat. Anggaran adalah cermin keberpihakan. Selama porsi untuk mewujudkan visi masih dipersempit demi kebutuhan sesaat, maka janji “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan” hanya akan menjadi tulisan di lembar janji, tanpa pernah menjadi kenyataan. Masih ada waktu untuk memasukkan bahan yang benar ke dalam panci, namun waktu tidak akan menunggu selamanya.




















