Oleh: Dr. Musriadi Aswad, M.Pd
Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, sebuah julukan yang tidak lahir begitu saja. Identitas tersebut terbentuk melalui perjalanan sejarah yang panjang, ketika Islam tidak hanya menjadi agama yang dianut masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi kehidupan sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, hingga tata pemerintahan. Dalam perjalanan itu, ada satu institusi yang selalu menjadi pusat denyut kehidupan masyarakat Aceh, yakni masjid.
Masjid di Aceh bukan sekadar tempat menunaikan salat lima waktu. Sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam, masjid telah menjadi pusat pendidikan, musyawarah, pengembangan ilmu pengetahuan, pembinaan moral, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Masjid Raya Baiturrahman menjadi bukti sejarah bahwa rumah ibadah juga menjadi simbol persatuan, perjuangan, dan ketahanan masyarakat Aceh menghadapi berbagai tantangan, termasuk masa penjajahan dan bencana tsunami.
Karena itu, membangun Aceh sejatinya dapat dimulai dari membangun kembali fungsi strategis masjid. Ketika masjid hidup, masyarakat akan hidup. Ketika masyarakat hidup dengan nilai-nilai Islam, Aceh akan semakin kuat menjaga jati dirinya di tengah perubahan zaman.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain Allah.” (QS. At-Taubah: 18).
Ayat tersebut mengajarkan bahwa memakmurkan masjid bukan hanya membangun bangunannya, melainkan menghidupkan seluruh aktivitas yang memberikan manfaat bagi umat. Kemakmuran masjid diukur dari kemakmuran masyarakat yang tumbuh di sekitarnya.
Rasulullah SAW telah memberikan teladan yang sangat jelas. Ketika hijrah ke Madinah, bangunan pertama yang beliau dirikan bukanlah pasar ataupun kantor pemerintahan, melainkan Masjid Nabawi. Dari masjid itulah lahir masyarakat Madinah yang beradab, berilmu, mandiri, dan bersatu. Masjid menjadi pusat pendidikan, pelayanan sosial, penyelesaian persoalan masyarakat, bahkan pusat strategi pembangunan umat.
Model inilah yang sesungguhnya perlu dihidupkan kembali di Aceh.
Saat ini, tantangan masyarakat Aceh semakin kompleks. Kemiskinan, pengangguran, penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, krisis identitas generasi muda, hingga derasnya pengaruh budaya digital merupakan persoalan yang tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hukum semata. Dibutuhkan penguatan karakter, pembinaan moral, dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Masjid memiliki potensi besar untuk menjadi pusat solusi atas berbagai persoalan tersebut.
Pertama, masjid harus menjadi pusat pendidikan umat. Pendidikan Islam tidak hanya terbatas pada pengajian rutin atau pembelajaran membaca Al-Qur’an. Masjid perlu menjadi ruang belajar yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pelatihan keterampilan, literasi digital, kelas kewirausahaan, pendidikan keluarga, hingga penguatan karakter generasi muda dapat dilaksanakan dari lingkungan masjid. Dengan demikian, masjid tidak hanya melahirkan jamaah yang taat beribadah, tetapi juga masyarakat yang cerdas dan produktif.
Kedua, masjid perlu menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat. Islam telah menyediakan instrumen ekonomi yang sangat lengkap melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Potensi tersebut akan memberikan dampak besar apabila dikelola secara profesional dan transparan. Dana umat dapat diarahkan untuk membantu pelaku UMKM, memberikan modal usaha kepada masyarakat kurang mampu, menyediakan beasiswa pendidikan, hingga mengembangkan wakaf produktif yang hasilnya kembali kepada masyarakat.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi instrumen pembangunan sosial yang bertujuan mengurangi kesenjangan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, masjid harus menjadi pusat pembinaan generasi muda. Tidak sedikit anak muda yang kehilangan arah akibat minimnya ruang pembinaan yang positif. Remaja masjid perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan kepemimpinan, kreativitas, olahraga, seni Islami, literasi, dan teknologi. Masjid harus menjadi rumah yang ramah bagi generasi muda, bukan tempat yang hanya mereka datangi ketika ada kegiatan seremonial.
Rasulullah SAW bersabda bahwa terdapat tujuh golongan yang mendapat naungan Allah pada hari kiamat, salah satunya adalah pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengingatkan bahwa investasi terbesar umat sesungguhnya adalah membina generasi mudanya.
Dalam konteks Aceh, penguatan fungsi masjid memiliki dasar historis dan filosofis yang sangat kuat. Falsafah Aceh menyebutkan, “Hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut”, hukum dan adat ibarat zat dengan sifat yang tidak dapat dipisahkan. Nilai-nilai Islam telah menyatu dengan adat istiadat masyarakat Aceh selama berabad-abad. Masjid menjadi ruang utama tempat nilai tersebut diwariskan kepada setiap generasi.
Begitu pula falsafah “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana” menunjukkan bahwa tata kehidupan Aceh dibangun melalui sinergi antara kepemimpinan, ulama, hukum, dan adat. Masjid merupakan titik temu dari seluruh unsur tersebut. Karena itu, revitalisasi fungsi masjid sesungguhnya adalah bagian dari upaya memperkuat identitas keacehan.
Dari sisi regulasi, penguatan fungsi masjid juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam. Berbagai qanun yang mengatur kehidupan keagamaan juga memberikan ruang bagi penguatan lembaga-lembaga keislaman sebagai bagian dari pembangunan daerah. Oleh sebab itu, pemberdayaan masjid bukan hanya menjadi tanggung jawab pengurus masjid, tetapi juga pemerintah, ulama, akademisi, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Namun, tantangan terbesar saat ini bukanlah membangun lebih banyak masjid, melainkan menghidupkan masjid yang telah ada. Tidak sedikit masjid yang megah secara fisik, tetapi belum optimal dalam menjalankan fungsi sosialnya. Sebaliknya, masjid yang sederhana sering kali mampu melahirkan perubahan besar karena dikelola dengan visi yang jelas dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat.
Sudah saatnya paradigma pengelolaan masjid berubah. Takmir masjid perlu memperkuat kapasitas manajerial, menyusun program yang berbasis kebutuhan masyarakat, memanfaatkan teknologi informasi, dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak. Transparansi dalam pengelolaan keuangan juga menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan jamaah sehingga partisipasi masyarakat semakin kuat.
Membangun Aceh tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur, investasi ekonomi, atau modernisasi birokrasi. Pembangunan yang berkelanjutan harus dimulai dari pembangunan manusia. Dan pembangunan manusia yang berkarakter hanya dapat lahir apabila nilai-nilai agama menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat. Di sinilah peran strategis masjid sebagai pusat pembentukan karakter, penguatan solidaritas, dan pemberdayaan umat.
Aceh memiliki modal sejarah, budaya, dan spiritual yang tidak dimiliki banyak daerah lain. Modal tersebut harus dijaga dan dikembangkan melalui revitalisasi fungsi masjid. Ketika masjid kembali menjadi pusat peradaban, maka pendidikan akan tumbuh, ekonomi umat akan menguat, solidaritas sosial akan semakin kokoh, dan generasi muda akan memiliki arah yang jelas.
Pada akhirnya, membangun Aceh dari masjid bukanlah sebuah slogan, melainkan sebuah ikhtiar mengembalikan masjid pada fungsi aslinya sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Sebab, sejarah telah membuktikan bahwa peradaban Islam yang besar selalu lahir dari masjid. Dan Aceh, sebagai Serambi Mekkah, memiliki seluruh modal untuk menjadikan masjid sebagai pusat kebangkitan peradaban yang religius, berbudaya, maju, dan bermartabat.


















