• Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hak Konstitusional Lingkungan

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
April 10, 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Soal hak konstitusional lingkungan, saya membacanya dari dua buku, yakni Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditulis Jimly Asshiddiqie, dan buku Politik Hukum Lingkungan, Dinamika dan Refleksinya dalam Produk Hukum Otonomi Daerah yang ditulis Muhammad Akib.

Sesungguhnya buku yang berisi isu hak konstitusional lingkungan, bisa didapat dari sejumlah buku atau penelitian lainnya, namun secara pribadi saya hanya tahu dan belum membacanya.

BACA JUGA

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

Dalam buku Profesor Jimly Asshiddiqie, disebut green constitution disebabkan perkembangan konstitusi negara ini yang sudah mengatur hingga hal-hal mendasar lingkungan. Buku ini juga menjelaskan betapa pentingnya konstitusi hijau dalam makna ekokrasi bagi negara ini. Dasar-dasar konseptual terkait lingkungan hidup dan sustainable development sebagaimana diatur dalam konstitusi negara ini, secara lebih luas sudah termasuk dalam makna demokrasi sekaligus nomokrasi yang bertumpu pada kedaulatan lingkungan. Amandemen konstitusi menjadi momentum pada proses pencapaian ini.

Sementara dalam buku Muhammad Akib, merujuk sejumlah penjelasan mengaitkan hak konstitusional dengan hak lingkungan. Dengan mengutip Heinhard Stieger, gagasan perlunya jaminan perlindungan hak-hak lingkungan ke dalam konstitusi, khususnya hak-hak lingkungan individual.

Selain itu, dengan merujuk pada apa yang dituliskan W. Pederson, Muhammad Akib menyebutkan bahwa hak-hak lingkungan perseorangan sebagai hak-hak subjektif (subjective right) atau sering disebut sebagai hak-hak fundamental (fundamental rights) umumnya diakui semua negara dalam dua tingkatan berbeda, yakni dalam tingkatan konstitusi dan perundang-undangan biasa. Perumusan hak tersebut dalam perundang-undangan kurang mendapat perlindungan hukum dibandingkan dengan hak-hak lingkungan yang dapat menjadi muatan konstitusi tidak hanya terbatas pada hak-hak subjektif, tetapi juga hak-hak lain, seperti hak-hak prosedural dan hak-hak lingkungan yang didasarkan pada nilai intrinsik alam itu sendiri (Akib, 2013).

Baca Juga:  Jalan Pembangunan Hijau

Konteks ini sendiri juga pernah dituliskan Mas Ahmad Santosa dalam bukunya Good Governance dan Hukum Lingkungan. Ia mengaitkan konteks lingkungan dengan posisi hak asasi atas lingkungan yang bersih dan sehat (Santosa, 2001). Mengaitkan keduanya, sungguh merupakan langkah penting dalam upaya memberi tempat pada lingkungan (dan lingkungan berkelanjutan). Merujuk pada pembagian generasi hak asasi manusia yang dilakukan Karel Vasak, sepertinya pengelompokan ini masuk dalam generasi hak asasi manusia ketiga.

Saya menyebut generasi hak asasi manusia ini sebagai pembabakan. Jasa seorang ahli hukum berkebangsaan Ceko-Prancis yang bernama Karel Vasak. Ia yang memilah HAM itu dalam tiga generasi, yakni generasi pertama, kedua, dan ketiga.

Sebelum saya mengurai sekilas HAM generasi tersebut, saya ingin menyentuh sedikit tentang bagaimana pendapat orang-orang berpengaruh begitu mudah menyebar. Vasak ini bukan orang biasa. Ia malang-melintang dalam dunia HAM. Banyak makan asam garam, kalau kata orang Indonesia. Jadi bukan orang biasa. Hal ini hanya untuk menegaskan lebih dahulu bahwa apa yang kemudian muncul, tidak melalui mulut mereka yang tidak memiliki kuasa. Namun saya tidak menampik juga, ada hal tertentu yang memungkinkan satu gagasan penting, terutama untuk era abad ke-20 menengah hingga sekarang, lahir dari orang-orang yang bergulat tentang gagasannya (Tripa, 2025).

Generasi HAM pertama terkait dengan kebebasan dan hak politik yang paling hakiki. Secara internasional, disepakati apa yang disebut sebagai hak sipil dan politik. Perjuangan paling dasar yang sudah diperjuangkan berabad-abad sebelumnya. Perjuangan terkait dengan hak hidup, equal dalam kehidupan hukum dan pemerintahan, hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, sudah dilakukan sejak berabad-abad sebelumnya. Apalagi jika diingat kebelakang, saat para aktivis perempuan di Barat menuntut agar mendapatkan hak pilih dan memilih dengan baik. Mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights, Majelis Umum PBB sudah menyepakati perjuangan hak-hak ini sejak 1966. Merujuk pada hasil kovenan, Sidang Majelis Umum menyepakatinya pada 16 Desember 1966 melalui Resolusi 2200, namun ia mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976.

Baca Juga:  Kegilaan Orang Waras

Generasi HAM kedua sudah lebih luas dari generasi HAM pertama. Generasi ini sudah berbicara pada hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pada generasi kedua, sudah dipermasalahkan Kesehatan, pangan, tempat tinggal. Masalah-masalah ini muncul terutama menjelang abad ke-20, ketika masalah kemiskinan mengemuka dan dianggap sebagai masalah penting yang harus diselesaikan. Berpadu dengan bagaimana eksploitasi yang berlangsung di banyak negara. Mengacu pada International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, Majelis Umum PBB sudah menyepakati ini juga sejak 1966. Pada 16 Desember, kovenan ini disepakati, dan mulai berlaku sejak 3 Januari 1976.

Generasi HAM ketiga, sudah masuk dalam isu-isu tentang pembangunan dan lingkungan hidup. Pertemuan perwakilan negara-negara pada 1972 mengawali lahirnya sejumlah konsensus penting tentang pembangunan sekaligus lingkungan hidup. Pada waktu itu, ada kegelisahan sejumlah wakil negara terkait bagaimana perkembangan lingkungan hidup di dunia. Pembangunan dilakukan refleksi dengan menyiapkan kembali konsepnya secara mendasar dan tidak berdampak pada lingkungan fisik dan lingkungan sosial-budaya.

Generasi HAM itulah yang sejak 1979 sudah ditawarkan oleh Vasak sebagai sebuah konsep keilmuan sekaligus dasar dalam kebijakan praktis. Sebagai sebuah konsep keilmuan, tentu saja ia dibangun secara lengkap dengan basis cara berpikir tertentu, yang belum tentu akan sama direspons di seluruh dunia. Khusus dalam kovenan untuk generasi HAM pertama dan kedua, dengan gamblang kita bisa menyaksikan negara mana saja yang melakukan ratifikasi dengan baik di negaranya masing-masing.

Konteks hak asasi inilah yang memungkinkan perhatian terhadap lingkungan sekaligus kewajiban negara idealnya semakin dalam. Dan jika melihat perkembangan, hal tersebut sekaligus terasa dalam konstitusi kita. Ada satu pendapat yang diberikan dalam satu pertemuan yang membahas terkait materi amandemen UUD 1945, oleh Mas Ahmad Santosa. Menurut Santosa, penguatan hak-hak konstitusional bidang lingkungan hidup sangat penting, dengan tiga argumentasi sebagai berikut (Santosa, 2009; Akib, 2013). Pertama, kebutuhan akan perubahan paradigma (mind set) dari paradigma pertumbuhan ekonomi (economic growth) ke pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Hak-hak konstitusional memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan mindset dari penentu kebijakan (decision makers). Ada semacam daya paksa agar penentu kebijakan melakukan harmonisasi terhadap hak-hak konstitusional dengan ancaman adanya gugatan melalui constitutional review di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Meukap dalam Masyarakat Kita

Kedua, tidak berjalannya peran acuan harmonisasi peraturan perundangan-undangan terkait lingkungan hidup termasuk seluruh peraturan perundang-undangan sektoral, termasuk pengairan, pertambangan, energi, kehutanan, dan industri. Pemikiran ini muncul saat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 belum lahir, jadi masih mengacu pada konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Undang-undang ini, bersifat ordinary legislation sehingga posisi sederajat seperti peraturan perundang-undangan lainnya. Kondisi ini sendiri sesungguhnya bisa dibandingkan dalam konteks agraria yang memiliki kondisi yang sama, sebagaimana disebut Yance Arizona, ketidakharmonisan antarsektor terjadi dan malah saling mendominasi (Arizona, 2014).

Ketiga, idealnya semakin kuat hak konstitusional diakui, maka semakin kuat posisi tawar rakyat maupun alam vis a vis negara, karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD atau yang popular disebut dengan impeachment.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

[es-te, Kamis, 10 April 2025]

Tags: ArtikelDr Sulaiman TripaHakHAMKonstitusionallingkunganLingkungan HidupUUD
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

April 29, 2026
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

April 26, 2026
Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

May 1, 2026
Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

April 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Hardiknas 2026 Universitas Syiah Kuala Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

Hardiknas 2026: USK Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

May 1, 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

April 28, 2026
Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry Harus Jadi Kekuatan Strategis

Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry: Harus Jadi Kekuatan Strategis

April 26, 2026

EDITOR'S PICK

Illiza dan Afdhal Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Rabu Ini

Illiza dan Afdhal Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Rabu Ini

March 8, 2025
gempa

Dua Gempa Guncang Perairan Barat Laut Sinabang, Aceh

November 27, 2025
Stasiun Penelitian dan Umah Uteun Samar Kilang Diresmikan, Kolaborasi Konservasi dan Ekonomi Berkelanjutan

Stasiun Penelitian dan Umah Uteun Samar Kilang Diresmikan, Kolaborasi Konservasi dan Ekonomi Berkelanjutan

July 9, 2025
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem

NKRI Bersyariah, FPI dan Islamisme Palsu

March 24, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.