Oleh: Asrul Sidiq
Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota-Universitas Syiah Kuala
Pada 12 Juni 2009, Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Sabang, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menandatangani Deklarasi Kerja Sama Regional BASAJAN. BASAJAN merupakan akronim dari Banda Aceh–Sabang–Jantho. Dalam bahasa Aceh, basajan bermakna selalu dibawa bersama, sebuah filosofi yang menegaskan bahwa pembangunan kawasan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
Enam belas tahun kemudian, Pemerintah Kota Banda Aceh mengusung visi sebagai Kota Kolaborasi. Berbagai kerja sama terus dibangun, termasuk dengan mitra internasional. Terbaru, Banda Aceh menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan kehendak dengan Kota Grasse, Prancis, untuk pengembangan industri parfum serta dengan mitra di Korea Selatan dalam bidang kesehatan masyarakat. LoI merupakan pernyataan niat atau komitmen awal untuk menjajaki kerja sama. Berbeda dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, yang umumnya memuat kesepakatan yang lebih konkret mengenai ruang lingkup kerja sama. Langkah ini tentu patut diapresiasi sebagai upaya memperluas jejaring global.
Namun, sebelum berbicara lebih jauh tentang kolaborasi internasional yang masih berada pada tahap penjajakan tersebut, ada satu pertanyaan yang layak diajukan: sejauh mana kolaborasi regional BASAJAN telah diwujudkan? Sebab persoalan-persoalan yang paling dekat dengan kehidupan warga justru merupakan persoalan lintas batas administratif antara Banda Aceh dan Aceh Besar.
Persoalan pertama adalah air bersih. Warga Banda Aceh masih kerap menghadapi kondisi air yang kadang mengalir, kadang tidak; kadang jernih, kadang keruh. Padahal sumber air baku berasal dari wilayah Aceh Besar, demikian pula lokasi dua Water Treatment Plant (WTP) PDAM Tirta Daroy berada di Aceh Besar. Belum lama ini kedua pemerintah daerah bahkan dikabarkan sedang menjajaki pembangunan WTP baru di Beurayeun.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan air bersih tidak mungkin diselesaikan oleh satu pemerintah daerah saja. Pengelolaan daerah tangkapan air di hulu, kualitas lingkungan, kapasitas instalasi pengolahan, hingga investasi infrastruktur melibatkan banyak aktor dan kewenangan, termasuk pemerintah pusat. Dalam obrolan dengan petugas PDAM, penyebab air keruh sering dikaitkan dengan aktivitas di kawasan hulu, sementara peningkatan kapasitas instalasi terkendala kewenangan dan pendanaan. Dengan kata lain, air bersih merupakan contoh nyata bahwa kolaborasi horizontal antardaerah dan kolaborasi vertikal dengan pemerintah pusat sama-sama diperlukan.
Persoalan kedua adalah pengelolaan sampah. Sebagai warga Banda Aceh yang rutin membayar retribusi sampah, saya melihat ironi ketika masih terdapat titik pembuangan sampah “liar” di kawasan perbatasan, seperti di TPS yang tumbuh organik tanpa perencanaan, baik secara lokasi maupun bentuk di Dusun Lamnyong, Gampong Rukoh. Lokasi ini berkembang menjadi semacam “TPS regional” karena digunakan oleh warga dari Banda Aceh maupun Aceh Besar.
Dalam berbagai diskusi dengan masyarakat, muncul alasan yang sederhana tetapi penting: sebagian warga Aceh Besar di perbatasan tidak memiliki akses terhadap layanan pengangkutan sampah secara rutin. “Kami tidak tahu harus membayar ke mana atau membuang ke mana. Daripada dibuang sembarangan, akhirnya dibuang di sini,” demikian pengakuan yang sering terdengar. Artinya, persoalan utama bukan sekadar rendahnya kesadaran masyarakat, tetapi juga keterbatasan layanan publik.
Di sisi lain, Banda Aceh pun tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari persoalan tersebut. Pada akhirnya, sampah yang dikumpulkan dari Banda Aceh juga bermuara ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Blang Bintang yang berada di Aceh Besar. Karena itu, penyelesaian persoalan persampahan tidak cukup dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi regional dalam perencanaan, pembiayaan, sistem pengangkutan, hingga pengurangan sampah dari sumbernya.
Banda Aceh sebenarnya telah memiliki pengalaman yang dapat dibagikan. Sejak 2015, beberapa gampong mulai menerapkan sistem Waste Collecting Point (WCP) yang mengadopsi praktik dari Jepang. Meskipun implementasinya masih terbatas dan menghadapi berbagai tantangan, pengalaman tersebut dapat menjadi ruang belajar bersama bagi pemerintah daerah lain. Kolaborasi seharusnya tidak hanya berarti berbagi beban, tetapi juga berbagi praktik baik.
Persoalan ketiga adalah transportasi publik. Trans Kutaradja merupakan layanan yang menghubungkan Banda Aceh dan Aceh Besar. Di banyak koridor, moda ini telah menggantikan peran labi-labi yang semakin berkurang.
Ironisnya, ketika kota-kota lain berlomba mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi melalui investasi besar-besaran pada transportasi publik, Banda Aceh dan Aceh Besar justru berisiko bergerak ke arah sebaliknya. Jumlah pengguna transportasi publik per jumlah penduduk jauh di bawah daerah lain. Ketergantungan terhadap kendaraan pribadi terus meningkat, sementara transportasi publik belum menjadi pilihan utama masyarakat.
Ketiga contoh tersebut menunjukkan satu hal yang sama. Air bersih, sampah, dan transportasi adalah persoalan metropolitan yang tidak mengenal batas kabupaten maupun kota. Selama kebijakan masih disusun secara sektoral dan administratif, persoalan yang muncul akan terus berulang.
Karena itu, makna “Kota Kolaborasi” seharusnya dimulai dari tetangga terdekat. Kolaborasi internasional tentu penting untuk membuka peluang investasi, pertukaran pengetahuan, dan inovasi. Namun, keberhasilan sebuah kota pertama-tama diukur dari kemampuannya bekerja sama dengan wilayah yang setiap hari berbagi sumber daya, berbagi persoalan, dan berbagi masa depan.
Deklarasi BASAJAN yang ditandatangani tujuh belas tahun lalu tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen seremonial. Sebab bagi warga, yang terpenting bukanlah seberapa banyak dokumen kerja sama yang ditandatangani, melainkan persoalan seperti apakah air bersih mengalir dengan kulitas yang baik, sampah terkelola, dan transportasi publik benar-benar memudahkan kehidupan sehari-hari.


















