• Tentang Kami
Sunday, September 6, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Warga Isi BBM di Aceh Tenggara Kini Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lengkapnya

Zuhri Noviandi by Zuhri Noviandi
July 21, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Warga Isi BBM di Aceh Tenggara Kini Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lengkapnya

Antrean warga isi BBM di SPBU. (Ilustrasi AI)

Share on FacebookShare on Twitter

KUTACANE | SAGOE TV – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan memberlakukan aturan baru terkait penertiban pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu ketentuan utamanya adalah setiap pengendara yang mengisi Pertalite dan Biosolar wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan ((STNK).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 1003.4.2/18/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, pada Senin, 20 Juli 2026.

BACA JUGA

Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Aceh, 7 Penerbangan di Bandara SIM Batal

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Imbauan Bandara SIM untuk Penumpang

Penerbitan surat itu merespons keresahan masyasrakat dan kemacetan lalu lintas akibat antrean panjang kendaraan di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Surat edaran tersebut mulai berlaku 21 Juli 2026 sampai kondisi pendistribusian BBM bersubsidi kembali normal.

Dalam surat edaran tersebut terdapat enam poin yang ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mematuhinya.

Pemkab Aceh Tenggara menetapkan bahwa antrean pengisian BBM bersubsidi baru diperbolehkan dimulai pada pukul 06.30 WIB, warga dilarang mengantre sebelum jam tersebut. Setiap pengisiannya, wajib menunjukkan STNK sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

SPBU dilarang keras melayani pembelian Pertalite dan Biosolar menggunakan jerigen/drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang (Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja).

Dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi (pengisian berulang/lansir). Pemkab Aceh Tenggara juga melarang keras warganya untuk melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan tujuan mencari keuntungan pribadis secara tidak sah.

Untuk memastikan pemerataan BBM bersubsidi bagi masyarakat, Pemkab Tenggara menetapkan batasan kuota pembelian harian sebagai berikut:

Pertalite
– Roda dua (sepeda motor): Maksimal Rp 50.000
– Roda tiga (bentor/sejenisnya): Maksimal Rp 70.000
– Roda empat (mobil): Maksimal Rp 250.000 (wajib menunjukkan barcode MyPertamina)

Biosolar
– Roda empat (mobil): Maksimal Rp 250.000 (wajib menunjukkan barcode MyPertamina)
– Roda enam & roda sepuluh (truk/bus): Maksimal Rp 500.000 (wajib menunjukkan barcode MyPertamina)

Untuk mengawal penerapan aturan di lapangan, Pemkab membentuk Tim Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Linmas, serta Dinas Perhubungan. Tim ini akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara berkala di seluruh SPBU.

Pelanggaran terhadap ketentuan edaran ini akan dikenakan sanksi berjenjang dan tegas. Mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi, pengusulan pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana.

Kepala Dinas Diskominfo Aceh Tenggara, Zulfan Harijadi, mengatakan SE itu dikeluarkan untuk menghindari adanya pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, serta mencegah agar tidak ada lagi antren panjang.

“Maka pemerintah mengeluarkan SE, termasuk pembatasan pembelian BBM,” kata Zulfan saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2026.

Pada saat pengisian BBM, masyarakat juga diminta wajib untuk menunjukkan STNK dan kode barcode kartu MyPertamina. Kebijakan ini agar tidak ada lagi masyarakat membeli menggunakan jerigen dengan tujuan dijual kembali secara enceran.

“Sehingga harganya dipasaran lebih mahal lagi. Aturan ini salah satunya untuk menghindari itu,” tuturnya.

Menurut Zulfan, antrean panjang BBM yang selama ini terjadi di wilayah berlangsung akibat adanya pengurangan pasokan stok BBM. Namun, Zulfan tidak mengetahui informasi lebih lanjut menyangkut hal tersebut.

“Menurut informasi dari pemilik SPBU diprediksi dalam tiga hari ke depan sudah normal kembali. Surat edaran ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat, dan hari ini kita sudah mulai berlakukan,” ujarnya.

Tags: Aceh TenggaraAturanBBMSPBUSTNK
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Zuhri Noviandi

Zuhri Noviandi

Related Posts

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Garuda Jeddah-Jakarta Dialihkan ke Bandara SIM
News

Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Aceh, 7 Penerbangan di Bandara SIM Batal

by SAGOE TV
September 6, 2026
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Imbauan Bandara SIM untuk Penumpang
News

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Imbauan Bandara SIM untuk Penumpang

by SAGOE TV
September 6, 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Garuda Jeddah-Jakarta Dialihkan ke Bandara SIM
News

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Garuda Jeddah-Jakarta Dialihkan ke Bandara SIM

by SAGOE TV
September 6, 2026
FISIP USK Perkuat Jejaring dengan Alumni Chapter Jakarta
News

FISIP USK Perkuat Jejaring dengan Alumni Chapter Jakarta

by SAGOE TV
September 5, 2026
Pengurus ICMI Orda Aceh Besar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
News

Pengurus ICMI Orda Aceh Besar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

by SAGOE TV
September 5, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pengurus ICMI Orda Aceh Besar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Pengurus ICMI Orda Aceh Besar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

September 5, 2026
UTU Gandeng USK Percepat Pembukaan Fakultas Kedokteran

UTU Gandeng USK Percepat Pembukaan Fakultas Kedokteran

September 4, 2026
Bank Aceh Syariah Rombak Direksi, Syahrul Diberhentikan dari Jabatan Direktur Operasional

Bank Aceh Syariah Rombak Direksi, Syahrul Diberhentikan dari Jabatan Direktur Operasional

September 3, 2026
Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

September 2, 2026
Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

August 31, 2026
FISIP USK Perkuat Jejaring dengan Alumni Chapter Jakarta

FISIP USK Perkuat Jejaring dengan Alumni Chapter Jakarta

September 5, 2026
Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

August 31, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Diversifikasi Program lewat SPS Talk #1: Membaca Seni di Ruang Publik

August 31, 2026
Setelah Dislokasi Epistemik Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK

Setelah Dislokasi Epistemik: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK?

August 31, 2026

EDITOR'S PICK

Kemenlu Libatkan Aceh dalam Diplomasi Perdamaian Myanmar, Belajar dari Keberhasilan MoU Helsinki

Kemenlu Libatkan Aceh dalam Diplomasi Perdamaian Myanmar, Belajar dari Keberhasilan MoU Helsinki

November 7, 2025
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Wakil Gubernur Aceh Bahas Kelanjutan Rencana Investasi dengan Dubes UEA

Wakil Gubernur Aceh Bahas Kelanjutan Rencana Investasi dengan Dubes UEA

April 18, 2025
Pabrik Pengolahan CPO Jadi Minyak Goreng Akan Dibangun di Aceh, MoU Sudah Ditandatangani

Pabrik Pengolahan CPO Jadi Minyak Goreng Akan Dibangun di Aceh, MoU Sudah Ditandatangani

May 28, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.