KUTACANE | SAGOE TV – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan memberlakukan aturan baru terkait penertiban pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu ketentuan utamanya adalah setiap pengendara yang mengisi Pertalite dan Biosolar wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan ((STNK).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 1003.4.2/18/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, pada Senin, 20 Juli 2026.
Penerbitan surat itu merespons keresahan masyasrakat dan kemacetan lalu lintas akibat antrean panjang kendaraan di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Surat edaran tersebut mulai berlaku 21 Juli 2026 sampai kondisi pendistribusian BBM bersubsidi kembali normal.
Dalam surat edaran tersebut terdapat enam poin yang ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mematuhinya.
Pemkab Aceh Tenggara menetapkan bahwa antrean pengisian BBM bersubsidi baru diperbolehkan dimulai pada pukul 06.30 WIB, warga dilarang mengantre sebelum jam tersebut. Setiap pengisiannya, wajib menunjukkan STNK sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
SPBU dilarang keras melayani pembelian Pertalite dan Biosolar menggunakan jerigen/drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang (Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja).
Dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi (pengisian berulang/lansir). Pemkab Aceh Tenggara juga melarang keras warganya untuk melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan tujuan mencari keuntungan pribadis secara tidak sah.
Untuk memastikan pemerataan BBM bersubsidi bagi masyarakat, Pemkab Tenggara menetapkan batasan kuota pembelian harian sebagai berikut:
Pertalite
– Roda dua (sepeda motor): Maksimal Rp 50.000
– Roda tiga (bentor/sejenisnya): Maksimal Rp 70.000
– Roda empat (mobil): Maksimal Rp 250.000 (wajib menunjukkan barcode MyPertamina)
Biosolar
– Roda empat (mobil): Maksimal Rp 250.000 (wajib menunjukkan barcode MyPertamina)
– Roda enam & roda sepuluh (truk/bus): Maksimal Rp 500.000 (wajib menunjukkan barcode MyPertamina)
Untuk mengawal penerapan aturan di lapangan, Pemkab membentuk Tim Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Linmas, serta Dinas Perhubungan. Tim ini akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara berkala di seluruh SPBU.
Pelanggaran terhadap ketentuan edaran ini akan dikenakan sanksi berjenjang dan tegas. Mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi, pengusulan pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana.
Kepala Dinas Diskominfo Aceh Tenggara, Zulfan Harijadi, mengatakan SE itu dikeluarkan untuk menghindari adanya pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, serta mencegah agar tidak ada lagi antren panjang.
“Maka pemerintah mengeluarkan SE, termasuk pembatasan pembelian BBM,” kata Zulfan saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pada saat pengisian BBM, masyarakat juga diminta wajib untuk menunjukkan STNK dan kode barcode kartu MyPertamina. Kebijakan ini agar tidak ada lagi masyarakat membeli menggunakan jerigen dengan tujuan dijual kembali secara enceran.
“Sehingga harganya dipasaran lebih mahal lagi. Aturan ini salah satunya untuk menghindari itu,” tuturnya.
Menurut Zulfan, antrean panjang BBM yang selama ini terjadi di wilayah berlangsung akibat adanya pengurangan pasokan stok BBM. Namun, Zulfan tidak mengetahui informasi lebih lanjut menyangkut hal tersebut.
“Menurut informasi dari pemilik SPBU diprediksi dalam tiga hari ke depan sudah normal kembali. Surat edaran ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat, dan hari ini kita sudah mulai berlakukan,” ujarnya.




















