BANDA ACEH | SAGOE TV – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi memperpanjang masa jabatan tambahan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 28 Juli 2026 hingga ditetapkannya dan dilantiknya rektor definitif yang baru.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 2026.
Dalam KMA tersebut disebutkan bahwa Prof Mujiburrahman dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk tetap mengemban tugas tambahan sebagai Rektor UIN Ar-Raniry sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor baru.
Keputusan Menteri Agama juga menetapkan bahwa perpanjangan tugas tambahan tersebut mulai berlaku efektif sejak 28 Juli 2026. Selama menjalankan tugasnya, Prof Mujiburrahman tetap memperoleh tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Perencanaan Keuangan (AUPK) UIN Ar-Raniry, Hilmi, M.Pd, membenarkan terbitnya keputusan tersebut. KMA tersebut diserahkan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI kepada dirinya di Jakarta pada 29 Juli 2026.
“Iya benar, pada tanggal 27 Juli 2026 telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 bahwa terhitung mulai tanggal 28 Juli 2026 memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh sampai dengan ditetapkannya dan dilantiknya rektor baru,” kata Hilmi, Jumat, 31 Juli 2026.




















