• Tentang Kami
Friday, May 1, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kompleksitas Sistem Bank Syariah bagi Penerima Bansos

Risnawati binti Ridwan by Risnawati binti Ridwan
March 24, 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Sepeda Lipat dan Berkebun Bunga saat Pandemi? Kalau Aku sih Yess!!!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Risnawati binti Ridwan.
Penulis adalah Alumnus STKS Bandung dan ASN Pemko Banda Aceh.

Seorang ibu penerima bantuan sosial mendatangi kantor Dinas Sosial untuk melaporkan bahwa tidak dapat mencairkan bantuannya. Setelah ditelusuri permasalahan yang muncul adalah kartu ATM sebagai alat pencairan bantuannya tidak dapat digunakan. Saat dikonfirmasi kepada pihak bank.  Jawaban dari pihak bank adalah sedang mengalami proses peralihan dari perbankan sistem konvensional menjadi sistem bank syariah.

BACA JUGA

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun (peraturan daerah) tentang Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018. Tahun 2020, peralihan bank konvensional menjadi bank syariah telah dilakukan oleh bank yang ada di Provinsi Aceh secara bertahap.

Pada 1 Februari 2021, pemerintah juga telah meresmikan pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan merger 3 BUMN yaitu Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Dan sesuai dengan arahan dari Kemenko PMK, selanjutnya seluruh bantuan pemerintah di Propinsi Aceh tidak akan disalurkan oleh bank konvensional (BRI,BNI,Mandiri). Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT. POS (Detik.com, 14/04/2021)

Kartu ATM disable, rusak, terblokir, hilang, belum menerima  kartu ATM tetapi sudah menerima buku tabungan, tidak bisa menarik uang melalui agen bank, tidak bisa menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture)  untuk mencairkan bantuan non tunai, telah masuk dalam daftar penerima bantuan tetapi belum ada nomor rekening dan lainnya adalah daftar permasalahan penerima bantuan sosial/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaporkan oleh pendamping sosial lapangan kepada Dinas Sosial  beberapa waktu yang lalu.  Permasalahan ini muncul saat adanya perubahan bank konvensional menjadi bank syariah yang berlaku di Provinsi Aceh. Bank konvensional yang ditunjuk merupakan bank penyalur bantuan sosial pemerintah dan terhimpun dalam HIMBARA yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga:  Revolusi Nasabah: Dari Ketergantungan ke Kesadaran Finansial Syariah

Permasalahan-permasalahan ini semakin melengkapi kesulitan penerima bansos dalam mencairkan bantuannya karena harus melakukan dua kali pekerjaan yang sama. Dimana pada tahun 2020 proses perubahan dari bank konvensional menjadi bank syariah, dan kedua pada tahun 2021 dari bank syariah (BRIS dan BNIS) menjadi Bank Syariah Indonesia. Sehingga waktu yang dibutuhkan semakin lama dalam proses migrasi data nasabah penerima bantuan.

Jika pada tahun lalu  KPM masih bisa melakukan penarikan uang melalui ATM Bersama dan buku tabungan bank konvensional  di cabang tertentu dan melakukan transaksi non tunai melalui mesin EDC pada agen bank yang telah ditunjuk untuk mencairkan bantuan sembako (beras dan lain-lain). Namun sejak tahun 2021 dan dibukanya Bank Syariah Indonesia, KPM sama sekali tidak dapat lagi mencairkan dana bantuan mereka.

Laporan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Aceh menyebutkan dari jumlah penerima bansos  conditional cash transfer atau yang lebih dikenal  Program Keluarga Harapan sebanyak 254.297 KPM dan yang bermasalah dengan belum cair bansosnya  sebanyak 2.174 KPM. Artinya hampir satu persen yang mengalami permasalahan dalam mencairkan dana bantuan sosial mereka di seluruh Aceh.

Banyaknya pengaduan yang diterima Dinas Sosial berkaitan dengan permasalahan-permasalahan selama peralihan dari  konvensional menjadi syariah menunjukkan bahwa belum adanya kesiapan pemerintah untuk menyediakan fasilitas perbankan sebagai partner  pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Penerima bansos atau KPM  mengalami kesulitan mencairkan dana bansosnya disebabkan beberapa hal seperti diblokirnya kartu ATM atau rusak bahkan hilang. Tidak adanya lagi bank konvensional yang  beroperasi  di Aceh menuntut KPM  harus melakukan pengaduan ke provinsi tetangga yaitu Provinsi Sumatera Utara karena tidak adanya lagi layanan konvensional di tempat mereka. Bahkan untuk proses pencairan melalui buku tabungan juga harus ke provinsi tetangga.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simeulue

Kesulitan lainnya adalah bagi KPM  yang juga mendapatkan Bansos Program Sembako. Prosedur mendapatkan bansos sembako ini adalah KPM harus melakukan transaksi non tunai melalui mesin  EDC  dari agen bank yang telah ditunjuk. Salah satu program komplementer  Kemensos RI juga menyediakan “E-Waroeng” sebagai partner  yang menyediakan sembako sehingga KPM bisa langsung mencairkan bansos sembako melalui E-Waroeng dengan mesin EDC nya. Berhubung mesin EDC yang digunakan adalah milik Bank Penyalur yang telah hengkang dari Aceh mengakibatkan KPM tidak dapat mencairkan bantuan sembako mereka.

Belum lagi bagi pengurus E-Waroeng yang juga KPM menjadi kesulitan dalam memproses penyediaan sembako karena persediaan uang berada dalam tabungan  tidak dapat dicairkan. Solusi yang diberikan oleh petugas bank adalah menggunakan mobile banking dalam bertransaksi bagi nasabah bank konvensional. Namun solusi ini tidak dapat dijalankan karena KPM ini merupakan orang-orang marjinal yang tidak menggunakan  android  dan mereka agak gagap dengan teknologi perbankan.

Pendamping sosial juga siaga mendampingi KPM dalam proses ini, namun karena permasalahan perbankan mereka tidak dapat terlibat secara mendalam. Dan pada akhirnya  KPM harus melakukan sendiri tetapi mereka tidak percaya diri jika banyak pertanyaan dari pihak bank.

Dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh KPM berkaitan dengan proses pencairan dana pada bank konvensional, alangkah lebih bijak jika pemerintah memberikan solusi agar memudahkan proses pencairan bansos KPM.

Solusi yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian penyaluran bansos bagi KPM Aceh ditujukan  kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI mempercepat proses penyusunan Memorandum of Understanding atau Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia yang berpusat di Jakarta. Pihak Kementerian Sosial dapat mengajukan kebutuhan prosedur penyaluran bantuan sosial kepada Bank Syariah Indonesia seperti halnya pada proses awal bantuan pemerintah menjadi bantuan tunai dan menggunakan jasa perbankan.

Baca Juga:  Qanun LKS dalam Perspektif Kebijakan Publik Islami

Bank Syariah Indonesia Pusat juga diharapkan bisa lebih cepat mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang digunakan oleh KPM seperti Kartu ATM khusus yang berlaku sebagai identitas penerima bansos sekaligus sebagai ATM dan mesin EDC yang digunakan sebagai e-Wallet  dalam proses pencairan bantunan non tunai.

Dan bagi Pemerintah Daerah, solusinya adalah dengan tetap memfasilitasi kebutuhan KPM tanpa melanggar peraturan yang telah ada yaitu menyediakan “Sudut Layanan Khusus” bagi pengaduan nasabah Bank Konvensional yang notabene adalah KPM bansos. Sudut layanan ini hanya memberikan layanan teknis terhadap permasalahan KPM seperti kartu hilang, rusak, atau perubahan  data KPM dan tetap tidak melayani transaksi keuangan nasabah. Dengan adanya sudut layanan ini, petugas menerima pengaduan dan dapat segera memproses segera untuk menyelesaikan permasalahan KPM.

Namun demikian, sudut layanan ini tetap diberikan batasan waktu sampai dengan Bank Syariah Indonesia telah mampu memfasilitasi kebutuhan KPM sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Jangan sampai tujuan pemberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah menjadikan KPM sebagai penerima bantuan tidak dapat bantuannya karena terhambat dengan proses dan fasilitas yang belum tersedia.

Harapan kita bersama adalah tujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap terwujud tanpa mengorbankan rakyat kecil sebagai penerima bantuan dan tentunya tujuan akhirnya juga dapat mengurangi angka kemiskinan di Aceh yang masih tertinggi di Pulau Sumatera. []

Tags: Bank KonvensionalBank SyariahBansosBantuan Sosialpekerja sosial
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Risnawati binti Ridwan

Risnawati binti Ridwan

Penulis adalah Alumnus STKS Bandung dan Penyuluh Sosial Ahli Muda di Dinas Sosial Kota Banda Aceh

Related Posts

Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

April 29, 2026
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

April 26, 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

April 24, 2026
Bunyi Sederhana, Kerja yang Tidak Sederhana

Bunyi Sederhana, Kerja yang Tidak Sederhana

April 25, 2026
Festival Sinema Australia Indonesia 2026 Tayang di 11 Kota Mulai 8 Mei

Festival Sinema Australia Indonesia 2026 Tayang di 11 Kota Mulai 8 Mei

April 25, 2026
94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

April 29, 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

April 28, 2026
Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry Harus Jadi Kekuatan Strategis

Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry: Harus Jadi Kekuatan Strategis

April 26, 2026

EDITOR'S PICK

Proliga 2025 Resmi Ditutup Menpora Dito, Bhayangkara Presisi dan Pertamina Enduro Raih Juara

Proliga 2025 Resmi Ditutup Menpora Dito, Bhayangkara Presisi dan Pertamina Enduro Raih Juara

May 12, 2025
Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Lulus Program IISMA-E ke Australia

Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Aceh Lulus Program IISMA-E ke Australia

August 23, 2024
AJI Indonesia Tegaskan AI Tidak Bisa Menjadi Karya Jurnalistik

AJI Indonesia Tegaskan AI Tidak Bisa Menjadi Karya Jurnalistik

January 22, 2025
Wali Nanggroe Aceh Lepas Ekspor Kopi Kopepi Ketiara ke AS dan Eropa

Wali Nanggroe Aceh Lepas Ekspor Kopi Kopepi Ketiara ke AS dan Eropa

March 14, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.