• Tentang Kami
Saturday, September 26, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pekerja Sosial, Sebuah Profesi dan Birokrasi

Risnawati binti Ridwan by Risnawati binti Ridwan
March 11, 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Risnawati Ridwan.
ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

Kasus hukum yang melibatkan anak kembali terjadi. Kali ini seorang anak awalnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum atau berstatus saksi dalam sebuah tindakan pidana telah ditetapkan oleh  kepolisian menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan dalam proses peningkatan status ini telah dilakukan dengan berdasarkan prosedur undang-undang anak serta melibatkan pekerja sosial dan tim psikolog. Pekerja sosial adalah salah satu profesi yang harus dilibatkan untuk mendampingi anak dalam pelaksanaan tahap-tahap hukum. Anak-anak yang mendapatkan pendampingan dari seorang pekerja sosial  ini disebutkan dalam pasal 68 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana tugas seorang Pekerja Sosial adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial.

BACA JUGA

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

Pemerintah juga telah  mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Undang-undang yang menyatakan sebuah profesi bernama Pekerja Sosial sebagai sebuah profesi yang profesional  sejajar dengan profesi lainnya. Bersamaan dengan perubahan sistem aparatur sipil negara, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Nomor 33 Tahun 2020 memperkuat profesi Pekerja sosial dalam birokrasi pemerintahan.

Namun demikian, jika dilihat lebih rinci pengertian pekerja sosial sebagai sebuah profesi mempunyai perbedaan dengan pengertian pekerja sosial dalam jabatan fungsional aparatur pemerintah. Tetapi hal ini tidak menafikan arti dari pekerjaan sosial itu sendiri. Karena unsur yang harus dimiliki oleh seorang pekerja sosial yaitu keilmuan, keterampilan dan nilai. Sesuai dengan profesi lainnya juga, keilmuan, keterampilan dan nilai dari pekerja sosial menjadi dasar sebuah profesi dapat diterima oleh masyarakat dan menjadi tujuan sebuah layanan diberikan sehingga dapat disematkan label profesional untuk profesi ini.

Dalam kenyataannya, profesi pekerja sosial belumlah dikenal oleh khalayak ramai seperti profesi lainnya. Masih adanya asumsi bahwa pekerja sosial bukanlah profesi yang profesional tetapi adalah sebuah “profesi” atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh semua orang hanya dengan modal keinginan dan keikhlasan saat mengerjakannya. Perkembangan pekerja sosial tidak terlepas dari sejarah awal kegiatan filantropi dan charity atau kedermawanan. Pekerja Sosial berubah menjadi sebuah profesi dimulai sejak kemerdekaan negara ini yang ditandai dengan  fenomena bermunculan pelatihan bidang kesejahteraan dan pekerjaan sosial, bahkan mulai didirikannya lembaga pendidikan kesejhateraan sosial dan semakin berkembang dan dikenal oleh masyarakat.

Munculnya permasalahan-permasalahan yang menyebabkan profesi pekerja sosial kurang greget dibandingkan profesi pertolongan lainnya sehingga profesi ini  memerlukan rebranding  yang baru dan lebih glowing. Permasalahan ini antara lain, pekerja sosial identik dengan kementerian sosial. Apalagi dengan tugas dan fungsi dari kementerian sosial yang selalu berhubungan dengan penanganan masalah sosial dan permasalahan “sampah” masyarakat saja. Salah satu tempat pekerja sosial dalam birokrasi pemerintah berada dalam instansi dinas sosial dan kementerian sosial itu sendiri.

Dengan adanya tiga kriteria yang harus dimiliki oleh pekerja sosial, maka saat proses pendampingan anak tersebut maka si pekerja sosial telah memiliki pondasi kuat yaitu keilmuannya, keterampilan dan nilainya sebagai seorang pekerja sosial. Di tambah lagi dengan persyaratan dimana seorang pekerja sosial harus memiliki kompetensi teknis dan telah memiliki sertifikasi sebagai seorang pekerja sosial. Dalam sebuah kasus penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, seorang hakim menanyakan kompetensi teknis yang dimiliki oleh pekerja sosial tersebut sebagai syarat mengikuti persidangan.

Selain itu tampilan uniform seorang pekerja sosial juga diperlukan untuk memantapkan posisi pekerja sosial. Disinilah permasalahan baru yaitu pemerintah belum memberikan dukungan yang penuh dalam menginventariskan profesi ini menjadi aparatur sipil negara. Sedangkan beberapa lembaga lain yang menanganin kasus serupa dan berstatus sebagai pendamping anak juga telah memakai uniform  sehingga ajang pamer kekuatan lebih terlihat.

Dalam regulasi tentang jabatan fungsional pekerja sosial di pemerintahan khususnya pemerintahan daerah, mereka belum bertindak sebagai demand atau penyedia lapangan kerja bagi supply atau penyedia profesi dalam hal ini lembaga pendidikan jurusan kesejahteraan sosial. Tetapi keadaan yang terjadi adalah pemerintah belum mampu menyediakan slot atau kuota sebagai aparatur sehingga memberikan kekuatan baru pemerintah dan tentunya akan ada bargaining position bagi si pekerja sosial itu sendiri. Tidak adanya  posisi pekerja sosial dalam diakibatkan dari misknowledge tentang kebutuhan pekerja sosial .

Dari semua permasalahan yang muncul tentang keberadaan pekerja sosial sebagai sebuah profesi, maka solusi yang sangat bisa dicapai adalah melakukan rebranding. Rebranding ini bertujuan agar memberi warna yang lebih kuat sehingga pekerja sosial dapat eksis dalam kancah nasional dan dalam penanganan masalah sosial. Rebranding juga dapat menjadikan sebuah profesi dalam wajah baru namun tidak menghilangkan jati diri dari profesi ini. Pekerja sosial dapat menjadi sebuah profesi pilihan anak muda sekarang tentunya menjadikan pelayanan yang diberikan semakin baik dan menyeluruh. Sehingga setiap permasalahan yang didampingi oleh seorang pekerja sosial dapat berfungsi kembali  kehidupan sosialnya.

Mahasiswa sebagai agen perubahan agar sebuah profesi dapat berjalan smestinya tentu saja mempunyai tanggung jawab besar. Kita dapat melihat bahwa selama ini daya juang mahasiswa tidaklah sekuat mahasiswa dulu. Salah satunya adalah saat pemilihan jurusan kesejahteraan sosial itu sendiri. Saya mengalami sendiri bagaimana mahasiswa yang menempuh pendidikan kesejahteraan sosial merupakan orang-orang yang mempunyai prinsip “yang penting kuliah daripada menganggur” sehingga tujuan perolehan ilmu kesejahteraan sosial sebagai prinsip untuk menjadi seorang pekerja sosial sulit untuk dicapai. Bagaimanapun mahasiswa sudah harus memiliki prinsip dan keinginan. Jikapun telah berada dalam titik ini sebagai mahasiswa kesejahteraan sosial, bisa menjadikan mereka untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna. Ada jalan-jalan alternatif sehingga dapat menjadi pekerja sosial dengan tetap menghidupkan passion  dalam dirinya.

Di Aceh sendiri, baru-baru ini telah  dilantik kepengurusan organisasi pekerja sosial. Harapannya dengan adanya organisasi profesi ini dapat menjadi jalan bagi mahasiswa dan pekerja sosial untuk memperkenalkan diri ke dunia sehingga menjadi profesi yang dapat dipertimbangkan dalam mengatasi permasalahan yang muncul di masyarakat kita. Selain itu organisasi profesi juga dapat mempengarhui kebijakan negara dalam melaksanakan program penanganan permasalahan di amsyarakat.

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pekerja sosial bukanlah profesi yang menunjukkan hasil secara instan dan nyata. Karena profesi ini menghasilkan perubahan perilaku dan membutuhkan waktu yang lama. Jika dianalogikan dengan profesi kesehatan, maka pelayanan yang diberikan oleh profesi ini bukan berada di ruang depan seperti di instalasi gawat darurat, tetapi berada dalam ruang di belakang, berupa ruang pemulihan dan rehabilitasi yang membutuhkan waktu yang lama dan kesabaran dari orang-orang disekitarnya. Profesi ini terlobat dalam pembangunan manusia secara utuh, bukan hanya bersifat pembangunan fisik yang bisa langsung terukur dan dinikmati.

Dan pada akhirnya, dalam rangka memperingati hari pekerja sosial internasinal Tahun 2023 dengan tema menghargai kebhinekaan melalui aksi bersama,  berkomitmen untuk kemajuan profesi pekerja sosial dan pelaksanaan undang-undang pekerja sosial yang dapat membuka jendela baru sebagai kunci dalam memahami perbedaan dari setiap ragam manusia sesuai dengan motto dan semboyan bangsa indonesia, bhineka tunggal ika, demikian juga pekerja sosial tidak melihat perbedaan dalam memberikan pelayanan terbaikn, sehingga dapat melakukan aksi secara bersama untuk menghargai sebuah keberagaman. Selamat hari Pekerja Sosial. (RbR)

Tags: AcehBirokrasiIndonesiaNKRIpekerja sosial
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Risnawati binti Ridwan

Risnawati binti Ridwan

Penulis adalah Alumnus STKS Bandung dan Penyuluh Sosial Ahli Muda di Dinas Sosial Kota Banda Aceh

Related Posts

Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

UIN Ar-Raniry Kukuhkan 9 Guru Besar, Jumlah Profesor Kini 65 Orang

UIN Ar-Raniry Kukuhkan 9 Guru Besar, Jumlah Profesor Kini 65 Orang

September 23, 2026
Pesan Rektor UIN Ar-Raniry kepada Kaprodi Layani Mahasiswa, Jangan Persulit

Pesan Rektor UIN Ar-Raniry kepada Kaprodi: Layani Mahasiswa, Jangan Persulit

September 25, 2026
Sjamsul Kahar Berpulang, Pendiri Serambi Indonesia dan Tokoh Pers Aceh Tutup Usia 80 Tahun

Sjamsul Kahar Berpulang, Pendiri Serambi Indonesia dan Tokoh Pers Aceh Tutup Usia 80 Tahun

September 24, 2026
150 Peserta Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Aceh Singkil, Ini Kemampuan yang Dilatih

150 Peserta Ikuti Bimtek Literasi Informasi di Aceh Singkil, Ini Kemampuan yang Dilatih

September 23, 2026
Momentum Baru bagi Universitas Syiah Kuala: Menata Kembali Tempat Seni dalam Ekosistem Akademik

Literasi dan Apresiasi Seni: Menghidupkan yang Nyaris Terbiasa Dilupakan

March 27, 2026
Dari Percakapan ke Meja Ngopi Menyiapkan Magister Seni Lintas Disiplin di USK

Dari Percakapan ke Meja Ngopi: Menyiapkan Magister Seni Lintas Disiplin di USK

September 25, 2026
Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

September 15, 2026
FH USK Edukasi Hukum Pornografi bagi Siswa

FH USK Edukasi Hukum Pornografi bagi Siswa

September 23, 2026
Aceh Raih Peringkat Keempat MTQ Nasional 2026, Dek Fadh Beri Bonus Rp200 Juta untuk Kafilah

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Lengkap Para Juara

September 23, 2026

EDITOR'S PICK

Ruang Vacum OMS dalam Konfigurasi Politik Aceh

Ruang Vacum OMS dalam Konfigurasi Politik Aceh

March 8, 2025
Faisal Ilyas Jadi Dirut PEMA, Gantikan Mawardi Nur yang Kini Pimpin BPMA

Faisal Ilyas Jadi Dirut PEMA, Gantikan Mawardi Nur yang Kini Pimpin BPMA

August 13, 2026
Trans Koetaradja Luncurkan Aplikasi untuk Mudahkan Warga Melacak Posisi Bus secara Real Time

Trans Koetaradja Luncurkan Aplikasi untuk Mudahkan Warga Melacak Posisi Bus secara Real Time

May 4, 2025
Fenomena Langka, Gerhana Bulan Total ‘Blood Moon’ Terlihat di Aceh 7-8 September 2025

Fenomena Langka, Gerhana Bulan Total ‘Blood Moon’ Terlihat di Aceh 7-8 September 2025

August 31, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.