• Tentang Kami
Friday, May 8, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pekerja Sosial, Sebuah Profesi dan Birokrasi

Risnawati binti Ridwan by Risnawati binti Ridwan
March 11, 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Risnawati Ridwan.
ASN Pada Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

Kasus hukum yang melibatkan anak kembali terjadi. Kali ini seorang anak awalnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum atau berstatus saksi dalam sebuah tindakan pidana telah ditetapkan oleh  kepolisian menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan dalam proses peningkatan status ini telah dilakukan dengan berdasarkan prosedur undang-undang anak serta melibatkan pekerja sosial dan tim psikolog. Pekerja sosial adalah salah satu profesi yang harus dilibatkan untuk mendampingi anak dalam pelaksanaan tahap-tahap hukum. Anak-anak yang mendapatkan pendampingan dari seorang pekerja sosial  ini disebutkan dalam pasal 68 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana tugas seorang Pekerja Sosial adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial.

BACA JUGA

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

Pemerintah juga telah  mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Undang-undang yang menyatakan sebuah profesi bernama Pekerja Sosial sebagai sebuah profesi yang profesional  sejajar dengan profesi lainnya. Bersamaan dengan perubahan sistem aparatur sipil negara, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Nomor 33 Tahun 2020 memperkuat profesi Pekerja sosial dalam birokrasi pemerintahan.

Namun demikian, jika dilihat lebih rinci pengertian pekerja sosial sebagai sebuah profesi mempunyai perbedaan dengan pengertian pekerja sosial dalam jabatan fungsional aparatur pemerintah. Tetapi hal ini tidak menafikan arti dari pekerjaan sosial itu sendiri. Karena unsur yang harus dimiliki oleh seorang pekerja sosial yaitu keilmuan, keterampilan dan nilai. Sesuai dengan profesi lainnya juga, keilmuan, keterampilan dan nilai dari pekerja sosial menjadi dasar sebuah profesi dapat diterima oleh masyarakat dan menjadi tujuan sebuah layanan diberikan sehingga dapat disematkan label profesional untuk profesi ini.

Baca Juga:  Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

Dalam kenyataannya, profesi pekerja sosial belumlah dikenal oleh khalayak ramai seperti profesi lainnya. Masih adanya asumsi bahwa pekerja sosial bukanlah profesi yang profesional tetapi adalah sebuah “profesi” atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh semua orang hanya dengan modal keinginan dan keikhlasan saat mengerjakannya. Perkembangan pekerja sosial tidak terlepas dari sejarah awal kegiatan filantropi dan charity atau kedermawanan. Pekerja Sosial berubah menjadi sebuah profesi dimulai sejak kemerdekaan negara ini yang ditandai dengan  fenomena bermunculan pelatihan bidang kesejahteraan dan pekerjaan sosial, bahkan mulai didirikannya lembaga pendidikan kesejhateraan sosial dan semakin berkembang dan dikenal oleh masyarakat.

Munculnya permasalahan-permasalahan yang menyebabkan profesi pekerja sosial kurang greget dibandingkan profesi pertolongan lainnya sehingga profesi ini  memerlukan rebranding  yang baru dan lebih glowing. Permasalahan ini antara lain, pekerja sosial identik dengan kementerian sosial. Apalagi dengan tugas dan fungsi dari kementerian sosial yang selalu berhubungan dengan penanganan masalah sosial dan permasalahan “sampah” masyarakat saja. Salah satu tempat pekerja sosial dalam birokrasi pemerintah berada dalam instansi dinas sosial dan kementerian sosial itu sendiri.

Dengan adanya tiga kriteria yang harus dimiliki oleh pekerja sosial, maka saat proses pendampingan anak tersebut maka si pekerja sosial telah memiliki pondasi kuat yaitu keilmuannya, keterampilan dan nilainya sebagai seorang pekerja sosial. Di tambah lagi dengan persyaratan dimana seorang pekerja sosial harus memiliki kompetensi teknis dan telah memiliki sertifikasi sebagai seorang pekerja sosial. Dalam sebuah kasus penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, seorang hakim menanyakan kompetensi teknis yang dimiliki oleh pekerja sosial tersebut sebagai syarat mengikuti persidangan.

Selain itu tampilan uniform seorang pekerja sosial juga diperlukan untuk memantapkan posisi pekerja sosial. Disinilah permasalahan baru yaitu pemerintah belum memberikan dukungan yang penuh dalam menginventariskan profesi ini menjadi aparatur sipil negara. Sedangkan beberapa lembaga lain yang menanganin kasus serupa dan berstatus sebagai pendamping anak juga telah memakai uniform  sehingga ajang pamer kekuatan lebih terlihat.

Baca Juga:  TPQ Plus Baiturrahman Gelar Tarhib Ramadhan, Bagikan Kurma untuk Jamaah

Dalam regulasi tentang jabatan fungsional pekerja sosial di pemerintahan khususnya pemerintahan daerah, mereka belum bertindak sebagai demand atau penyedia lapangan kerja bagi supply atau penyedia profesi dalam hal ini lembaga pendidikan jurusan kesejahteraan sosial. Tetapi keadaan yang terjadi adalah pemerintah belum mampu menyediakan slot atau kuota sebagai aparatur sehingga memberikan kekuatan baru pemerintah dan tentunya akan ada bargaining position bagi si pekerja sosial itu sendiri. Tidak adanya  posisi pekerja sosial dalam diakibatkan dari misknowledge tentang kebutuhan pekerja sosial .

Dari semua permasalahan yang muncul tentang keberadaan pekerja sosial sebagai sebuah profesi, maka solusi yang sangat bisa dicapai adalah melakukan rebranding. Rebranding ini bertujuan agar memberi warna yang lebih kuat sehingga pekerja sosial dapat eksis dalam kancah nasional dan dalam penanganan masalah sosial. Rebranding juga dapat menjadikan sebuah profesi dalam wajah baru namun tidak menghilangkan jati diri dari profesi ini. Pekerja sosial dapat menjadi sebuah profesi pilihan anak muda sekarang tentunya menjadikan pelayanan yang diberikan semakin baik dan menyeluruh. Sehingga setiap permasalahan yang didampingi oleh seorang pekerja sosial dapat berfungsi kembali  kehidupan sosialnya.

Mahasiswa sebagai agen perubahan agar sebuah profesi dapat berjalan smestinya tentu saja mempunyai tanggung jawab besar. Kita dapat melihat bahwa selama ini daya juang mahasiswa tidaklah sekuat mahasiswa dulu. Salah satunya adalah saat pemilihan jurusan kesejahteraan sosial itu sendiri. Saya mengalami sendiri bagaimana mahasiswa yang menempuh pendidikan kesejahteraan sosial merupakan orang-orang yang mempunyai prinsip “yang penting kuliah daripada menganggur” sehingga tujuan perolehan ilmu kesejahteraan sosial sebagai prinsip untuk menjadi seorang pekerja sosial sulit untuk dicapai. Bagaimanapun mahasiswa sudah harus memiliki prinsip dan keinginan. Jikapun telah berada dalam titik ini sebagai mahasiswa kesejahteraan sosial, bisa menjadikan mereka untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna. Ada jalan-jalan alternatif sehingga dapat menjadi pekerja sosial dengan tetap menghidupkan passion  dalam dirinya.

Di Aceh sendiri, baru-baru ini telah  dilantik kepengurusan organisasi pekerja sosial. Harapannya dengan adanya organisasi profesi ini dapat menjadi jalan bagi mahasiswa dan pekerja sosial untuk memperkenalkan diri ke dunia sehingga menjadi profesi yang dapat dipertimbangkan dalam mengatasi permasalahan yang muncul di masyarakat kita. Selain itu organisasi profesi juga dapat mempengarhui kebijakan negara dalam melaksanakan program penanganan permasalahan di amsyarakat.

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pekerja sosial bukanlah profesi yang menunjukkan hasil secara instan dan nyata. Karena profesi ini menghasilkan perubahan perilaku dan membutuhkan waktu yang lama. Jika dianalogikan dengan profesi kesehatan, maka pelayanan yang diberikan oleh profesi ini bukan berada di ruang depan seperti di instalasi gawat darurat, tetapi berada dalam ruang di belakang, berupa ruang pemulihan dan rehabilitasi yang membutuhkan waktu yang lama dan kesabaran dari orang-orang disekitarnya. Profesi ini terlobat dalam pembangunan manusia secara utuh, bukan hanya bersifat pembangunan fisik yang bisa langsung terukur dan dinikmati.

Baca Juga:  Catatan Sagoe: Quo Vadis Aceh dalam Sistem Ekonomi Nasional dan Global

Dan pada akhirnya, dalam rangka memperingati hari pekerja sosial internasinal Tahun 2023 dengan tema menghargai kebhinekaan melalui aksi bersama,  berkomitmen untuk kemajuan profesi pekerja sosial dan pelaksanaan undang-undang pekerja sosial yang dapat membuka jendela baru sebagai kunci dalam memahami perbedaan dari setiap ragam manusia sesuai dengan motto dan semboyan bangsa indonesia, bhineka tunggal ika, demikian juga pekerja sosial tidak melihat perbedaan dalam memberikan pelayanan terbaikn, sehingga dapat melakukan aksi secara bersama untuk menghargai sebuah keberagaman. Selamat hari Pekerja Sosial. (RbR)

Tags: acehBirokrasiIndonesiaNKRIpekerja sosial
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Risnawati binti Ridwan

Risnawati binti Ridwan

Penulis adalah Alumnus STKS Bandung dan Penyuluh Sosial Ahli Muda di Dinas Sosial Kota Banda Aceh

Related Posts

Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Inkubasi Seni sebagai Praktik Publik: Membangun Ekosistem Hidup Seni, Pengetahuan, dan Ruang Kampus

Inkubasi Seni sebagai Praktik Publik: Membangun Ekosistem Hidup Seni, Pengetahuan, dan Ruang Kampus

May 6, 2026
Dari Banda Aceh, Pendidikan Seni Dibaca Ulang sebagai Infrastruktur Kemanusiaan

Dari Banda Aceh, Pendidikan Seni Dibaca Ulang sebagai Infrastruktur Kemanusiaan

May 3, 2026
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Mahasiswa USK Jalankan Program Pengelolaan Sampah untuk Mitigasi Banjir di Bireuen

Mahasiswa USK Jalankan Program Pengelolaan Sampah untuk Mitigasi Banjir di Bireuen

May 4, 2026
Tasyakuran Milad ke-98, PERTI Abdya Ziarahi Makam Para Ulama

Tasyakuran Milad ke-98, PERTI Abdya Ziarahi Makam Para Ulama

May 2, 2026
Minim Komunikasi Antarprofesi, Keselamatan Pasien Bisa Terancam

Minim Komunikasi Antarprofesi, Keselamatan Pasien Bisa Terancam

May 7, 2026
4 Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Resmi Diserahkan ke Menag

4 Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Resmi Diserahkan ke Menag

May 4, 2026
Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

May 1, 2026

EDITOR'S PICK

Biaya Haji 2025 yang Wajib Dibayar Jemaah Rp55,43 Juta

Biaya Haji 2025 yang Wajib Dibayar Jemaah Rp55,43 Juta

January 6, 2025
Peringati 20 Tahun Tsunami Aceh, Yayasan Khadam Indonesia Gelar Smong Fest

Peringati 20 Tahun Tsunami Aceh, Yayasan Khadam Indonesia Gelar Smong Fest

December 15, 2024
Rektor UIN Ar-Raniry Apresiasi Kemenag Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

Rektor UIN Ar-Raniry Apresiasi Kemenag Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama

February 2, 2026
Gubernur Aceh dan Sumut Bangun Komunikasi soal Kepemilikan 4 Pulau Perbatasan

Gubernur Aceh dan Sumut Bangun Komunikasi soal Kepemilikan 4 Pulau Perbatasan

June 4, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.