• Tentang Kami
Tuesday, June 16, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kompleksitas Sistem Bank Syariah bagi Penerima Bansos

Risnawati binti Ridwan by Risnawati binti Ridwan
March 24, 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Sepeda Lipat dan Berkebun Bunga saat Pandemi? Kalau Aku sih Yess!!!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Risnawati binti Ridwan.
Penulis adalah Alumnus STKS Bandung dan ASN Pemko Banda Aceh.

Seorang ibu penerima bantuan sosial mendatangi kantor Dinas Sosial untuk melaporkan bahwa tidak dapat mencairkan bantuannya. Setelah ditelusuri permasalahan yang muncul adalah kartu ATM sebagai alat pencairan bantuannya tidak dapat digunakan. Saat dikonfirmasi kepada pihak bank.  Jawaban dari pihak bank adalah sedang mengalami proses peralihan dari perbankan sistem konvensional menjadi sistem bank syariah.

BACA JUGA

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun (peraturan daerah) tentang Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018. Tahun 2020, peralihan bank konvensional menjadi bank syariah telah dilakukan oleh bank yang ada di Provinsi Aceh secara bertahap.

Pada 1 Februari 2021, pemerintah juga telah meresmikan pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan merger 3 BUMN yaitu Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Dan sesuai dengan arahan dari Kemenko PMK, selanjutnya seluruh bantuan pemerintah di Propinsi Aceh tidak akan disalurkan oleh bank konvensional (BRI,BNI,Mandiri). Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT. POS (Detik.com, 14/04/2021)

Kartu ATM disable, rusak, terblokir, hilang, belum menerima  kartu ATM tetapi sudah menerima buku tabungan, tidak bisa menarik uang melalui agen bank, tidak bisa menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture)  untuk mencairkan bantuan non tunai, telah masuk dalam daftar penerima bantuan tetapi belum ada nomor rekening dan lainnya adalah daftar permasalahan penerima bantuan sosial/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaporkan oleh pendamping sosial lapangan kepada Dinas Sosial  beberapa waktu yang lalu.  Permasalahan ini muncul saat adanya perubahan bank konvensional menjadi bank syariah yang berlaku di Provinsi Aceh. Bank konvensional yang ditunjuk merupakan bank penyalur bantuan sosial pemerintah dan terhimpun dalam HIMBARA yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Permasalahan-permasalahan ini semakin melengkapi kesulitan penerima bansos dalam mencairkan bantuannya karena harus melakukan dua kali pekerjaan yang sama. Dimana pada tahun 2020 proses perubahan dari bank konvensional menjadi bank syariah, dan kedua pada tahun 2021 dari bank syariah (BRIS dan BNIS) menjadi Bank Syariah Indonesia. Sehingga waktu yang dibutuhkan semakin lama dalam proses migrasi data nasabah penerima bantuan.

Jika pada tahun lalu  KPM masih bisa melakukan penarikan uang melalui ATM Bersama dan buku tabungan bank konvensional  di cabang tertentu dan melakukan transaksi non tunai melalui mesin EDC pada agen bank yang telah ditunjuk untuk mencairkan bantuan sembako (beras dan lain-lain). Namun sejak tahun 2021 dan dibukanya Bank Syariah Indonesia, KPM sama sekali tidak dapat lagi mencairkan dana bantuan mereka.

Laporan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Aceh menyebutkan dari jumlah penerima bansos  conditional cash transfer atau yang lebih dikenal  Program Keluarga Harapan sebanyak 254.297 KPM dan yang bermasalah dengan belum cair bansosnya  sebanyak 2.174 KPM. Artinya hampir satu persen yang mengalami permasalahan dalam mencairkan dana bantuan sosial mereka di seluruh Aceh.

Banyaknya pengaduan yang diterima Dinas Sosial berkaitan dengan permasalahan-permasalahan selama peralihan dari  konvensional menjadi syariah menunjukkan bahwa belum adanya kesiapan pemerintah untuk menyediakan fasilitas perbankan sebagai partner  pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Penerima bansos atau KPM  mengalami kesulitan mencairkan dana bansosnya disebabkan beberapa hal seperti diblokirnya kartu ATM atau rusak bahkan hilang. Tidak adanya lagi bank konvensional yang  beroperasi  di Aceh menuntut KPM  harus melakukan pengaduan ke provinsi tetangga yaitu Provinsi Sumatera Utara karena tidak adanya lagi layanan konvensional di tempat mereka. Bahkan untuk proses pencairan melalui buku tabungan juga harus ke provinsi tetangga.

Kesulitan lainnya adalah bagi KPM  yang juga mendapatkan Bansos Program Sembako. Prosedur mendapatkan bansos sembako ini adalah KPM harus melakukan transaksi non tunai melalui mesin  EDC  dari agen bank yang telah ditunjuk. Salah satu program komplementer  Kemensos RI juga menyediakan “E-Waroeng” sebagai partner  yang menyediakan sembako sehingga KPM bisa langsung mencairkan bansos sembako melalui E-Waroeng dengan mesin EDC nya. Berhubung mesin EDC yang digunakan adalah milik Bank Penyalur yang telah hengkang dari Aceh mengakibatkan KPM tidak dapat mencairkan bantuan sembako mereka.

Belum lagi bagi pengurus E-Waroeng yang juga KPM menjadi kesulitan dalam memproses penyediaan sembako karena persediaan uang berada dalam tabungan  tidak dapat dicairkan. Solusi yang diberikan oleh petugas bank adalah menggunakan mobile banking dalam bertransaksi bagi nasabah bank konvensional. Namun solusi ini tidak dapat dijalankan karena KPM ini merupakan orang-orang marjinal yang tidak menggunakan  android  dan mereka agak gagap dengan teknologi perbankan.

Pendamping sosial juga siaga mendampingi KPM dalam proses ini, namun karena permasalahan perbankan mereka tidak dapat terlibat secara mendalam. Dan pada akhirnya  KPM harus melakukan sendiri tetapi mereka tidak percaya diri jika banyak pertanyaan dari pihak bank.

Dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh KPM berkaitan dengan proses pencairan dana pada bank konvensional, alangkah lebih bijak jika pemerintah memberikan solusi agar memudahkan proses pencairan bansos KPM.

Solusi yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian penyaluran bansos bagi KPM Aceh ditujukan  kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI mempercepat proses penyusunan Memorandum of Understanding atau Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia yang berpusat di Jakarta. Pihak Kementerian Sosial dapat mengajukan kebutuhan prosedur penyaluran bantuan sosial kepada Bank Syariah Indonesia seperti halnya pada proses awal bantuan pemerintah menjadi bantuan tunai dan menggunakan jasa perbankan.

Bank Syariah Indonesia Pusat juga diharapkan bisa lebih cepat mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang digunakan oleh KPM seperti Kartu ATM khusus yang berlaku sebagai identitas penerima bansos sekaligus sebagai ATM dan mesin EDC yang digunakan sebagai e-Wallet  dalam proses pencairan bantunan non tunai.

Dan bagi Pemerintah Daerah, solusinya adalah dengan tetap memfasilitasi kebutuhan KPM tanpa melanggar peraturan yang telah ada yaitu menyediakan “Sudut Layanan Khusus” bagi pengaduan nasabah Bank Konvensional yang notabene adalah KPM bansos. Sudut layanan ini hanya memberikan layanan teknis terhadap permasalahan KPM seperti kartu hilang, rusak, atau perubahan  data KPM dan tetap tidak melayani transaksi keuangan nasabah. Dengan adanya sudut layanan ini, petugas menerima pengaduan dan dapat segera memproses segera untuk menyelesaikan permasalahan KPM.

Namun demikian, sudut layanan ini tetap diberikan batasan waktu sampai dengan Bank Syariah Indonesia telah mampu memfasilitasi kebutuhan KPM sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Jangan sampai tujuan pemberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah menjadikan KPM sebagai penerima bantuan tidak dapat bantuannya karena terhambat dengan proses dan fasilitas yang belum tersedia.

Harapan kita bersama adalah tujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap terwujud tanpa mengorbankan rakyat kecil sebagai penerima bantuan dan tentunya tujuan akhirnya juga dapat mengurangi angka kemiskinan di Aceh yang masih tertinggi di Pulau Sumatera. []

Tags: Bank KonvensionalBank SyariahBansosBantuan Sosialpekerja sosial
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Risnawati binti Ridwan

Risnawati binti Ridwan

Penulis adalah Alumnus STKS Bandung dan Penyuluh Sosial Ahli Muda di Dinas Sosial Kota Banda Aceh

Related Posts

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO
Artikel

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

by SAGOE TV
June 11, 2026
Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

Aceh Butuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Razia: Kesenjangan Regulasi Hotel Syariah dan Jalan Keluarnya

June 10, 2026
Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh: Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

June 7, 2026
Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah, Kloter Pertama Tiba 15 Juni 2026

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah, Kloter Pertama Tiba 15 Juni 2026

June 15, 2026
Banda Aceh Kota Kolaborasi Menyatukan Nilai Syariah, Inovasi, dan Keberlanjutan untuk Masa Depan

Banda Aceh Kota Kolaborasi: Menyatukan Nilai Syariah, Inovasi, dan Keberlanjutan untuk Masa Depan

June 13, 2026
Dari Meja yang Sama

Ketika Darussalam Kehilangan Keberanian Mencari yang Terbaik

June 13, 2026
Mungkin yang kurang bukan acara Catatan tentang Banda Aceh, ruang perjumpaan, dan hal-hal yang terus dimulai dari awal

Mungkin Yang Kurang Bukan Acara

June 10, 2026
Pelantikan PWNU Aceh 2026-2031 Akan Dihadiri Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU

Pelantikan PWNU Aceh 2026-2031 Akan Dihadiri Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU

June 9, 2026
Menyelamatkan Masa Depan LKMS: Membangun Kepercayaan dan Menguatkan Ekonomi Umat

Menyelamatkan Masa Depan LKMS: Membangun Kepercayaan dan Menguatkan Ekonomi Umat

June 8, 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Dishalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia, Dishalatkan di Masjid Raya Baiturrahman

June 15, 2026

EDITOR'S PICK

Waled Landeng Dukung Instruksi Mualem Tutup Toko saat Azan

Waled Landeng Dukung Instruksi Mualem Tutup Toko saat Azan

February 21, 2025
Menag Luncurkan Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Rektor UIN Ar-Raniry: Kado Istimewa bagi Bangsa Indonesia

Menag Luncurkan Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Rektor UIN Ar-Raniry: Kado Istimewa bagi Bangsa Indonesia

August 17, 2025
Aceh Punya Potensi Besar Energi Terbarukan

Aceh Punya Potensi Besar Energi Terbarukan

May 19, 2025
Jam Operasional Museum Tsunami Aceh

Jam Operasional Museum Tsunami Aceh Selama Ramadhan, Cek di Sini!

March 9, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.