• Tentang Kami
Wednesday, November 5, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ngopi Konstitusi ke-157 Bahas Presidential Threshold Pasca Putusan MK

SAGOE TV by SAGOE TV
January 10, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ngopi Konstitusi ke-157 Bahas Presidential Threshold Pasca Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV – Kegiatan “Ngopi Konstitusi” episode ke-157 yang diselenggarakan oleh Yayasan JSLG dan AKSA Law Center membahas dinamika hukum tata negara yang tengah hangat diperbincangkan, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Nomination Threshold. Acara ini mengundang berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat untuk membahas lebih dalam implikasi putusan MK terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Dr. Wahyu Nugroho, S.M.A., Wakil Direktur JSLG, pembicara utama yang hadir memberikan pandangan mendalam. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Dewan Pembina Yayasan JSLG, sebagai keynote speaker, menjelaskan bahwa putusan MK ini merupakan langkah besar dalam penegakan demokrasi, yang tidak hanya mencerminkan perubahan paradigma dalam menafsirkan konstitusi, tetapi juga memperbaiki praktik politik yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat.

Signifikansi Putusan MK
Prof. Jimly menyebutkan bahwa keputusan MK dalam perkara No. 62/PUU-XII/2024 untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden ini dapat menjadi tonggak sejarah dalam politik Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa MK tidak hanya berfungsi mengawal demokrasi dan konstitusi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam merekayasa kebijakan konstitusional jangka panjang. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi sistem demokrasi yang lebih terbuka dan inklusif.

BACA JUGA

Tragedi Ledakan Gudang Oksigen di Aceh Barat: Dua Orang Tewas, Polisi Selidiki Penyebabnya

Dayah Babul Maghfirah Dua Kali Terbakar di 2025, Ketua TP PKK Aceh Turun Langsung Beri Dukungan

Putusan ini menghapus ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang selama ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak memiliki dasar ilmiah, transparansi, atau akuntabilitas. Titi Anggraini, salah satu penggagas uji materi tersebut, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK ini, yang dianggap sebagai bagian dari perjalanan panjang menuju demokrasi yang lebih baik.

Baca Juga:  RPJMA 2025-2029 Disepakati, Pemerintah Aceh dan DPRA Siap Lanjutkan Tahap Pengesahan Qanun

“Keputusan ini adalah hasil dari perjuangan lebih dari satu dekade yang mengarah pada long road to democracy. Sebelumnya, kami hanya berharap ambang batas tersebut bisa diturunkan, bukan dihapuskan sepenuhnya,” ujar Titi.

Pandangan Para Hakim MK
Meski demikian, putusan ini tidak lepas dari dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic, yang berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meskipun demikian, mayoritas hakim MK sepakat bahwa Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tersebut inkonstitusional dan harus dihapus.

Keputusan MK ini tentunya membawa dampak besar terhadap sistem politik Indonesia. Namun, pengamat politik mengingatkan bahwa keputusan ini harus diawasi dengan ketat untuk menghindari potensi terjadinya oligarki politik. Titi Anggraini mengingatkan pentingnya pengawasan agar keputusan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan elit politik tertentu.

“Keputusan ini harus diikuti dengan upaya untuk memastikan bahwa sistem pemilu yang lebih terbuka ini benar-benar meningkatkan partisipasi politik masyarakat, tanpa membuka ruang bagi hegemoni elit politik,” tegasnya.

Demokrasi yang Lebih Inklusif
Dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, diharapkan tercipta kompetisi yang lebih sehat antara calon presiden dari berbagai partai politik maupun calon independen. Ini merupakan langkah positif menuju demokrasi yang lebih inklusif dan memungkinkan partai-partai politik kecil serta calon-calon yang memiliki kualitas dan kapabilitas tinggi untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan presiden.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya sistem pemilu yang lebih adil, di mana pemilih dapat memilih calon berdasarkan kualitas, bukan hanya karena siapa yang memiliki akses lebih besar terhadap kekuasaan.

“Ke depan, kita perlu terus mendorong sistem politik yang semakin terbuka dan inklusif, di mana semua pihak, termasuk partai politik dan calon independen, memiliki kesempatan yang sama dalam berkompetisi,” harap Prof. Jimly.

Baca Juga:  Santri Dayah Insan Qurani Ikut Ramadhan Qur’anic Camp 8, Fokus Hafalan dan Pemahaman Al-Qur’an

Putusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden merupakan langkah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun, tantangan untuk menjaga demokrasi tetap sehat dan bebas dari dominasi oligarki tetap perlu menjadi perhatian semua pihak. Dengan semangat ini, diharapkan Indonesia dapat melangkah menuju sistem politik yang lebih adil, inklusif, dan demokratis. []

ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Tragedi Ledakan Gudang Oksigen di Aceh Barat: Dua Orang Tewas, Polisi Selidiki Penyebabnya
News

Tragedi Ledakan Gudang Oksigen di Aceh Barat: Dua Orang Tewas, Polisi Selidiki Penyebabnya

by SAGOE TV
November 5, 2025
Dayah Babul Maghfirah Dua Kali Terbakar di 2025, Ketua TP PKK Aceh Turun Langsung Beri Dukungan
News

Dayah Babul Maghfirah Dua Kali Terbakar di 2025, Ketua TP PKK Aceh Turun Langsung Beri Dukungan

by SAGOE TV
November 5, 2025
Ketua PKK Semangati Remaja Pulo Aceh yang Lumpuh Layu: Insya Allah Sembuh, Nak
News

Ketua PKK Semangati Remaja Pulo Aceh yang Lumpuh Layu: Insya Allah Sembuh, Nak

by SAGOE TV
November 4, 2025
Bayu Satria dari Aceh Raih DPD Award 2025, Bukti Keterbatasan Bukan Halangan untuk Menginspirasi
News

Bayu Satria dari Aceh Raih DPD Award 2025, Bukti Keterbatasan Bukan Halangan untuk Menginspirasi

by SAGOE TV
November 4, 2025
Menlu Sugiono Transit di Aceh Sepulang dari Kunjungan Kerja ke Istanbul, Turki
News

Menlu Sugiono Transit di Aceh Sepulang dari Kunjungan Kerja ke Istanbul, Turki

by SAGOE TV
November 4, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kisah Haru di Panggung MTQ

Kisah Haru di Panggung MTQ

November 2, 2025
Paradoks Darussalam: Demokrasi yang Bising di Luar, tapi Bisu di Kampus

Paradoks Darussalam: Demokrasi yang Bising di Luar, tapi Bisu di Kampus

November 1, 2025
Agam Hana Raba Krèh

Agam Hana Raba Krèh

November 4, 2025
Persiraja Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Gol Penalti Connor Tundukkan Persekat

Persiraja Raih Kemenangan Perdana di Kandang, Gol Penalti Connor Tundukkan Persekat

November 3, 2025
Mualem Tegaskan Identitas Serambi Makkah, Tes Baca Al-Qur’an Bakal Jadi Syarat Wajib di Aceh

Mualem Tegaskan Identitas Serambi Makkah, Tes Baca Al-Qur’an Bakal Jadi Syarat Wajib di Aceh

November 2, 2025
Aceh Negerinya Seribu Satu Warung Kopi

Aceh Negerinya Seribu Satu Warung Kopi

November 2, 2025
Wujudkan Ekonomi Sirkular, Tim FEB Unimal Edukasi Warga Lancang Garam Kelola Sampah Berkelanjutan

Wujudkan Ekonomi Sirkular, Tim FEB Unimal Edukasi Warga Lancang Garam Kelola Sampah Berkelanjutan

November 4, 2025
Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

Persiraja vs Persekat: Laskar Rencong Uji Ketangguhan di Kandang Sendiri

November 1, 2025
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025

November 4, 2025

EDITOR'S PICK

Signifikasi Strategi dalam Operasi Intelijen

Signifikasi Strategi dalam Operasi Intelijen

March 24, 2025
Duta Pemuda Indonesia 2025 Asal Aceh Siap Promosikan Budaya di Ajang PPAP Kemenpora RI

Duta Pemuda Indonesia 2025 Asal Aceh Siap Promosikan Budaya di Ajang PPAP Kemenpora RI

October 10, 2025
Setelah 44 Tahun, Aceh Kembali Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Setelah 44 Tahun, Aceh Kembali Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

November 1, 2025
Prof Arskal Salim: UIN Ar-Raniry Punya Modal Kuat Menuju World Class University

Prof Arskal Salim: UIN Ar-Raniry Punya Modal Kuat Menuju World Class University

May 7, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.