• Tentang Kami
Monday, March 16, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ngopi Konstitusi ke-157 Bahas Presidential Threshold Pasca Putusan MK

SAGOE TV by SAGOE TV
January 10, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ngopi Konstitusi ke-157 Bahas Presidential Threshold Pasca Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV – Kegiatan “Ngopi Konstitusi” episode ke-157 yang diselenggarakan oleh Yayasan JSLG dan AKSA Law Center membahas dinamika hukum tata negara yang tengah hangat diperbincangkan, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Nomination Threshold. Acara ini mengundang berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat untuk membahas lebih dalam implikasi putusan MK terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Dr. Wahyu Nugroho, S.M.A., Wakil Direktur JSLG, pembicara utama yang hadir memberikan pandangan mendalam. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Dewan Pembina Yayasan JSLG, sebagai keynote speaker, menjelaskan bahwa putusan MK ini merupakan langkah besar dalam penegakan demokrasi, yang tidak hanya mencerminkan perubahan paradigma dalam menafsirkan konstitusi, tetapi juga memperbaiki praktik politik yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat.

Signifikansi Putusan MK
Prof. Jimly menyebutkan bahwa keputusan MK dalam perkara No. 62/PUU-XII/2024 untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden ini dapat menjadi tonggak sejarah dalam politik Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa MK tidak hanya berfungsi mengawal demokrasi dan konstitusi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam merekayasa kebijakan konstitusional jangka panjang. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi sistem demokrasi yang lebih terbuka dan inklusif.

BACA JUGA

Mudik Gratis Pemerintah Aceh Dimulai, Muzakir Manaf Berangkatkan Ribuan Warga Pulang Kampung

Senyum Anak Yatim saat Diajak Belanja Baju Lebaran oleh Istri Gubernur Aceh

Putusan ini menghapus ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang selama ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak memiliki dasar ilmiah, transparansi, atau akuntabilitas. Titi Anggraini, salah satu penggagas uji materi tersebut, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK ini, yang dianggap sebagai bagian dari perjalanan panjang menuju demokrasi yang lebih baik.

Baca Juga:  USK Lepas Delegasi IMT-GT Varsity Carnival dan Peksiminas

“Keputusan ini adalah hasil dari perjuangan lebih dari satu dekade yang mengarah pada long road to democracy. Sebelumnya, kami hanya berharap ambang batas tersebut bisa diturunkan, bukan dihapuskan sepenuhnya,” ujar Titi.

Pandangan Para Hakim MK
Meski demikian, putusan ini tidak lepas dari dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic, yang berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meskipun demikian, mayoritas hakim MK sepakat bahwa Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tersebut inkonstitusional dan harus dihapus.

Keputusan MK ini tentunya membawa dampak besar terhadap sistem politik Indonesia. Namun, pengamat politik mengingatkan bahwa keputusan ini harus diawasi dengan ketat untuk menghindari potensi terjadinya oligarki politik. Titi Anggraini mengingatkan pentingnya pengawasan agar keputusan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan elit politik tertentu.

“Keputusan ini harus diikuti dengan upaya untuk memastikan bahwa sistem pemilu yang lebih terbuka ini benar-benar meningkatkan partisipasi politik masyarakat, tanpa membuka ruang bagi hegemoni elit politik,” tegasnya.

Demokrasi yang Lebih Inklusif
Dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, diharapkan tercipta kompetisi yang lebih sehat antara calon presiden dari berbagai partai politik maupun calon independen. Ini merupakan langkah positif menuju demokrasi yang lebih inklusif dan memungkinkan partai-partai politik kecil serta calon-calon yang memiliki kualitas dan kapabilitas tinggi untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan presiden.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya sistem pemilu yang lebih adil, di mana pemilih dapat memilih calon berdasarkan kualitas, bukan hanya karena siapa yang memiliki akses lebih besar terhadap kekuasaan.

“Ke depan, kita perlu terus mendorong sistem politik yang semakin terbuka dan inklusif, di mana semua pihak, termasuk partai politik dan calon independen, memiliki kesempatan yang sama dalam berkompetisi,” harap Prof. Jimly.

Baca Juga:  Perpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh Raih Akreditasi A dari Perpusnas RI

Putusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden merupakan langkah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun, tantangan untuk menjaga demokrasi tetap sehat dan bebas dari dominasi oligarki tetap perlu menjadi perhatian semua pihak. Dengan semangat ini, diharapkan Indonesia dapat melangkah menuju sistem politik yang lebih adil, inklusif, dan demokratis. []

ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Mudik Gratis Pemerintah Aceh Dimulai, Muzakir Manaf Berangkatkan Ribuan Warga Pulang Kampung
News

Mudik Gratis Pemerintah Aceh Dimulai, Muzakir Manaf Berangkatkan Ribuan Warga Pulang Kampung

by SAGOE TV
March 15, 2026
Senyum Anak Yatim Saat Diajak Belanja Baju Lebaran oleh Istri Gubernur Aceh
News

Senyum Anak Yatim saat Diajak Belanja Baju Lebaran oleh Istri Gubernur Aceh

by SAGOE TV
March 15, 2026
MagangHub di Lapas Sukamiskin, Warga Binaan Dilatih Keterampilan dan Peluang Usaha
News

MagangHub di Lapas Sukamiskin, Warga Binaan Dilatih Keterampilan dan Peluang Usaha

by SAGOE TV
March 15, 2026
Ramadhan Penuh Kepedulian, Gubernur Aceh Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
News

Ramadhan Penuh Kepedulian, Gubernur Aceh Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

by SAGOE TV
March 15, 2026
Jelang Idul Fitri, Wali Nanggroe Pimpin Rapat Forkopimda dan Ingatkan Nasib Pengungsi Aceh
News

Jelang Idul Fitri, Wali Nanggroe Pimpin Rapat Forkopimda dan Ingatkan Nasib Pengungsi Aceh

by SAGOE TV
March 15, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

5.789 PPPK Pemerintah Aceh Terima SK, Mualem Ingatkan Jangan Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja

THR ASN Aceh Rp 205,7 Miliar Mulai Cair, 41.410 PNS dan PPPK Terima Jelang Idul Fitri

March 14, 2026
Momentum Baru bagi Universitas Syiah Kuala: Menata Kembali Tempat Seni dalam Ekosistem Akademik

Momentum Baru bagi Universitas Syiah Kuala: Menata Kembali Tempat Seni dalam Ekosistem Akademik

March 14, 2026
Menata Ekosistem Pengetahuan Seni di Aceh

Menata Ekosistem Pengetahuan Seni di Aceh: Dari Momentum ke Kerja Nyata

March 14, 2026
Hasan Tiro: Islam sebagai Identitas Perlawanan Bangsa

Soekarno, Hasan Tiro, Ayatullah Khamenei, dan Islam Perlawanan

March 8, 2026
Prof Mirza Tabrani Resmi Dilantik Jadi Rektor Universitas Syiah Kuala

Prof Mirza Tabrani Resmi Dilantik Jadi Rektor Universitas Syiah Kuala

March 9, 2026
Karantina Ramadhan, Pretest Sebelum Mondok

Karantina Ramadhan, Pretest Sebelum Mondok

March 9, 2026
Kabar Baik! Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Murah di 5 Daerah, Ini Lokasi Lengkapnya

Kabar Baik! Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Murah di 5 Daerah, Ini Lokasi Lengkapnya

March 11, 2026
UIN Ar-Raniry Masuk Enam Besar PTKIN dengan Peminat Terbanyak

UIN Ar-Raniry Masuk Enam Besar PTKIN dengan Peminat Terbanyak

March 10, 2026
Olahraga Padel Makin Populer di Aceh, Komunitas Gelar Turnamen 'Ramadhan Silaturahmi'

Olahraga Padel Makin Populer di Aceh, Komunitas Gelar Turnamen ‘Ramadhan Silaturahmi’

March 14, 2026

EDITOR'S PICK

Imigran Rohingya Ditangkap

93 Imigran Rohingya Ditangkap di Terminal

March 15, 2025
Tingkatkan Pelayanan, Masjid Raya Sediakan Makan Siang Khatib dan Imam

Tingkatkan Pelayanan, Masjid Raya Sediakan Makan Siang Khatib dan Imam

January 17, 2025
Investor Malaysia Tertarik Bangun Industri Peternakan di Aceh, Gubernur Mualem Siap Beri Dukungan Penuh

Investor Malaysia Tertarik Bangun Industri Peternakan di Aceh, Gubernur Mualem Siap Beri Dukungan Penuh

November 5, 2025
Ketua DPRK Aceh Besar Jadi Pembina Upacara di MIN 29, Sampaikan Pesan Inspiratif ke Siswa

Ketua DPRK Aceh Besar Jadi Pembina Upacara di MIN 29, Sampaikan Pesan Inspiratif ke Siswa

August 4, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.