• Tentang Kami
Tuesday, July 21, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ngopi Konstitusi ke-157 Bahas Presidential Threshold Pasca Putusan MK

SAGOE TV by SAGOE TV
January 10, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ngopi Konstitusi ke-157 Bahas Presidential Threshold Pasca Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV – Kegiatan “Ngopi Konstitusi” episode ke-157 yang diselenggarakan oleh Yayasan JSLG dan AKSA Law Center membahas dinamika hukum tata negara yang tengah hangat diperbincangkan, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Nomination Threshold. Acara ini mengundang berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat untuk membahas lebih dalam implikasi putusan MK terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Dr. Wahyu Nugroho, S.M.A., Wakil Direktur JSLG, pembicara utama yang hadir memberikan pandangan mendalam. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Dewan Pembina Yayasan JSLG, sebagai keynote speaker, menjelaskan bahwa putusan MK ini merupakan langkah besar dalam penegakan demokrasi, yang tidak hanya mencerminkan perubahan paradigma dalam menafsirkan konstitusi, tetapi juga memperbaiki praktik politik yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat.

Signifikansi Putusan MK
Prof. Jimly menyebutkan bahwa keputusan MK dalam perkara No. 62/PUU-XII/2024 untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden ini dapat menjadi tonggak sejarah dalam politik Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa MK tidak hanya berfungsi mengawal demokrasi dan konstitusi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam merekayasa kebijakan konstitusional jangka panjang. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi sistem demokrasi yang lebih terbuka dan inklusif.

BACA JUGA

Wagub Aceh Terima Silaturahmi Tim PPHD, Apresiasi Dedikasi Petugas Haji Aceh

UKM PA Leuser USK Ikut Tanam 1.000 Mangrove di Pesisir Banda Aceh, Upaya Cegah Abrasi

Putusan ini menghapus ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang selama ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak memiliki dasar ilmiah, transparansi, atau akuntabilitas. Titi Anggraini, salah satu penggagas uji materi tersebut, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK ini, yang dianggap sebagai bagian dari perjalanan panjang menuju demokrasi yang lebih baik.

“Keputusan ini adalah hasil dari perjuangan lebih dari satu dekade yang mengarah pada long road to democracy. Sebelumnya, kami hanya berharap ambang batas tersebut bisa diturunkan, bukan dihapuskan sepenuhnya,” ujar Titi.

Pandangan Para Hakim MK
Meski demikian, putusan ini tidak lepas dari dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic, yang berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meskipun demikian, mayoritas hakim MK sepakat bahwa Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tersebut inkonstitusional dan harus dihapus.

Keputusan MK ini tentunya membawa dampak besar terhadap sistem politik Indonesia. Namun, pengamat politik mengingatkan bahwa keputusan ini harus diawasi dengan ketat untuk menghindari potensi terjadinya oligarki politik. Titi Anggraini mengingatkan pentingnya pengawasan agar keputusan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan elit politik tertentu.

“Keputusan ini harus diikuti dengan upaya untuk memastikan bahwa sistem pemilu yang lebih terbuka ini benar-benar meningkatkan partisipasi politik masyarakat, tanpa membuka ruang bagi hegemoni elit politik,” tegasnya.

Demokrasi yang Lebih Inklusif
Dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, diharapkan tercipta kompetisi yang lebih sehat antara calon presiden dari berbagai partai politik maupun calon independen. Ini merupakan langkah positif menuju demokrasi yang lebih inklusif dan memungkinkan partai-partai politik kecil serta calon-calon yang memiliki kualitas dan kapabilitas tinggi untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan presiden.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya sistem pemilu yang lebih adil, di mana pemilih dapat memilih calon berdasarkan kualitas, bukan hanya karena siapa yang memiliki akses lebih besar terhadap kekuasaan.

“Ke depan, kita perlu terus mendorong sistem politik yang semakin terbuka dan inklusif, di mana semua pihak, termasuk partai politik dan calon independen, memiliki kesempatan yang sama dalam berkompetisi,” harap Prof. Jimly.

Putusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden merupakan langkah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun, tantangan untuk menjaga demokrasi tetap sehat dan bebas dari dominasi oligarki tetap perlu menjadi perhatian semua pihak. Dengan semangat ini, diharapkan Indonesia dapat melangkah menuju sistem politik yang lebih adil, inklusif, dan demokratis. []

ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Wagub Aceh Terima Silaturahmi Tim PPHD, Apresiasi Dedikasi Petugas Haji Aceh
News

Wagub Aceh Terima Silaturahmi Tim PPHD, Apresiasi Dedikasi Petugas Haji Aceh

by SAGOE TV
July 21, 2026
UKM PA Leuser USK Ikut Tanam 1.000 Mangrove di Pesisir Banda Aceh, Upaya Cegah Abrasi
News

UKM PA Leuser USK Ikut Tanam 1.000 Mangrove di Pesisir Banda Aceh, Upaya Cegah Abrasi

by SAGOE TV
July 21, 2026
IPI Aceh Resmi Terima SK Kepengurusan Baru, Ini Agenda yang Akan Dilaksanakan Selanjutnya
News

IPI Aceh Resmi Terima SK Kepengurusan Baru, Ini Agenda yang Akan Dilaksanakan Selanjutnya

by SAGOE TV
July 21, 2026
Wagub Aceh: Empat Pelajar Penerima Beasiswa ke China Disiapkan Jadi Penggerak Hilirisasi
News

Wagub Aceh: Empat Pelajar Penerima Beasiswa ke China Disiapkan Jadi Penggerak Hilirisasi

by SAGOE TV
July 21, 2026
ACTION Dukung Pergantian 9 Nama Jalan di Blangpidie, Minta Penulisan Nama Tokoh Diluruskan
News

ACTION Dukung Pergantian 9 Nama Jalan di Blangpidie, Minta Penulisan Nama Tokoh Diluruskan

by SAGOE TV
July 20, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

IPI Aceh Resmi Terima SK Kepengurusan Baru, Ini Agenda yang Akan Dilaksanakan Selanjutnya

IPI Aceh Resmi Terima SK Kepengurusan Baru, Ini Agenda yang Akan Dilaksanakan Selanjutnya

July 21, 2026
Ruang Perjumpaan #001 SPS Revival dan Darud Dunia Merawat Ruang Perjumpaan sebagai Ekosistem

Ruang Perjumpaan #001: SPS Revival dan Darud Dunia Merawat Ruang Perjumpaan sebagai Ekosistem

July 15, 2026
Ramadhan Bulan Istimewa: Saatnya Tingkatkan Taqwa dan Produktivitas

Ketika Meu-en Batee menjadi Olahraga

February 6, 2026
Jejak Lumpur dan Skala Prioritas: Catatan tentang Prioritas Pascabencana Aceh

Jejak Lumpur dan Skala Prioritas: Catatan tentang Prioritas Pascabencana Aceh

July 16, 2026
Merajut Persaudaraan Kutaraja Membangun Banda Aceh yang Bersatu melalui Semangat Sportivitas

Merajut Persaudaraan Kutaraja: Membangun Banda Aceh yang Bersatu melalui Semangat Sportivitas

July 18, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Dari Meja yang Sama. Ari Palawi

Tentang Media dan Perhatian Publik

July 14, 2026
ACTION Dukung Pergantian 9 Nama Jalan di Blangpidie, Minta Penulisan Nama Tokoh Diluruskan

ACTION Dukung Pergantian 9 Nama Jalan di Blangpidie, Minta Penulisan Nama Tokoh Diluruskan

July 20, 2026
Membaca Ulang “Kota Petrodollar” dari Perspektif Dekolonial oleh Sufri Eka Bhakti

Membaca Ulang “Kota Petrodollar” dari Perspektif Dekolonial

July 13, 2026

EDITOR'S PICK

KMP Aceh Hebat 2 Meledak di Pelabuhan Ulee Lheue 14 Orang Terluka, Mayoritas Taruna Poltekpel Malahayati

KMP Aceh Hebat 2 Meledak di Pelabuhan Ulee Lheue: 14 Orang Terluka, Mayoritas Taruna Poltekpel Malahayati

June 13, 2026
UIN Ar-Raniry Kukuhkan 1.488 Guru Profesional, Rektor AI Tak Akan Pernah Gantikan Sentuhan Guru

UIN Ar-Raniry Kukuhkan 1.488 Guru Profesional, Rektor: AI Tak Akan Pernah Gantikan Sentuhan Guru

July 11, 2026
Wapres Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UIN Ar-Raniry Aceh

Wapres Ma’ruf Amin Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

October 19, 2024
Kadis Syariat Islam Apresiasi Razia Syariat oleh Wali Kota Banda Aceh

Kadis Syariat Islam Apresiasi Razia Syariat oleh Wali Kota Banda Aceh

April 19, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.