JAKARTA | SAGOE TV – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mendadak muncul di pintu ruang rapat Badan Lagislasi DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026). Saat itu, Baleg DPR RI tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR Aceh membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Mualem yang ditemani Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir ikut memantau langsung jalannya RDP revisi UUPA. “Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini,” kata Mualem dalam keterangan tertulis Juru Bicara Pemerintah Aceh.
“Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh,” ujarnya.
Tak berapa lama kemudian, datang Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dan mengajak Mualem dan Nasir ke ruang VIP Baleg. Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat datang ke Baleg DPR RI sebelum rapat berlangsung.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, yang ikut hadir dalam RDP revisi UUPA tersebut menjelaskan bahwa rapat berjalan dengan baik.
“Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draf revisi UUPA dari DPR RI dengan usulan DRP Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.
RDP di Baleg DPR RI berlangsung pada pukul 14.40-15.00 WIB. Ketua Panja Baleg DPR RI Rapat, Ahmad Imam Sukri, mengatakan pada prinsipnya revisi ini dilakukan untuk kebaikan rakyat Aceh.
“Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik tentang apa yang disepakati,” katanya.
Setelah dipersilahkan memberi tanggapan, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, membuka pembicaraan dan beriterimakasih kepada Baleg DPR RI yang telah mengundang tim DPR Aceh.
“Saya persilahkan Wakil Ketua DPR Aceh (Ali Basrah) untuk membacakan tanggapan,” kata Zulfadhli.
Secara umum, dari tanggapan DPR Aceh yang dibacakan Ali Basrah, terdapat 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA versi revisi. Termasuk pada konsideran. Sebelumnya, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan pada 8 pasal dan satu pasal tambahan.
Namun, setelah ditelaah oleh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, dari 28 pon perubahan tersebut yang tidak sinkron hanya 8 poin yang berkaitan dengan kewenangan Aceh.
“Baleg DPRRI akan membahas lagi 8 poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draf revisi UUPA itu sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” kata Nurlis.
Sebelumnya, Mualem telah menyebutkan dua poin penting pada revisi UUPA yaitu tentang kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki, dan Dana Otsus setara 2,5 persen plafon DAU Nasional.[]




















