SAGOETV | JAKARTA – Platform pertukaran aset kripto berbasis syariah, Fasset, meluncurkan fitur Crypto Zakat sebagai solusi pembayaran zakat menggunakan aset digital. Langkah ini menjadi inovasi baru di Indonesia, khususnya untuk mendukung kemudahan umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat mereka secara syariah.
CEO Fasset, Mohammad Raafi Hossain, mengatakan bahwa fitur ini sedang dipersiapkan dengan menggandeng lembaga amil zakat di Indonesia. “Kami terus berupaya memastikan fitur ini sesuai dengan regulasi di Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi komunitas Muslim,” ujar Raafi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1).
Rencananya, sosialisasi Crypto Zakat akan dilakukan pada bulan Ramadan, momen yang tepat untuk meningkatkan kesadaran berzakat.
Country Director Fasset Indonesia, Putri Madarina, menjelaskan bahwa fitur Crypto Zakat akan menyediakan layanan pengingat dan pembayaran zakat secara praktis. Pengguna dapat membayar zakat penghasilan maupun zakat mal menggunakan aset kripto mereka.
Saat ini, Fasset tengah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk merealisasikan fitur ini, sehingga masyarakat dapat berzakat dengan mudah melalui platform yang sudah diverifikasi sesuai prinsip syariah.
Berbasis di Dubai, Fasset dikenal sebagai platform pertukaran aset digital yang telah melalui seleksi ketat sesuai nilai-nilai syariah. Proses kurasi ini dilakukan oleh Mufti Faraz Adam, ulama syariah terkemuka dan pimpinan Amanah Advisors, lembaga penasihat syariah global.
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024. Angka ini mengalami peningkatan signifikan hingga 356,16% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah pengguna aset kripto telah mencapai 22,1 juta orang.
“Indonesia memiliki potensi besar, tidak hanya karena pertumbuhan pasar aset kriptonya, tetapi juga karena mayoritas penduduknya adalah Muslim. Hal ini menjadi peluang untuk mendorong inklusi keuangan berbasis syariah,” ungkap Raafi.
Selain menawarkan fitur baru, Fasset juga berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang teknologi blockchain dan manfaatnya. Platform ini terus menjalin kerja sama dengan pemerintah, komunitas, dan lembaga keuangan guna menciptakan ekosistem aset digital yang transparan dan sehat.
“Kami ingin menjadi pelopor investasi berbasis syariah yang inklusif, mendukung perkembangan ekonomi digital sekaligus membantu masyarakat menunaikan kewajiban agama dengan mudah,” tutup Raafi.
Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong peran aset digital dalam mendukung kebutuhan keuangan umat, termasuk kewajiban zakat, dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. [*/ce]