BANDA ACEH | SAGOE TV – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri fase transisi darurat pemulihan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang berakhir pada 30 Juli 2026. Mulai 1 Agustus 2026, Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai tahap percepatan pemulihan pascabencana, didukung rencana induk nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026-2028.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan keputusan tersebut setelah mendapatkan sejumlah masukan. Termasuk hasil rapat Forkopimda Aceh yang dipimpinnya pada 23 Juli lalu.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Gubernur Mualem sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Wagub menyampaikan ihwal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh.
Berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda) di Kantor Gubernur Aceh, rapat tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memberi pengarahan secara virtual Zoom.
Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, Wagub menyatakan optimis dengan pemulihan Aceh dapat terlaksana dengan baik, apalagi sudah tersusun rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026-2028.
“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh Kementerian/Lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” kata Fadhlullah.
Selanjutnya, Wagub memaparkan data bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh pada akhir November 2025 yang mendorong ditetapkannya Status Tanggap Darurat mulai 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.
Ia menyebutkan bencana berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia. Sejak itu berbagai penanganan bencana dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak dan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Hingga kini, penanganannya yang sudah dilakukan adalah hunian sementara (Huntara) telah mencapai 99 persen, hunian tetap (huntap) baru sekitar 4 persen, sementara pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lainnya masih memerlukan percepatan.
Kendati sudah memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, kata Fadhlullah, itu bukan berarti menghentikan penanganan kedaruratan. “Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Mendagri mengapresiasi Pemerintah Aceh. Mengenai penetapan fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Mendagri menyetujuinya. Namun, kata Mendagri, untuk kabupaten/kota yang belum siap ke fase rehab-rekon juga jangan dipaksakan. “Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” katanya.
Mendagri Tekankan Transparansi Anggaran
Terkait anggaran sebesar Rp58,9 triliun, Mendagri Tito mengintruksikan agar seluruh penggunaannya diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Penggunaannya harus diekspos (dipublikasikan kepada publik),” kata Tito.
Mendagri juga memberikan penekanan khusus agar seluruh kegiatan penanganan bencana dipublikasikan sehingga masyarakat mengetahui perkembangan pelaksanaannya.
“Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” ujar Menteri Tito.[]




















