SAGOETV – Pemerintah Aceh menerima hibah berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah tersebut merupakan barang rampasan negara yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Selain Aceh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendapatkan aset hasil rampasan KPK tersebut.
Acara serah terima tanah dan bangunan barang rampasan negara dari KPK tersebut dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Dari Aceh sendiri serah terima dihadiri langsung oleh Plt Sekda Aceh Muhammad Dirwansyah, Kepala BPKA Reza Saputra dan Kadis Perkim Aceh T Aznal Zahri.
Plt Sekda Aceh Muhammad Dirwansyah mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengucapkan terima kasih pada Pimpinan KPK serta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Aceh untuk menerima aset tersebut.
Ia yakin aset berupa bangunan dan tanah itu akan menjadi momentum baru bagi Pemerintah Aceh dalam mendapatkan pendapatan dari luar Aceh sebagai upaya mewujudkan kemandirian daerah.
“Dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan bagi Pemerintah Aceh dan khususnya bagi rakyat Aceh,” katanya.
Diwarsyah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh juga berkomitmen akan mengelola aset tersebut dengan baik sehingga terwujudnya pengelolaan aset yang tertib dan termanfaatkan dengan baik di Pemerintah Aceh.
“Tak lupa juga saya sampaikan Pemerintah Aceh dengan senang hati masih sangat bersedia untuk menerima hibah atas barang-barang rampasan negara lainnya,” ujarnya. []