SAGOETV | BANDA ACEH – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh menginstruksikan DPW Partai Aceh seluruh Aceh dan Pimpinan Sagoe Partai Aceh se-Aceh untuk mengibarkan bendera Partai Aceh setengah tiang selama tujuh hari ke depan terhitung mulai hari ini, Jumat (21/3/2025).
Juru Bicara Partai Aceh Nuzzahri mengatakan, instruksi kibarkan bendera setengah tiang itu sebagai bentuk penghormatan dan rasa berkabung atas meninggalnya Kamaruddin Abubakar yang akrab disapa Abu Razak selaku Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh pada 19 Maret 2025 di Makkah.
“Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh menginstruksikan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh kabupaten/kota dan Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh tingkai kecamatan seluruh Aceh untuk mengibarkan bendera Partai Aceh setengah tiang selama tujuh hari terhitung sejak 21 Maret sampai 27 Maret 2025,” ujar Nuzzahri, Jumat (21/3).
Selain pengibaran bendera setengah tiang, Ketua Umum DPP Partai Aceh juga menginstruksikan untuk melaksanakan takziah bisa langsung ke rumah almarhum Abu Razak di Lamgugop atau di Gampong Kayee Jatoe Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Instruksi kibarkan bendera Partai Aceh setengah tiang untuk Abu Razak tersebut turut diunggah di akun media sosial resmi Partai Aceh pada Kamis (20/3/2025). Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf dan Plt Sekretaris Jenderal Zulfadhli.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh nomor 286/DPP/B/PA/III/2025, sesuai arahan Ketua Majeulih Tuha Peut Partai Aceh PYM Teungku Malik Mahmud Al-Haythar kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh Kamaruddin Abubakar yang akrab disapa Abu Razak meninggal dunia saat menjalani ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi, Rabu (19/3/2025). Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di kompleks Pemakaman Sharaya di Makkah. []