Pemerintah Aceh merespons informasi mengenai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi darurat bencana yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan sang bupati.
Menurutnya, pada 24 November 2025, Bupati Aceh Selatan mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting. Namun, permohonan tersebut ditolak secara resmi oleh Gubernur Aceh mengingat kondisi Aceh yang tengah dilanda bencana hidrometeorologi banjir dan longsor akibat siklon tropis, yang kemudian ditetapkan sebagai Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025.
Penolakan ini juga diperkuat oleh fakta bahwa Aceh Selatan merupakan salah satu daerah yang terdampak bencana. Bahkan, bupati sendiri telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Banjir dan Tanah Longsor di wilayahnya.
“Atas dasar situasi kritis tersebut, permohonan izin tidak dapat dikabulkan,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan, Gubernur Aceh telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga kini, beberapa pejabat yang dihubungi masih belum terkonfirmasi.
Muhammad MTA menegaskan, apabila benar Bupati Aceh Selatan tetap bepergian ke luar negeri tanpa izin, maka Gubernur Aceh akan memberikan teguran sesuai ketentuan.
Sementara itu, Gubernur Aceh masih berada di lapangan untuk memantau langsung kondisi bencana. Instruksi dan koordinasi terus dilakukan melalui jaringan komunikasi dengan Posko Utama di Banda Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, dan seluruh jajaran terkait dalam upaya percepatan penanganan bencana.
“Kami akan menyampaikan informasi terbaru apabila sudah ada kepastian dari pihak Pemkab Aceh Selatan,” tutup Muhammad MTA. []




















