Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, menyusul terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri RI No.300.2.8/9333/SJ tertanggal 18 November 2025 tentang kesiapsiagaan potensi bencana hidrometeorologi.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dalam rangka menghadapi libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yang diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan.
Dalam arahannya, Gubernur Aceh menekankan pentingnya mitigasi risiko bencana, terutama di wilayah rawan banjir dan longsor. Ia meminta para kepala daerah segera melakukan pemetaan daerah rawan bencana berdasarkan kajian risiko, rencana kontingensi, hingga rekayasa cuaca. Penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) juga diminta untuk dioptimalkan guna memastikan kesiapan sumber daya pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Mualem juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota masif melakukan komunikasi, informasi, edukasi, serta simulasi tanggap bencana untuk meningkatkan respons masyarakat. Selain itu, posko bencana diminta diaktifkan kembali disertai pelaksanaan apel kesiapsiagaan dengan melibatkan TNI, Polri, Basarnas, instansi vertikal, relawan, serta unsur masyarakat lainnya.
“Menjelang H-5 hingga H+5 libur Nataru, mobilitas masyarakat meningkat tajam. Karena itu, keselamatan dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Mualem lewat keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Pemerintah daerah juga diminta memastikan kesiapan logistik dan peralatan penanggulangan bencana, serta melakukan pemantauan situasi secara real time berdasarkan informasi BMKG. Informasi kebencanaan wajib disebarluaskan melalui media agar masyarakat dapat mengambil langkah pencegahan.
Selain itu, Gubernur Mualem mengarahkan pemerintah daerah untuk segera melakukan normalisasi sungai, memperbaiki infrastruktur terdampak, serta melakukan pengendalian banjir, rob, dan longsor. Apabila terjadi bencana, pemda wajib melakukan pertolongan cepat, pendataan korban, serta pemenuhan kebutuhan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peran camat juga diminta dioptimalkan melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana.
Untuk memastikan koordinasi berjalan baik, setiap Bupati dan Wali Kota diminta melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat.
Hingga 20 November 2025, sejumlah daerah telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, antara lain Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah. Seiring penetapan tersebut, pos komando siaga darurat juga mulai diaktifkan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, relawan penanggulangan bencana, TAGANA, dan berbagai elemen lainnya.
Mualem berharap seluruh daerah yang memiliki potensi bencana hidrometeorologi segera menetapkan status siaga mengacu pada laporan BMKG Stasiun Meteorologi Bandara Sultan Iskandar Muda per 13 November 2025, demi meminimalkan risiko dan menjaga keselamatan masyarakat. []




















