• Tentang Kami
Friday, November 28, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

HAkA Apresiasi Kejari Aceh Besar, Terapkan UU 32/2024 dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar

SAGOE TV by SAGOE TV
August 21, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
HAkA Apresiasi Kejari Aceh Besar, Terapkan UU 322024 dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar

Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) memberikan apresiasi kepada Kejari Aceh Besar atas keberhasilannya menerapkan UU No. 32 Tahun 2024 dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Foto: dok. HAkA

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | BANDA ACEH – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas keberhasilannya menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Penerapan aturan baru ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum dan upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Aceh.

Kasus tersebut berawal dari pengungkapan pada Desember 2024, ketika aparat penegak hukum (APH) berhasil menangkap dua pelaku berinisial MF (28) dan IR (35) di Peukan Bada, Aceh Besar. Dari tangan pelaku, disita 30 kilogram sisik trenggiling, serta sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya, termasuk paruh rangkong, tanduk rusa, kepala rusa, kulit kambing hutan, dan kulit kancil.

BACA JUGA

Aceh Darurat Banjir: 16 Daerah Terendam, 20.759 Warga Mengungsi

Darurat Banjir Aceh: Jembatan Putus, 60 Warga Samar Kilang Terjebak di Kebun

Kedua pelaku kemudian diproses hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, yang menegaskan larangan memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Kasus ini menjadi tonggak penting karena membawa aturan tegas, yaitu batas minimal hukuman 3 tahun penjara bagi pelaku. Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah serius dalam menerapkan aturan perundang-undangan terbaru ini,” ujar Legal Officer Yayasan HAkA, Munira Rezkina, Kamis (21/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. “Kami sangat menyambut dengan baik dan berbahagia atas dukungan dari NGO, khususnya HAkA. Dukungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus konsisten dalam menegakkan hukum, khususnya kasus kejahatan satwa liar yang merugikan kelestarian lingkungan.”

Baca Juga:  Kakankemenag Aceh Besar Lepas Keberangkatan 4 Siswa Madrasah Finalis MYRES 2024

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Rifai Affandi menambahkan pentingnya penerapan UU terbaru sekaligus perlunya sosialisasi.

“Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya satwa liar sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari praktik perdagangan ilegal. Padahal, satwa-satwa ini memiliki peran penting sebagai arsitek hutan yang menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

“Oleh karena itu, penyuluhan dan sosialisasi UU No. 32/2024 menjadi sangat krusial, tidak hanya bagi penyidik dan aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dalam membangun masyarakat, kesadaran hukum adalah kunci. Kami juga siap dilibatkan dalam upaya sosialisasi ini, termasuk melalui mekanisme kampanye media,” kata Rifai.

Penerapan minimum hukuman 3 tahun dalam UU 32/2024 dipandang sebagai langkah maju dalam melindungi satwa liar, termasuk trenggiling. Selama ini, praktik perdagangan satwa liar dilindungi kerap dianggap kejahatan “low risk, high profit” karena pelaku sering lolos dengan hukuman ringan. Dengan adanya batas minimal, pelaku diharapkan akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Lebih lanjut, HAkA menekankan pentingnya sosialisasi UU No. 32 Tahun 2024 kepada penyidik kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Sosialisasi ini dinilai krusial agar setiap tahapan penyidikan hingga penuntutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, sehingga penerapan hukum mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi satwa liar dilindungi serta keberlanjutan ekosistemnya.

Melalui penghargaan ini, HAkA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga kekayaan alam Aceh dan Indonesia. [R]

Tags: Aceh BesarApresiasiHAkAHukumKasusKejariPerdaganganPerlindungan Satwa
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Darurat Banjir: 16 Daerah Terendam, 20.759 Warga Mengungsi
News

Aceh Darurat Banjir: 16 Daerah Terendam, 20.759 Warga Mengungsi

by SAGOE TV
November 27, 2025
Darurat Banjir Aceh: Jembatan Putus, 60 Warga Samar Kilang Terjebak di Kebun
News

Darurat Banjir Aceh: Jembatan Putus, 60 Warga Samar Kilang Terjebak di Kebun

by SAGOE TV
November 27, 2025
Kemenag Aceh Lantik 78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Secara Serentak
News

Kemenag Aceh Lantik 78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Secara Serentak

by SAGOE TV
November 27, 2025
Pemerintah Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari
News

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari

by SAGOE TV
November 27, 2025
gempa
News

Gempa M6,3 Guncang Simeulue Aceh, 15 Gempa Susulan Tercatat BMKG

by SAGOE TV
November 27, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

SAM Airlines Matangkan Operasional Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

SAM Airlines Matangkan Operasional Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

November 22, 2025
Evaluasi Diri Calon Rektor Perempuan USK

Evaluasi Diri Calon Rektor Perempuan USK

November 27, 2025
Menjadi Pemimpin Rita Khathir

Menjadi Pemimpin

November 17, 2025
Maulid Raya Dirangkai dengan Festival GAYAIN Aceh: Kuah Beulangong hingga Parade Idang Meulapeh

Maulid Raya Dirangkai dengan Festival GAYAIN Aceh: Kuah Beulangong hingga Parade Idang Meulapeh

November 23, 2025
Persiraja vs Sriwijaya FC: Laga Kandang Pamungkas 2025, Tiket Mulai Rp 30 Ribu

Persiraja vs Sriwijaya FC: Laga Kandang Pamungkas 2025, Tiket Mulai Rp 30 Ribu

November 23, 2025
Aceh Youth Summit 2025: Menekraf Teuku Riefky Harsya Minta Pemuda Aceh Siap Hadapi Era Digital

Aceh Youth Summit 2025: Menekraf Teuku Riefky Harsya Minta Pemuda Aceh Siap Hadapi Era Digital

November 22, 2025
gempa

Gempa M6,3 Guncang Simeulue Aceh, 15 Gempa Susulan Tercatat BMKG

November 27, 2025
Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

PLN, Monopoli Listrik, dan Keadilan Energi: Perspektif Maqashid Syariah

October 1, 2025
Menekraf Teuku Riefky Harsya Apresiasi Aceh Youth Summit Jadikan Kreativitas Kekuatan Baru dari Aceh

Menekraf Teuku Riefky Harsya Apresiasi Aceh Youth Summit: Jadikan Kreativitas Kekuatan Baru dari Aceh

November 22, 2025

EDITOR'S PICK

Mewujudkan Perfilman di Aceh

March 25, 2025
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Masjid Raya Baiturrahman Gelar Shalat Ghaib untuk Abu Kuta Krueng, Aba Asnawi, dan Abuya Musa

February 14, 2025
sulaiman tripa

Malam Puasa 16, Mulai Mengevaluasi Diri

March 16, 2025
Dari Aceh ke Eropa dan Afrika, Perjalanan Inspiratif Aulia Agusdi Menembus Dunia Akademik

Dari Aceh ke Eropa dan Afrika, Perjalanan Inspiratif Aulia Agusdi Menembus Dunia Akademik

April 28, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.