• Tentang Kami
Saturday, August 1, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

HAkA Apresiasi Kejari Aceh Besar, Terapkan UU 32/2024 dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar

SAGOE TV by SAGOE TV
August 21, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
HAkA Apresiasi Kejari Aceh Besar, Terapkan UU 322024 dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar

Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) memberikan apresiasi kepada Kejari Aceh Besar atas keberhasilannya menerapkan UU No. 32 Tahun 2024 dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Foto: dok. HAkA

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | BANDA ACEH – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas keberhasilannya menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Penerapan aturan baru ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum dan upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Aceh.

Kasus tersebut berawal dari pengungkapan pada Desember 2024, ketika aparat penegak hukum (APH) berhasil menangkap dua pelaku berinisial MF (28) dan IR (35) di Peukan Bada, Aceh Besar. Dari tangan pelaku, disita 30 kilogram sisik trenggiling, serta sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya, termasuk paruh rangkong, tanduk rusa, kepala rusa, kulit kambing hutan, dan kulit kancil.

BACA JUGA

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

Kemenag Resmi Perpanjang Masa Jabatan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry

Kedua pelaku kemudian diproses hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, yang menegaskan larangan memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Kasus ini menjadi tonggak penting karena membawa aturan tegas, yaitu batas minimal hukuman 3 tahun penjara bagi pelaku. Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah serius dalam menerapkan aturan perundang-undangan terbaru ini,” ujar Legal Officer Yayasan HAkA, Munira Rezkina, Kamis (21/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. “Kami sangat menyambut dengan baik dan berbahagia atas dukungan dari NGO, khususnya HAkA. Dukungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus konsisten dalam menegakkan hukum, khususnya kasus kejahatan satwa liar yang merugikan kelestarian lingkungan.”

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Rifai Affandi menambahkan pentingnya penerapan UU terbaru sekaligus perlunya sosialisasi.

“Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya satwa liar sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari praktik perdagangan ilegal. Padahal, satwa-satwa ini memiliki peran penting sebagai arsitek hutan yang menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

“Oleh karena itu, penyuluhan dan sosialisasi UU No. 32/2024 menjadi sangat krusial, tidak hanya bagi penyidik dan aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dalam membangun masyarakat, kesadaran hukum adalah kunci. Kami juga siap dilibatkan dalam upaya sosialisasi ini, termasuk melalui mekanisme kampanye media,” kata Rifai.

Penerapan minimum hukuman 3 tahun dalam UU 32/2024 dipandang sebagai langkah maju dalam melindungi satwa liar, termasuk trenggiling. Selama ini, praktik perdagangan satwa liar dilindungi kerap dianggap kejahatan “low risk, high profit” karena pelaku sering lolos dengan hukuman ringan. Dengan adanya batas minimal, pelaku diharapkan akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Lebih lanjut, HAkA menekankan pentingnya sosialisasi UU No. 32 Tahun 2024 kepada penyidik kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Sosialisasi ini dinilai krusial agar setiap tahapan penyidikan hingga penuntutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, sehingga penerapan hukum mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi satwa liar dilindungi serta keberlanjutan ekosistemnya.

Melalui penghargaan ini, HAkA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga kekayaan alam Aceh dan Indonesia. [R]

Tags: Aceh BesarApresiasiHAkAHukumKasusKejariPerdaganganPerlindungan Satwa
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026
News

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

by SAGOE TV
July 31, 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Wisudawan Jaga Shalat
News

Kemenag Resmi Perpanjang Masa Jabatan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry

by SAGOE TV
July 31, 2026
Pemerintah Aceh Minta Pertamina Benahi Layanan SPBU, Antrean BBM Diminta Tak Ganggu Fasilitas Umum
News

Pemerintah Aceh Minta Pertamina Benahi Layanan SPBU, Antrean BBM Diminta Tak Ganggu Fasilitas Umum

by SAGOE TV
July 31, 2026
Aceh Raih Transportasi Indonesia Award 2026 Berkat Trans Koetaradja dan Program Mudik Gratis
News

Aceh Raih Transportasi Indonesia Award 2026 Berkat Trans Koetaradja dan Program Mudik Gratis

by SAGOE TV
July 31, 2026
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi
News

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

by SAGOE TV
July 31, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

July 29, 2026
Setelah Panggung Dibongkar

Setelah Panggung Dibongkar

July 28, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Calvin Ho

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

July 30, 2026
Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

July 6, 2025
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

July 31, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Usung “Meutaloe”: Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

July 31, 2026
UIA dan IKDAR Malaysia Resmi Jalin Kerja Sama, Gelar International Guest Lecture

UIA dan IKDAR Malaysia Resmi Jalin Kerja Sama, Gelar International Guest Lecture

July 28, 2026

EDITOR'S PICK

69 Ribu Warga Masih Mengungsi, Wagub Aceh Minta Jadup hingga Sapi Meugang Dipercepat

69 Ribu Warga Masih Mengungsi, Wagub Aceh Minta Jadup hingga Sapi Meugang Dipercepat

February 10, 2026
Perkuat Literasi Inklusif, UIN Ar-Raniry Latih Penggunaan Mushaf Braille

Perkuat Literasi Inklusif, UIN Ar-Raniry Latih Penggunaan Mushaf Braille

January 27, 2026
Safrizal ZA: PON Belum Berakhir, Aceh Gelar Kenduri Selama 100 Hari

Safrizal ZA: PON Belum Berakhir, Aceh Gelar Kenduri Selama 100 Hari

September 16, 2024
Warga Aceh Tamiang Ceritakan Detik-Detik Banjir Seperti Tsunami

Warga Aceh Tamiang Ceritakan Detik-Detik Banjir Seperti Tsunami

December 5, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.