• Tentang Kami
Friday, September 4, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hukum Lingkungan Berkeindonesiaan

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
May 2, 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Saya kira ada satu hal penting yang menjadi perbedaan dalam konsiderans antara UU KKPPLH (UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup), UU PLH (UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), dan UU PPLH (UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), dengan mengaitkan pendayagunaan sumber daya alam dengan keberadaan Pancasila. UU KKPPLH dalam huruf b disebutkan bahwa “dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang”.

Penegasan bagaimana pentingnya dalam hal mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, dalam UU PLH pun menggunakan konsiderans yang bunyinya hampir sama, bahwa “dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila…”. Perbedaan antara UU KKPPLH dan UU PLH pada narasi, “… perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan”.

BACA JUGA

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Sementara dalam UU PPLH tidak menegaskan Pancasila dalam mencapai kebahagiaan hidup. Pada huruf a dikaitkan dengan amanat Pasal 28H terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sedangkan pada konsiderans huruf b disebutkan “bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”.

Ada perubahan yang terjadi sepanjang 1999 hingga 2002 terkait dengan amandemen terhadap konstitusi. Dengan demikian, semangat UU PPLH juga tidak bisa dilepaskan dari hasil amandemen tersebut. Walau sesungguhnya ada hal lain yang juga ditegaskan dalam huruf f, terkait dengan perlunya perubahan terhadap UU PLH.

Apa yang disebutkan dalam konsiderans UU tersebut, menjadi semangat dalam batang tubuhnya. Atas dasar itulah, sesungguhnya penegasan apa pun dalam pertimbangan akan menuntut pentingnya semangat tertentu dalam substansi yang ada dalam batang tubuh.

Selain hal tersebut, penegasan dalam konsiderans juga menampakkan bagaimana hukum nasional berusaha untuk menampung apa yang menjadi konsensus global. Indonesia sendiri sangat aktif dalam berbagai pertemuan terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Konsensus ini yang antara lain melahirkan konsep-konsep sebagai kesepakatan yang akan diikuti masing-masing negara.

Ada satu catatan penting seyogianya tidak luput dari perhatian kita, yakni pada posisi penegasan hukum kita yang khas, termasuk dalam cara pandang melihat lingkungan. UU KKPPLH dan UU PLH yang menegaskan pembagian melihat konsep “memajukan kesejahteraan umum” dan “mencapai kebahagiaan hidup”, dengan melihatnya dalam satu ruang yang sama, menunjukkan cara lihat kekayaan orang Indonesia yang tidak hanya bertumpu pada soal fisik, melainkan juga nonfisik. Hal yang sama pun pada cara pandang sesuatu yang materi dan nonmateri, harus dilihat secara selaras dan seimbang.

Cara pandang ini, sepertinya semakin bergeser. Pelan-pelan, seolah yang disebut dengan kesejahteraan semakin bergerak ke ruang fisik dan materi. Termasuk dalam hal bagaimana cara pengaturan hukumnya. Boleh saja ada substansi yang semakin maju dalam merespons persoalan, namun memiliki kelemahan terkait bagaimana cara menghayati kebutuhan.

Hukum yang holistik, sepertinya menjadi jalan penting, walau tidak semua orang sepakat dengan cara pandang yang demikian. Hukum lingkungan harus dibangun dengan semangat lahir dan batin.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

[es-te, Kamis, 1 Mei 2025]

Tags: ArtikelDr Sulaiman TripaHukumIndonesialingkunganLingkungan Hidup
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO
Artikel

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

by SAGOE TV
June 11, 2026
Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

August 28, 2026
Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

September 2, 2026
Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

August 31, 2026
Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

August 31, 2026
9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Ada Rais Syuriyah PWNU Aceh

9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Ada Rais Syuriyah PWNU Aceh

August 31, 2026
Bank Aceh Syariah Rombak Direksi, Syahrul Diberhentikan dari Jabatan Direktur Operasional

Bank Aceh Syariah Rombak Direksi, Syahrul Diberhentikan dari Jabatan Direktur Operasional

September 3, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Diversifikasi Program lewat SPS Talk #1: Membaca Seni di Ruang Publik

August 31, 2026
Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

August 12, 2026
Setelah Dislokasi Epistemik Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK

Setelah Dislokasi Epistemik: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pendidikan Seni USK?

August 31, 2026

EDITOR'S PICK

140 Dosen Pemula di Aceh Ikuti PKDP 2026 di UIN Ar-Raniry, Perkuat Kompetensi di Era AI

140 Dosen Pemula di Aceh Ikuti PKDP 2026 di UIN Ar-Raniry, Perkuat Kompetensi di Era AI

June 18, 2026
Dr Sulaiman Tripa

Malam Puasa 29, Apa yang Membekas dari Puasa Kita?

March 28, 2025
FKPT Aceh Gelar FGD Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

FKPT Aceh Gelar FGD Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

May 1, 2025
Remaja di Aceh yang Tenggelam Terseret Arus di Pantai Riting Ditemukan Meninggal

Remaja di Aceh yang Tenggelam Terseret Arus di Pantai Riting Ditemukan Meninggal

February 28, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.