SAGOETV | BANDA ACEH – Peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi topik utama dalam program Jaksa Menyapa, yang disiarkan melalui podcast di Sagoe TV pada Kamis (6/2/2025). Diskusi ini menghadirkan narasumber terkemuka, yakni Guru Besar Hukum Perdata Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Darmawan, S.H., M.Hum., KASI Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, S.H., M.H., serta KASI PAPBB, Asmadi Syam, S.H., M.H.
Pasca tsunami, banyak bangunan yang dibangun di Aceh tidak fungsional. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai celah hukum yang dapat digunakan untuk meninjau kegagalan tersebut, terutama dari perspektif hukum perdata. Baru-baru ini, salah satu tender dibatalkan karena ditemukan indikasi penyimpangan. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan komprehensif dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan agar tidak terjadi kegagalan yang berulang.
Peran Intelijen dalam Pemberantasan Korupsi
Dalam bidang intelijen di kejaksaan, terdapat berbagai peran yang bukan hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Intelijen kejaksaan melakukan pencegahan dengan mengidentifikasi potensi tindak pidana korupsi, memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah, serta melibatkan sekolah-sekolah dalam edukasi hukum. Program seperti “Jaksa Menyapa” dan “Jaksa Masuk Sekolah” bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.
Selain itu, intelijen kejaksaan juga terlibat dalam pengamanan proyek strategis daerah. Kejaksaan mendampingi proyek-proyek yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis oleh pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah penyimpangan hukum.
Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya harus dilakukan secara ketat, baik melalui tindakan represif maupun preventif. Dalam konteks hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama pemerintah dalam berbagai aspek, termasuk:
- Penegakan Hukum: Jaksa dapat menggugat pihak-pihak yang menyebabkan kerugian negara melalui jalur perdata. Misalnya, jika ada perkara korupsi yang dihentikan karena kurangnya alat bukti, tetapi kerugian negara nyata, jaksa dapat mengajukan gugatan perdata. Selain itu, dalam kasus di mana terpidana korupsi meninggal dunia, jaksa dapat menggugat ahli warisnya untuk mengembalikan kerugian negara.
- Pelayanan Hukum: Kejaksaan menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat terkait persoalan hukum perdata dan pidana.
- Bantuan Hukum: Kejaksaan mewakili instansi pemerintah dan BUMN dalam menghadapi gugatan perdata, terutama dalam kasus sengketa aset negara.
- Pertimbangan Hukum: Pemerintah daerah dapat meminta pendampingan hukum dari kejaksaan sebelum mengambil keputusan strategis, misalnya melalui legal opinion, legal assistance, atau legal audit.
Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah telah memanfaatkan peran kejaksaan dalam pendampingan hukum, termasuk dalam proyek-proyek pembangunan strategis. Pendampingan ini memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
Perdata dan Pidana dalam Kasus Korupsi
Kasus korupsi sering kali berasal dari kontrak konstruksi yang bermasalah. Pada dasarnya, kontrak konstruksi adalah hubungan hukum perdata. Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur kesengajaan yang merugikan negara, maka dapat ditarik ke ranah pidana.
Sebagai contoh, jika spesifikasi bahan bangunan tidak sesuai dengan kontrak, hal tersebut dapat menjadi indikasi tindak pidana. Penyedia jasa konstruksi memiliki tanggung jawab hingga 10 tahun setelah bangunan diserahterimakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, jika terjadi kegagalan bangunan dalam periode tersebut, tanggung jawab masih berada pada penyedia jasa dan pengguna jasa.
Bangunan Tidak Fungsional Pasca Tsunami
Banyak bangunan yang didirikan setelah tsunami di Aceh tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini dapat disebabkan oleh perencanaan yang buruk, kualitas konstruksi yang rendah, atau bahkan kesalahan dalam penentuan lokasi pembangunan. Dalam hukum perdata, kegagalan bangunan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Kejaksaan memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindak penyedia jasa yang melakukan pelanggaran kontrak atau memberikan informasi palsu, seperti penggunaan sertifikat keahlian yang tidak sah. Salah satu contoh adalah pembatalan tender yang dilakukan karena penyedia jasa terbukti memalsukan sertifikat keahlian. Ini menunjukkan bahwa aspek hukum perdata dan pidana dapat digunakan secara bersamaan untuk menangani kasus-kasus yang merugikan negara.
Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap hukum perdata dan pidana, kejaksaan dapat berperan lebih efektif dalam mencegah dan menindak kasus korupsi, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana negara.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, kita dapat memasukkan hal ini ke dalam program kerja ke depan. Harapannya, dengan adanya edukasi yang lebih intensif kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa serta masyarakat umum, potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pembangunan dapat diminimalisir.
Pihaknya juga ingin menekankan bahwa sinergi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah serta menangani kasus-kasus korupsi maupun kesalahan perencanaan yang dapat berdampak pada kerugian negara. Oleh karena itu, marilah kita terus meningkatkan kolaborasi ini demi mewujudkan pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel. [CEM]
Untuk lebih lengkapnya, silakan menonton kembali di link channel kami: